Selasa, 15 Januari 2013

PERDES : TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Pada hari ini Senin tanggal Empat Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Tiga Belas, bertempat di Kantor Kepala Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, kami Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya telah mengadakan musyawarah untuk membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa. Setelah membaca dan mempelajari Rancangan Peraturan Desa dimaksud serta mendengar dan menampung aspirasi dari para pengurus lembaga kemasyarakatan dan para tokoh/unsur masyarakat Desa Margajaya tentang Perangkat
Desa Margajaya, kami sepakat bahwa pada prinsipnya menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa Margajaya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa, sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG
KECAMATAN TANJUNGSARI
DESA MARGAJAYA
Alamat : Jalan Margajaya No. 90 Tanjungsari – SUMEDANG 45362


PERATURAN DESA MARGAJAYA
KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 02 TAHUN 2013

Tentang :

 TATA CARA  PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA MARGAJAYA


Menimbang : a. bahwa  dalam  rangka mendukung  kelancaran  pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desa dibantu Perangkat Desa;

b. bahwa  untuk  dapat  dipilih,  diangkat,  dan  diberhentikan dari jabatan  Perangkat  Desa  di  Desa Margajaya,  Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang perlu   diatur melalui Tata  Cara  Pemilihan,   Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Peraturan Desa.

Mengingat   : 1. Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten  dalam  Lingkungan  Jawa   Barat   (Berita   Negara Tahun 1950);

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara    Republik    Indonesia  Tahun  1999    Nomor 75,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

3. Undang-Undang    Nomor    22   Tahun   2003   tentang  Susunan   dan Kedudukan   Majelis   Permusyawaratan  Rakyat,  Dewan   Perwakilan Rakyat,   Dewan   Perwakilan   Daerah  dan Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran   Negara   Republik  Indonesia  Tahun   2003   Nomor    75,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

4. Undang-Undang    Nomor   10   Tahun   2004    tentang   Pembentukan Peraturan Perundang-undang (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004  Nomor  53,    Tambahan   Lembaran   Negara   Republik  Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran    Negara  Republik   Indonesia  Tahun  2004   Nomor  125, Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia    Nomor  4437)   sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang  Nomor 3 Tahun 2005  tentang  Perubahan atas  Undang-Undang Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang    Lembaran Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan  Lembaran    Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 72 Tahun 2005 tentang   Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,   Tambahan    Lembaran    Negara   Republik   Indonesia Nomor 4587);

7. Peraturan Pemerintah   Republik   Indonesia  Nomor 79   Tahun   2005 tentang    Pedoman   Pembinaan   dan   Pengawasan   Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2005 Nomor 165,  Tambahan  Lembaran Negara  Republik   Indonesia Nomor 4593);

8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2007 tentang  Tata  Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (lembaran Daerah Kabupaten Sumedang  Tahun  2007 Nomor 8 Seri E);


Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN
KEPALA DESA

M E M U T U S K A N :


Menetapkan : PERATURAN DESA MARGAJAYA KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG TENTANG TATA CARA  PEMILIHAN,  PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.







BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Kabupaten Sumedang
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang
3. Bupati adalah Bupati Sumedang
4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai  Perangkat  Daerah Kabupaten
5. Camat adalah Camat Tanjungsari
6. Desa adalah Desa Margajaya
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah     yang  berwenang untuk  mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat  setempat  berdasarkan  asal-usul dan adat istiadat   setempat   yang    diakui     dan    dihormati   dalam  sistem Pemerinatahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
8. Pemerintahan  Desa  adalah  penyelenggaraan  urusan pemerintahan oleh  Pemerintah  Desa  dan  Badan  Permusyawaratan  Desa dalam mengatur     dan    mengurus    kepentingan    masyarakat   setempat berdasarkan  asal-usul  dan  adat  istiadat  setempat yang diakui dan   dihormati  dalam  sistem Pemerinatahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
9. Pemerintah Desa  adalah  Kepala Desa  dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
10. Badan  Permusyawaratan  Desa  adalah  lembaga  yang  merupakan perwujudan  demokrasi  dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
11. Kepala  Desa  adalah   pemimpin    penyelenggara  pemerintahan di Desa
12. Peraturan Desa  adalah  Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
13. Perangkat  Desa  adalah  unsur  staf  yang  membantu  Kepala Desa melaksanakan  tugas  dan  kewajibannya yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya
14. Lembaga   Kemasyarakatan   adalah  lembaga  yang  dibentuk  oleh masyarakat    sesuai    dengan    kebutuhan   dan   merupakan  mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat
15. Kepala Urusan   adalah  unsur Sekretariat Desa dalam wilayah Desa
16. Pelaksana  Teknis  Lapangan  adalah  perangkat   pembantu  Kepala Desa   dalam  pelaksanaan  pelayanan   teknis   kepada   masyarakat sesuai bidang tugasnya
17. Dusun    adalah   bagian   wilayah   dalam   desa   yang   merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa
18. Kepala Dusun  atau  disingkat  Kadus  adalah  perangkat  pembantu Kepala Desa  dan  unsur  pelaksana  penyelenggara pemetintah desa di wilayah dusun.

 BAB II
PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu
Sekretaris Desa
Pasal  2

Sekretaris  Desa   diisi   dari   Pegawai   Negeri  Sipil   yang   memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Persyaratan Perangkat Desa Lainnya
Pasal  3

(1) Syarat-syarat  untuk menjadi Perangkat Desa selain Sekretaris Desa,  yaitu :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
d. khusus untuk calon Petugas Teknik Lapangan dan Calon Kepala Dusun, pendidikan paling rendah tamat sekolah dasar dibuktikan dengan ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang ditambah pengalaman dibidang tugasnya minimal 2 (dua) tahun dengan tidak terputus-putus, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan;
e. berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
g. penduduk desa setempat dan terdaftar sebagai penduduk serta bertempat tinggal tetap di desa yang bersangkutan, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tiak terputus-putus yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
i. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan  pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan adat istiadat setempat yang ditentukan oleh Peraturan Desa.

(2) Anggota BPD  yang   mencalonkan   diri  menjadi   Perangkat Desa, selain  harus  memenuhi  persyaratan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) juga harus mendapat izin tertulis dari Camat.

(3) Dalam hal anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat sebagai Perangkat Desa harus mengundurkan diri dari Anggota BPD.

(4) Bagi calon Kepala Dusun yang berasal dari dusun lain apabila diangkat menjadi Kepala Dusun harus bertempat tinggal di dusun yang bersangkutan.


BAB III
MEKANISME PENGANGKATAN

Bagian Kesatu
Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal  4

(1) Dalam rangka pengisian lowongan Perangkat Desa selain Sekretaris Desa, dibentuk Panitia Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa   yang    ditetapkan    dengan   Keputusan  Kepala   Desa yang keanggotaannya   terdiri  dari  unsur   tokoh   masyarakat  desa  dan lembaga kemasyarakatan desa

(2) Susunan keanggotaan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota
c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota sesuai kebutuhan

(3) Tugas panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. membimbing dan membantu kelancaran pelaksanaan pengisian perangkat desa;
b. melaksanakan dan mengawasi proses kegiatan pelaksanaan pengisian perangkat desa;
c. melaporkan hasil pelaksanaan pengisian perangkat desa kepada Bupati melalui Camat

(4) Wewenang Panitia Pengangkatan Perangkat Desa:
a. menerima dan mengambil keputusan terhadap usulan pencabutan status calon yang berhak dipilih berkenaan dengan pelanggaran persyaratan dan tata tertib pemilihan;
b. menerima dan mengambil keputusan terhadap usulan pembatalan pemilih berkenaan dengan pelanggaran pemilih;
c. menetapkan pencabutan status calon yang berhak dipilih berkenaan dengan pelanggaran kampanye.

(5) Tanggungjawab Panitia Pengangkatan Perangkat Desa mengumumkan/ memberitahukan   kepada  masyarakat melalui cara dan kebiasaan serta sesuai kondisi masyarakat Desa Margajaya,  bahwa segera dilaksanakan  Penjaringan dan  Penyaringan  Perangkat Desa dan Pemilihan Kepala Dusun

Pasal  5

Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, apabila mencalonkan diri sebagai perangkat desa harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Kepala Desa sebelum penutupan pendaftaran.

Pasal  6

Panitia Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal  4 ayat (1) bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pemilihan Perangkat Desa berjalan tertib, lancar dan aman.

Bagian Kedua
Pencalonan dan Penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa
Pasal  7

(1) Panitia  Pengangkatan  Perangkat  Desa   melaksanakan  penjaringan bakal calon Perangkat Desa pada waktu yang telah ditetapkan;

(2) Permohonan/lamaran  pencalonan  Perangkat Desa  diajukan dengan ditulis  tangan  sendiri di atas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa  dengan  dilengkapi  persyaratan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal  8

(1) Apabila sampai  dengan  berakhirnya  masa  pendaftaran  belum  ada bakal calon, maka penutupan pendaftaran dapat diperpanjang paling lama 2 (dua)  kali masa   perpanjangan   masing-masing selama 7 (tujuh) hari;

(2) Apabila  sampai  batas  waktu  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) belum ada yang mendaftar,  maka  panitia  pengangkatan  Perangkat Desa melaporkan kepada Kepala Desa;

(3) Apabila jabatan Perangkat Desa kosong  atau berakhir masa jabatannya, maka Kepala   Desa dengan persetujuan  BPD membubarkan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa   dan  mengajukan  bakal  calon  Perangkat  Desa  yang   memenuhi syarat   kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat pertimbangan;

(4) Dalam  hal  adanya  pengaduan  bakal  calon Perangkat Desa, Bupati membentuk tim untuk meneliti   dan selanjutnya  ditetapkan menjadi calon Perangkat Desa dengan keputusan tim;

(5) Hasil penetapan calon Perangkat Desa oleh tim selanjutnya disahkan oleh Kepala Desa dan BPD.

Bagian Ketiga
Tata Cara Penyaringan dan Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal  9

(1) Setelah dilakukan penjaringan bakal calon Perangkat Desa, Panitia Pengangkatan Perangkat Desa melakukan penyaringan.

(2) Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi administrasi dan ujian tertulis dengan soal ujian dibuat oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.

(3) Bagi Calon Pelaksana Teknis Lapangan disamping melaksanakan ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga melaksanakan ujian pengetahuan teknis terkait.

(4) Bakal Calon Perangkat Desa yang dapat ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa merupakan Bakal Calon yang lulus dalam penyaringan.

(5) Penetapan nama Calon Perangkat Desa dituangkan dalam berita acara hasil seleksi Bakal Calon Perangkat Desa yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.

(6) Apabila dalam kegiatan penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa  tidak ada seorangpun Bakal Calon yang lulus, maka kegiatan pengisian Perangkat Desa diawali lagi dari kegiatan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa.

(7) Setiap Bakal Calon harus melalui proses :
a. mendaftarkan diri pada panitia pada waktu yang telah ditentutan;
b. mengikuti penjaringan bakal calon;
c. memberikan informasi yang benar tentang identitas diri;
d. membawa dan melengkapi  syarat  administrasi  sesuai  ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia;
e. mengikuti   ujian    bakal       calon baik    dari  segi  pengetahuan, administrasi dan kepemimpinan;
f. menandatangani surat pernyataan bersedia mentaati dan menerima segala peraturan dan keputusan Panitia.

(8) Dalam hal bakal calon hasil  penjaringan lebih dari  5  (lima)  orang,       maka Panitia  harus mengadakan penyaringan berupa ujian lisan dan atau ujian tertulis.

(9) Calon yang  berhak  dipilih  ditetapkan  dengan  Keputusan   Panitia                                           berasarkan hasil penyaringan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Pasal  10

(1) Berita acara hasil seleksi Bakal Calon Perangkat  Desa  disampaikan kepada Kepala Desa oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.

(2) Dalam hal satu kekosongan   jabatan  Perangkat   Desa  hanya  ada 1 (satu) calon yang dinyatakan lulus, maka Kepala Desa membuat keputusan pengangkatan.

(3) Apabila calon yang dinyatakan lulus lebih dari 1 (satu) maka Kepala Desa mengangkat salah satu calon untuk menjadi Perangkat Desa dari nilai tertinggi hasil seleksi.

(4) Apabila terdapat calon Perangkat Desa dengan nilai  tertinggi  sama  lebih dari satu, maka diadakan ujian tertulis ulang sampai diperoleh satu calon yang mendapat nilai tertinggi.

(5) Keputusan   Kepala  Desa  tentang  pengangkatan  calon  Perangkat Desa menjadi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) disampaikan kepada Camat.

Bagian Keempat
Pemilihan Calon Kepala Dusun
Pasal  11

(1) Kepala Dusun   dipilih   secara    langsung   oleh  warga  dusun yang bersangkutan  setelah  melalui  tahap  penjaringan  dan  penyaringan calon    Kepala   Dusun   yang   dilaksanakan oleh  Panitia,  yang dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan Perangkat Desa

(2) Calon  Kepala  Dusun  dengan  suara  terbanyak  ditetapkan menjadi Kepala Dusun dengan keputusan Kepala Desa

Bagian Kelima
Tata Cara Pemilihan Kepala Dusun
Pasal 12

(1) Pemilih adalah Penduduk Desa Margajaya, Warganegara Republik                                           Indonesia   yang   pada  hari   pemungutan  suara   pemilihan Kepala Dusun  sudah   berumur  17  (tujuh belas)  tahun  atau  sudah/pernah menikah  terdaftar  sebagai  penduduk sah  yang  dibuktikan  dengan Kartu   Tanda  Penduduk (KTP)  atau   tertera dalam Kartu Keluarga (KK)  yang  masih  berlaku,  tercatat dalam daftar pemilih tetap atau pemilih   tambahan  yang  ditetapkan  oleh  Panitia  serta   menerima informasi dan penjelasan.

(2)  Kampanye Calon Kepala Dusun sebagai berikut :
a. Kampanye merupakan kesempatan bagi para calon yang berhak dipilih untuk menyampaikan program kerja yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan berhasil dipilih menjadi Kepala Dusun;
b. Panitia menetapkan berbagai ketentuan untuk mengatur supaya pelaksanaan kampanye berjalan tanpa menganggangu ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. Pelaksanaan kampanye para calon yang berhak dipilih hendaknya diarahkan pada hal-hal yang bersifat positif dan menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat;
d. Pelaksanaan kampanye para calon diatur pelaksanaannya oleh Panitia;
e. Masa kampanye harus selesai paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara;
f. Kampanye tidak diperkenankan diadakan secara berlebihan dalam bentuk pembagian barang, uang danfasilitas lainnya serta tidak dibenarkan mengadakan pawai sehingga mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

(2) Pemungutan Suara Calon Kepala Dusun sebagai berikut :
a. Bentuk dan model surat suara ditetapkan dengan Keputusan Panitia yang memuat foto calon yang berhak dipilih;
b. Pemungutan suara merupakan pokok kegiatan dalam tahapan pemilihan Kepala Dusun yang penyelenggaraannya dipusatkan di tempat yang sudah ditentukan dan harus selesai dilaksanakan dalam 1 (satu) hari;
c. Panitia mengupayakan agar pemungutan suara terseelenggara secara tertib, khidmat, aman dan mencerminkan pesta demokrasi rakyat serta tidak dinodai kegiatan dan perlilaku  yang merusak tata nilai dan norma-norma yang ada di Desa Margajaya.
d. Sebelum melaksanakan pemungutan suara, Panitia membuka kotak suara dan merperlihatkan kepada para pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutup kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel Panitia;
e. Selama pelaksanaan pemungutan suara berlangsung, anak kunci kotak suara dipegang oleh Ketua Panitia;
f. Pemilih yang hadir diberikan surat suara oleh Panitia berdasarkan urutan daftar hadir;
g. Setelah menerima surat suara pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih berhak meminta surat suara baru setelah menyerahkan kembali surat suara yang cacat atau rusak;
h. Untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dibatasi hanya 1 (satu) kali penukaran;
i. Pencoblosan surat suara dilaksanakan dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh Panitia;
j. Pemilih yang telah keluar dari bilik suara adalah pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya, diberi tanda dengan tinta oleh Panitia;
k. Pemilih yang keliru mencoblos surat suara dapat meminta surat suara baru setelah menyerahkan surat suara yang keliru dicoblos kepada Panitia;
l. Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara yang disediakan dalam keadaan terlipat;
m. Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, Panitia berkewajiban untuk menjamin agar tata Demokrasi Pancasila berjalan dengan lancar, tertib, aman dan teratur serta menjamin pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan teratur serta jujur dan adil;
n. Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, para calon yang berhak dipilih harus berada di tempat yang telah ditentukan untuk mengikuti rapat pemilihan Kepala Dusun;
o. Panitia menjaga agar setiap orang yang berhak memilih hanya memberikan suara dan menolak pemberian suara diwakilkan dengan alasan apapun;
p. Panitia menentukan batas pelaksanaan pemungutan suara dengan tidak menutup kmungkinan atas kesepakatan para calon yang berhak dipilih untuk mengakhiri pemungutan suara sebelum waktu yang ditentukan atau melebihi batas waktu yang ditntukan;
q. Setelah pelaksanaan pemungutan suara dinyatakan selesai, Panitia meminta kepada masing-masing calon yang berhak dipilih agar menugaskan 1 (satu) orang pemilih untuk menjadi saksi dalam penghitungan suara, dalam hal tidak seorangpun yang mau menjadi saksi, penghitungan suara tetap berjalan terus dan pemilihan dinyatakan sah.

(3) Pelaksanaan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Dusun di atur sebagai berikut :
a. Penghitungan suara dilaksanakan  segera setelah melaksanakan Acara Pemungutan Suara;
b. Sebelum pelaksanaan penghitungan suara, Ketua Panitia dibantu oleh semua anggota Panitia melakukan kegiatan ;
i. mengatur susunan tempat penghitungan suara;
ii. mengatur alat administrasi yang diperlukan dalam penghitungan suara;
iii. menempatkan kotak suara didekat meja pimpinan Panitia serta menyiapkan anak kuncinya
c. Untuk pelaksanaan penghitungan suara Ketua Panitia mengatur pembagian tugas sebagai berikut :
i. Ketua Panitia bertugas memimpin pelaksanaan penghitungan suara dan melakukan tugas membuka surat suara sehelai demi sehelai untuk diperiksa oleh calon mengenai keabsahannya pencoblosan surat suara oleh pemilih;
ii. Ketua Panitia mengumumkan  sebagaimana dimaksud dalam poin1 di atas kepada yang hadir tanda gambar mana yang memperoleh suara dari setiap helai suara yang diumumkan;
iii. Anggota Panitia yang bertugas mencatat surat suara, yang diumumkan oleh Ketua Panitia dalam formulir raihan suara ukuran kecil;
iv. Anggota Panitia yang bertugas mencatat surat suara, yang diumumkan oleh Ketua Panitia dalam formulir raihan suara ukuran besar;
v. Anggota Panitia yang bertugas menyusun surat suara yang telah diumumkan oleh Ketua Panitia yang diperoleh oleh masing-masing calon;
vi. Anggota Panitia lainnya yang membantu kegiatan.
d. Pada dasarnya calon yang brhak dipilih diharapkan menyaksikan penghitungan suara, namun apabila yang bersangkutan ada sesuatu hal sehingga tidak dapat hadir secara pribadi dapat mewakilkan kepada keluarga atau kerabatnya dengan membuat surat pernyataan.
e. Dalam pelaksanaan penghitungan suara dilakukan kegiatan :
i. Dua orang Anggota Panitia mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara dan menyusun di meja Pimpinan/Panitia;
ii. Ketua Panitia membuka lebar-lebar tiap helai surat suara dan memperlihatkan kepada para calon yang berhak dipilih untuk diperiksa keabsahan pencoblosannya;
iii. Ketua Panitia mengumumkan tanda gambar yang dicoblos;
iv. Suara yang diumumkan oleh Ketua Panitia dicatat oleh petugas pencatat;
v. Apabila suara yang diumumkan oleh Ketua Panitia berbeda dengan yang disaksikan oleh para calon yang berhak dipilih, maka Ketua Panitia seketika memutuskan dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.  
f. Surat suara yang sudah diperiksa dan dinyatakan keabsahannya yang berisi surat untuk masing-masing calon disusun rapi oleh petugas Anggota Panitia dan dijumlahkan;
g. Apabila hasil pencocokan jumlah suara yang dicatat oleh petugas pencatatan pada formulir pencatatan raihan suara terdapat perbedaan jumlah, maka Ketua Panitia mengadakan penelitian dan atau mengulangi penjumlahan;
h. Tiap susunan surat suara sebagaimana dimaksud huruf g di atas masing-masing dimasukkan dalam sampul kertas atau amplop ukuran besar dan bagian luar bungkusan ditulis keterangan tentang isinya;
i. Setelah selesai penghitungan suara, sehingga diketahui jumlah perolehan masing-masing calon, maka hasilnya oleh Panitia ditulis dipapan pengumuman.

(4) Penetapan calon terpilih :
a. Setelah selesai pelaksanaan penghitungan suara oleh Ketua Panitia dibuat berita acara kegiatan pemilihan calon yang berhak dipilih ditandatangani oleh semua Panitia dan para calon serta membacakan berita acara di depan para calon dan saksi, serta selanjutnya untuk disampaikan kepada Kepala Desa;
b. Sebelum berita acara pemilihan ditandatangani Ketua Panitia memberikan kesempatan kepada Kepala Desa untuk memberikan penilaian atas pelaksanaan kegiatan Rapat Pemilihan Kepala Dusun;
c. Setelah berita acara pemilihan ditandatangani, Ketua Panitia mengumumkan hasil pemilihan Kepala Dusun;

(5) Pemilihan ulang :
a. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) calon mendapat jumlah dukungan suara terbanyak dengan jumlah yang sama, maka diadakan pemilihan ulang hanya untuk calon-calon yang berhak dipilih dengan perolehan jumlah suara yang sama;
b. Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada poin a di atas dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak penandatanganan berita acara pemilihan;
c. Dalam hal pemilihan ulang hasil tetap sama, maka rencana tindak lanjut Pemilihan Kepala Dusun menjadi wewenang Kepala Desa.


Bagian Keenam
Pelantikan Calon Perangkat Desa
Pasal 13

(1) Pelantikan Calon Perangkat Desa menjadi Perangkat Desa dilakukan oleh Kepala Desa  dan  dilaksanakan di Balai Desa/Kantor Desa atau ditempat lain di wilayah desa.

(2) Sebelum memangku jabatan, Perangkat Desa wajib mengucapkan sumpah/janji.

(3) Susunan kata-kata sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
Demi Allah saya bersumpah :
- bahwa  saya  akan  memenuhi kewajiban  saya selaku Perangkat Desa Margajaya (menyebutkan jabatannya  masing-masing)  dengan  sebaiknya, sejujurnya dan seadil-adilnya;
- bahwa  saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan
- bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi  dan  Undang-Undang    Dasar 1945 dan melaksanakan segala peraturan  perundang-undangan  dengan   selurus-lurusnya  yang berlaku bagi desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Tata cara pengambilan sumpah/janji Perangkat Desa :
a. Kepala Desa mengadakan rapat khusus untuk pengambilan sumpah dan janji Perangkat Desa dengan mengundang Camat, BPD dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya serta tokoh masyarakat Desa;
b. Susunan acara dan pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Petaruran Kepala Desa;
Bagian Ketujuh
Tindakan dan Sanksi
Pasal 14

Panitia Pengangkatan Perangkat  Desa, calon Perangkat  Desa  atau siapapun  yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pemilihan dan atau  Pengangkatan Perangkat Desa akan dikenakan tindakan hukum atau saksi sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

         
Bagian Kedelapan
Pembiayaan
Pasal 15

Biaya penyelenggaraan Pengangkatan dan atau Pemilihan Perangkat  Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.


Bagian Kesembilan
Pengendalian dan Pengawasan Proses Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 16

Untuk  membantu   kelancaran   penyelenggaraan  proses  pengangkatan Perangkat  Desa,   Bupati   membentuk  Tim Pengawasan Pengangkatan Perangkat Desa  dan  Camat  membentuk Tim Pengarah dan Pengendali Pengangkatan  Perangkat   Desa    yang  pengaturannya  diatur oleh Keputusan Bupati

BAB IV
MASA JABATAN PERANGKAT DESA

Pasal  17

(1) Masa  jabatan   Sekretaris   Desa  diatur   sesuai   dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Masa jabatan Perangkat Desa Lainnya selain Sekretaris Desa adalah                                6 (enam) tahun dan dapat dipilih atau diangkat kembali.

(3) Dalam  hal  masa  jabatan  Perangkat  Desa  Lainya  akan   berakhir, maka  dalam  waktu  paling  singkat  6 (enam) bulan  sebelum masa jabatan   Perangkat   Desa   Lainnya  berakhir  Kepala  Desa   secara tertulis  memberitahukan kepada Perangkat Desa yang bersangkutan bahwa masa jabatannya akan segera berakhir.

(4) Perangkat Desa setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  diproses  pemberhentiannya  paling  lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
BAB V
KEDUDUKAN KEUANGAN

Pasal  18

Kedudukan keuangan Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Daerah.


BAB VI
URAIAN TUGAS

Pasal  19

Uraian Tugas Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Daerah


BAB VII
LARANGAN

Pasal  20

Perangkat Desa dilarang :
a. menjadi pengurus Partai Politik;
b. merangkap   jabatan   sebagai   Ketua  dan  atau  anggota  BPD   dan lembaga kemasyarakatan di desa;
c. menyalahgunakan wewenang;
d. melakukan kolusi,  korupsi  dan  nepotisme, menerima uang, barang dan  atau  jasa  dari  pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
e. melanggar sumpah/janji jabatan;
f. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
g. melakukan     perbuatan    yang    bertentangan   dengan     peraturan perundang-undangan  yang  berlaku  dan atau norma yang hidup dan berkembang dalam masayarakat desa.

BAB VII
TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP PERANGAKAT DESA

Pasal  21

(1) Tindakan penyidikan terhadap Perangkat Desa dilaksanakan  setelah  memperoleh persetujuan dari Kepala Desa.

(2) Hal-hal  yang  dikecualikan  dari  ketentuan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. diduga    telah   melakukan  tindak   pidana   kejahatan   yang diancam dengan pidana mati;

(3) Tindakan    penyidikan    sebagaimana     dimaksud   pada    ayat (2) diberitahukan  secara  tertulis  oleh  atasan  penyidik kepada Kepala Desa paling lama 3 (tiga) kali 24 jam.

BAB IX
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Pasal 22

(1)  Perangkat Desa berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diberhentikan.

(2)  Perangkat Desa  yang  diberhentikan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) huruf c karena :
a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
b. tidak   dapat   melaksanakan   tugas   secara  berkelanjutan   atau berhalangan tetap berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
e. tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Perangkat Desa;
f. melanggar larangan bagi Perangkat Desa.

(3) Pemberhentian  Perangkat  Desa  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal  23

(1) Perangkat  Desa   diberhentikan sementara oleh Kepala Desa apabila dinyatakan melakukan  tindak  pidana  yang  diancam dengan pidana   penjara   serendah-rendahnya  5 (lima)  tahun   berdasarkan  putusan  pengadilan yang belum memperoleh  kekuatan hukum tetap.

(2) Perangkat Desa   diberhentikan  oleh  Kepala Desa  apabila   terbukti  melakukan  tindak  pidana   sebagaimana   dimaksud   pada  ayat (1) berdasarkan  putusan  pengadilan yang telah  memperoleh  kekuatan hukum tetap.

Pasal 24

Perangkat Desa  diberhentikan   sementara   oleh   Kepala Desa   karena berstatus  sebagai  tersangka  melakukan  tindak  pidana korupsi,  tindak pidana terorisme, makar  dan  atau   tindak   pidana  terhadap  keamanan negara.
Pasal 25

(1) Perangkat   Desa    yang    diberhentikan    sementara    sebagaimana       dimaksud  dalam  Pasal  22  ayat (1)  dan  Pasal 23,   setelah  melalui      proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan      pengadilan  yang   telah   memperoleh  kekuatan hukum tetap, paling      lama  30   (tiga puluh)   hari   sejak   ditetapkan  putusan  pengadilan,      Kepala Desa  harus  merehabilitasi  dan  atau  mengaktifkan  kembali      Perangkat Desa   yang   bersangkutan   sampai   dengan   akhir  masa      jabatan.

(2) Apabila perangkat desa yang diberhentikan  sementara  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya  Kepala Desa hanya merehabilitasi Perangkat Desa yang bersangkutan.

Pasal 26

(1) Bagi  Perangkat  Desa  yang   diberhentikan sementara, Kepala Desa dapat menunjuk pelaksana harian.

(2) Apabila   Perangkat  Desa  diberhentikan,   Kepala  Desa   menunjuk seorang  pelaksana harian dari  perangkat  desa  lainnya  dan dalam jangka  waktu paling  lambat  6  (enam)    bulan harus sudah dilaksanakan pengangkatan.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Hal hal   yang   belum   diatur   dalam   Peraturan   Desa  ini   sepanjang menyangkut     teknis pelaksanaannya,   diatur  dalam  Peraturan Kepala Desa.


Pasal  28

Peraturan Desa ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di :  Desa Margajaya
Pada tanggal : 14 Januari 2013

KEPALA DESA MARGAJAYA,





YUNINGSIH
BERITA ACARA
PERSETUJUAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAJAYA
KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG
TERHADAP PERATURAN DESA
Tentang :
TATA CARA  PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

--------- Pada hari ini Senin  tanggal Empat Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Tiga Belas, bertempat di Kantor Kepala Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari  Kabupaten Sumedang, kami Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya telah mengadakan musyawarah untuk membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.------------------------------------------------------------
-------- Setelah membaca dan mempelajari Rancangan Peraturan Desa dimaksud serta mendengar dan menampung aspirasi dari para pengurus lembaga kemasyarakatan dan para tokoh/unsur masyarakat Desa Margajaya tentang Perangkat Desa Margajaya,  kami sepakat bahwa pada prinsipnya menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa Margajaya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa, sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------
--------- Demikian Berita Acara Persetujuan BPD Margajaya ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat BPD Margajaya untuk dijadikan bahan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------

























PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG
KECAMATAN TANJUNGSARI
DESA MARGAJAYA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Jalan Margajaya No. 90 Tanjungsari – SUMEDANG 45362
BPD




KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAJAYA
KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG

NOMOR  02 TAHUN 2013

Tentang :

PERSETUJUAN PERATURAN DESA TENTANG
 TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAJAYA


Manimbang : a. bahwa  dalam  rangka mendukung  kelancaran  pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desa dibantu Perangkat Desa.
b. bahwa  untuk  dapat  dipilih,  diangkat  dan  diberhentikan dari jabatan Perangkat Desa di Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari  Kabupaten                                        Sumedang    perlu   diatur Tata  Cara  Pemilihan,   Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Peraturan Desa.

Mengingat : 1. Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten  dalam  Lingkungan  Jawa   Barat   (Berita   Negara   Tahun 1950);
2, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara    Republik Indonesia  Tahun  1999    Nomor 75,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang    Nomor    22   Tahun   2003   tentang  Susunan dan Kedudukan   Majelis   Permusyawaratan  Rakyat,  Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan  Perwakilan   Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah  (Lembaran   Negara   Republik  Indonesia  Tahun   2003   Nomor    75,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
4. Undang-Undang    Nomor   10   Tahun   2004    tentang   Pembentukan Peraturan Perundang-undang (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004  Nomor  53,    Tambahan   Lembaran   Negara   Republik  Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran    Negara  Republik   Indonesia  Tahun  2004   Nomor  125, Tambahan   Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana   telah   diubah  dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang  Nomor 3 Tahun 2005  tentang  Perubahan atas  Undang-Undang Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan Daerah    menjadi    Undang-Undang    (Lembaran    Negara   Republik  Indonesia  Tahun  2005   Nomor  108,  Tambahan  Lembaran    Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Peraturan Pemerintah   Republik   Indonesia  Nomor 72   Tahun   2005 tentang   Desa   (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2005 Nomor   158,   Tambahan    Lembaran    Negara   Republik   Indonesia Nomor 4587);                          
7. Peraturan Pemerintah   Republik   Indonesia  Nomor 79   Tahun   2005 tentang    Pedoman   Pembinaan   dan Pengawasan   Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun   2005 Nomor 165,  Tambahan  Lembaran Negara  Republik   Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Daerah  Kabupaten Sumedang  Nomor  8 Tahun 2007 entang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2007 Nomor 8 Seri E)

Memperhatikan : Hasil    Musyawarah   Badan   Permusyawaratan  Desa (BPD)  dengan  Pemerintah Desa  pada  tanggal  14 Januari 2013.

M E M U T U S K A N :


Menetapkan : Peraturan Desa Margajaya tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pertama : Menyetujui      Peraturan     Desa   Margajaya   Kecamatan     Tanjungsari, Kabupaten Sumedang Tentang  Tata  Cara  Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kedua : Hal-hal   yang   lain  yang  bersifat    teknis  akan  diatur  kemudian dalam pelaksanaannya dengan Peraturan Kepala Desa;

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Margajaya
pada tanggal : 14 Januari 2013










































PERATURAN DESA
NOMOR 02 TAHUN 2013

Tentang :



TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA


















DESA MARGAJAYA
KECAMATAN TANJUNGSARI
KABUPATEN SUMEDANG

2013





1 komentar:

Unknown mengatakan...

SANGAT BERMANFAAT UNTUK STUDY BANDING

Posting Komentar