Kamis, 11 April 2013

PERDES : PENETAPAN DUSUN

PERATURAN DESA MARGAJAYA

NOMOR 10 TAHUN 2013

TENTANG

PENETAPAN DUSUN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA MARGAJAYA


Menimbang
:
a.
bahwa dalam wilayah Desa Margajaya dibentuk wilayah  dusun;



b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a  di atas, wilayah dusun tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Penetapan Dusun;

Mengingat
:
1.
Undang-Undang    Nomor  14 Tahun 1950  tentang   Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);



2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);



3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;



4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);



5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;



6.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2005 Nomor 13 Seri D) sebagaimana diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2006 Nomor 13 Seri D);




7.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2007 Nomor 7);



8.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang tahun 2008 Nomor 5);


Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAJAYA
dan
KEPALA DESA MARGAJAYA


MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN DESA MARGAJAYA TENTANG PENETAPAN DUSUN

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1.    Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

3.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.  Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

5.   Dusun adalah bagian wilayah kerja pemerintahan desa.

Pasal 2


(1)   Desa Margajaya  Kecamatan Tanjungsari  memiliki wilayah dengan luas  .............. hektar, dengan batas-batas:


a.    sebelah utara         : Desa Gudang
b.    sebelah timur         : Gunung Manik
c.    sebelah selatan     : Raharja dan Cinanjung
d.    sebelah Barat         : Tanjungsari

(2)   Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari berada pada ketinggian ...... di atas permukaan air laut.




Pasal 3


Wilayah Desa  Margajaya Kecamatan  Tanjungsari. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas dusun, dengan rincian:


1.     Dusun I yang terdiri dari 4 RW, yaitu:

1)
RW 01
yang terdiri dari
3
RT
2)
RW 02
yang terdiri dari
3
RT
3)
RW 03
yang terdiri dari
3
RT
4)
RW 04
yang terdiri dari
2
RT

2.     Dusun II yang terdiri dari 3 RW, yaitu:

1)
RW 05
yang terdiri dari
3
RT
2)
RW 06
yang terdiri dari
3
RT
3)
RW 07
yang terdiri dari
3
RT

3.     Dusun III yang terdiri dari 5 RW, yaitu:

1)
RW 08
yang terdiri dari
2
RT
2)
RW 09
yang terdiri dari
2
RT
3)
RW 10
yang terdiri dari
2
RT
4)
RW 11
yang terdiri dari
3
RT
5)
RW 18
yang terdiri dari
2
RT

4.     Dusun IV yang terdiri dari 3 RW, yaitu:

1)
RW 12
yang terdiri dari
3
RT
2)
RW 13
yang terdiri dari
4
RT
3)
RW 14
yang terdiri dari
3
RT

5.     Dusun V yang terdiri dari 4 RW, yaitu:

1)
RW 15
yang terdiri dari
2
RT
2)
RW 16
yang terdiri dari
3
RT
3)
RW 17
yang terdiri dari
2
RT
4)
RW 19
yang terdiri dari
2
RT

Pasal 4

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa.

Pasal 5

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Desa Margajaya

pada tanggal                                

KEPALA DESA MARGAJAYA






YUNINGSIH
BERITA ACARA
PERSETUJUAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MARGAJAYA
KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG
TERHADAP PERATURAN DESA

Tentang :

PENETAPAN DUSUN


--------- Pada hari ini Senin tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Tiga Belas, bertempat di Kantor Kepala Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, kami Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya telah mengadakan musyawarah untuk membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Dusun.------------------------------
--------  Setelah membaca dan mempelajari Rancangan Peraturan Desa dimaksud serta mendengar dan menampung aspirasi dari para pengurus lembaga kemasyarakatan dan para tokoh/unsur masyarakat Desa Margajaya tentang Penetapan Dusun di  Desa Margajaya,  kami sepakat bahwa pada prinsipnya menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Dusun untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa, sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan -----------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Demikian Berita Acara Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya untuk dijadikan bahan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------





KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAJAYA
KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG

NOMOR  10 TAHUN 2013

Tentang :
PERSETUJUAN PERATURAN DESA TENTANG
PENETAPAN DUSUN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAJAYA

Manimbang
:
a.
bahwa untuk menunjang pelaksanaan kerja Kepala Desa, perlu adanya penetapan wilayah dusun;                                 


b.
bahwa berdasarkan sebagaimana butir a di atas, perlu dibentuk wilayah dusun;


c.
bahwa dengan pertimbangan butir a, dan butir b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Mengingat
:
1.
Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten  dalam  Lingkungan  Jawa   Barat   (Berita   Negara   Tahun 1950);


2,
Undang-Undang    Nomor   10   Tahun   2004    tentang   Pembentukan Peraturan Perundang-undang (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004  Nomor  53,    Tambahan   Lembaran   Negara   Republik  Indonesia Nomor 4389);


 3
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran    Negara  Republik   Indonesia  Tahun  2004   Nomor  125, Tambahan   Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana   telah   diubah  dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang  Nomor 3 Tahun 2005  tentang  Perubahan atas  Undang-Undang Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan Daerah    menjadi    Undang-Undang    (Lembaran    Negara   Republik  Indonesia  Tahun  2005   Nomor  108,  Tambahan  Lembaran    Negara Republik Indonesia Nomor 4548);


4.
Peraturan Pemerintah   Republik   Indonesia  Nomor 72   Tahun   2005 tentang   Desa   (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2005 Nomor   158,   Tambahan    Lembaran    Negara   Republik   Indonesia Nomor 4587);                  


5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;


6.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2005 Nomor 13 Seri D) sebagaimana diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2006 Nomor 13 Seri D);


7.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2007 Nomor 7);


8.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang tahun 2008 Nomor 5);

Memperhatikan
:
Hasil    Musyawarah   Badan   Permusyawaratan  Desa (BPD)  dengan  Pemerintah Desa  pada  tanggal  11 Maret 2013.


M E M U T U S K A N :

Menetapkan
:
Peraturan Desa Margajaya tentang Penetapan Dusun.
Pertama
:
Menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Dusun menjadi Peraturan   Desa  Margajaya  Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang;
Kedua
:
Hal-hal yang  bersifat teknis dalam pelaksanaan diatur dengan Keputusan Kepala Desa;
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Margajaya
pada tanggal : 11 Maret 2013

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA















Tidak ada komentar:

Posting Komentar