Selasa, 12 Februari 2013

PERDES : LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Lembaga  Pemberdayaan   Masyarakat   yang  selanjutnya disingkat LPM adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra  Pemerintah  Desa  dan   Kelurahan   dalam   menampung dan mewujudkan    aspirasi    dan     kebutuhan    masyarakat    dibidang pembangunan.  Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan   Lembaga  Kemasyarakatan   yang bersifat lokal dan secara organisasi berdiri sendiri dan berkedudukan di desa.  Desa  Margajaya membentuk  Lembaga Kemasyarakatan yang namanya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat disingkat LPM. LPM yang dibentuk  meneruskan yang sudah dibentuk sebelumnya dan melakukan penyesuaian dari yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan dan sosial budaya masyarakat Desa Margajaya. LPM mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam:   Merencanakan pembangunan berdasarkan musyawarah;  Menggerakan dan meningkatkan partisipasi  masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;  Menumbuhkankembangkan  kondisi   dinamis   masyarakat  dalam meningkatkan ketahanan di desa.
PERATURAN DESA MARGAJAYA
KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 06 TAHUN 2013
Tentang :
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MARGAJAYA

Menimbang
:
a.
bahwa  peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa perlu adalanya lembaga kemasyarakatan dalam merencanakan, melaksanakan, dan menggerakkan pastisipasi masyarakat dalam pembangunan;



b.
bahwa  lembaga kemasyarakatan di desa  sebagaimana dimaksud pada butir a di atas,  perlu  ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Mengingat
:
1.
Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten  dalam  Lingkungan  Jawa   Barat   (Berita   Negara   Tahun 1950);



2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNegara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara    Republik  Indonesia  Tahun  1999  Nomor 75, Tambahan   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);



3.
Undang-Undang    Nomor    22   Tahun   2003   tentang  Susunan  dan Kedudukan   Majelis   Permusyawaratan  Rakyat,  Dewan   Perwakilan Rakyat,  Dewan  Perwakilan   Daerah  dan Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran   Negara   Republik  Indonesia  Tahun   2003   Nomor    75,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);






4.
Undang-Undang    Nomor   10   Tahun   2004    tentang   Pembentukan  Peraturan Perundang-undangan    (Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Tahun  2004  Nomor  53,    Tambahan   Lembaran   Negara   Republik  Indonesia Nomor 4389);



5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran    Negara  Republik   Indonesia  Tahun  2004   Nomor  125,  Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia    Nomor  4437) sebagaimana  telah  diubah  dengan Undang-Undang   Nomor  8  Tahun  2005   tentang    Penetapan    Peraturan   Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  Nomor  3   Tahun   2005  tentang    Perubahan    atas Undang-Undang   Nomor   32   Tahun  2004    tentang     Pemerintahan Daerah    menjadi    Undang-Undang    (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2005   Nomor  108,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4548);



6.
Peraturan Pemerintah   Republik   Indonesia  Nomor 72   Tahun   2005 tentang   Desa   (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun  2005 Nomor 158, Tambahan    Lembaran    Negara   Republik   Indonesia Nomor 4587);



7.
Peraturan Pemerintah   Republik   Indonesia  Nomor 79   Tahun   2005 tentang    Pedoman   Pembinaan   dan   Pengawasan   Penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2005 Nomor 165,  Tambahan  Lembaran Negara  Republik   Indonesia Nomor 4593);



8.
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain;



9.
Peraturan    Daerah    Kabupaten   Sumedang  Nomor  14  Tahun  2007 tentang  Pedoman  Pembentukan  Lembaga  Kemasyarakatan di Desa (Lembaran  Daerah   Kabupaten   Sumedang   Tahun  2007  Nomor  14 Seri D).








Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAJAYA
DAN
KEPALA DESA MARGAJAYA

M E M U T U S K A N :

Menetapkan
:
PERATURAN DESA  MARGAJAYA KECAMATAN   TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG TENTANG       LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM).

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1.     Daerah adalah Kabupaten Sumedang;
2.     Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang;
3.     Bupati adalah Bupati Sumedang;
4.     Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai  Perangkat  Daerah        Kabupaten;
5.     Camat adalah Camat Tanjungsari;
6.     Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah     yang berwenang untuk mengatur  dan  mengurus kepentingan  masyarakat  setempat  berdasarkan  asal-usul dan adat istiadat   setempat   yang    diakui     dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.     Pemerintahan  Desa  adalah  penyelenggaraan  urusan pemerintahan oleh  Pemerintah  Desa  dan  Badan  Permusyawaratan  Desa dalam mengatur     dan    mengurus    kepentingan    masyarakat   setempat berdasarkan  asal-usul  dan  adat  istiadat  setempat yang diakui dan dihormati  dalam  sistem Pemerintahan  Negara  Kesatuan Republik Indonesia;
8.     Pemerintah Desa  adalah  Kepala Desa  dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
9.     Badan  Permusyawaratan  Desa  adalah  lembaga  yang  merupakan perwujudan  demokrasi  dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
10.  Kepala  Desa  adalah  pemimpin penyelenggara  pemerintahan di Desa;
11.  Peraturan Desa  adalah  Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
12.  Perangkat  Desa  adalah  unsur  staf  yang  membantu  Kepala Desa melaksanakan  tugas  dan  kewajibannya yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya;
13.  Lembaga   Kemasyarakatan   adalah  lembaga  yang  dibentuk  oleh masyarakat    sesuai    dengan    kebutuhan   dan   merupakan  mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat;
14.  Kepala Urusan   adalah  unsur Sekretariat Desa dalam wilayah Desa;
15.  Pelaksana  Teknis  Lapangan  adalah  perangkat   pembantu  Kepala Desa   dalam  pelaksanaan  pelayanan   teknis   kepada   masyarakat sesuai bidang tugasnya;
16.  Dusun    adalah   bagian   wilayah   dalam   desa   yang   merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa;
17.  Kepala Dusun  atau  disingkat  Kadus  adalah  perangkat  pembantu Kepala Desa  dan  unsur  pelaksana  penyelenggara pemetintah desa di wilayah dusun;
18.  Rukun Tetangga yang  selanjutnya disingkat RT atau sebutan lain adalah  lembaga  yang   dibentuk  melalui musyawarah masyarakat setempat  dalam       rangka  pelayanan  pemerintahan  dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa/Kelurahan;
19.  Rukun Warga  yang   selanjutnya  disingkat  RW  atau  sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan;
20.  Lembaga  Pemberdayaan   Masyarakat   yang  selanjutnya disingkat LPM adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra  Pemerintah  Desa  dan   Kelurahan   dalam   menampung dan mewujudkan    aspirasi    dan     kebutuhan    masyarakat    dibidang pembangunan;
21.  Gerakan    Pemberdayaan     dan    Kesejahteraan    Keluarga    yang selanjutnya  disebut   PKK   adalah  Gerakan Nasional yang tumbuh dari  dan  untuk  masyarakat   dengan   perempuan   sebagai   motor penggeraknya   menuju  terwujudnya  keluarga  bahagia,   sejahtera, maju dan mandiri;
22.  Karang Taruna   adalah    wadah   pembinaan   dan   pengembangan generasi muda  dibidang  kesejahteraan  sosial  yang  tumbuh   dari, oleh  dan  untuk   masyarakat,   terutama   generasi  mudanya   serta melibatkan seluruh  generasi  muda  di Desa/Kelurahan yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Pemerintah Daerah;
23.  Lembaga   Perlindungan   Masyarakat   yang  selanjutnya  disingkat LINMAS adalah  komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara    ditingkat   Desa/Kelurahan    yang   berfungsi    membantu masyarakat  menanggulangi  bencana  maupun  memperkecil akibat malapetaka.

BAB II
PEMBENTUKAN

Pasal  2

(1)  Desa  Margajaya membentuk  Lembaga Kemasyarakatan yang namanya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat disingkat LPM.
(2)  LPM  sebagaimana   dimaksud  ayat  (1)  pasal  ini meneruskan yang sudah dibentuk sebelumnya dan melakukan penyesuaian dari yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan dan sosial budaya masyarakat Desa Margajaya.

BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

Bagian Pertama
Kedudukan

Pasal  3

(1)  Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan   Lembaga  Kemasyarakatan   yang bersifat lokal dan secara organisasi berdiri sendiri dan berkedudukan di desa;

(2)  LPM mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam:
a.      Merencanakan pembangunan berdasarkan musyawarah;
b.  Menggerakan dan meningkatkan partisipasi  masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
c.   Menumbuhkankembangkan  kondisi   dinamis   masyarakat  dalam meningkatkan ketahanan di desa.

(3)  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini LPM  mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.  Sebagai  wadah  partisipasi masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan;
b.  Menanamkan  pengertian  dan  kesadaran akan penghayatan dan pengamalan Pancasila;
c.   Menggali, memanfaatkan, potensi dan menggerakan swadaya gotong royong masyarakat untuk membangun;
d.  Sebagai     sarana    komunikasi    antara    Pemerintah     dan masyarakat serta antar warga masyarakat itu sendiri;
e.  Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat;
f.    Membina    dan    menggerakkan   potensi    pemuda    dalam pembangunan;
g.  Membina   kerjasama   antar    lembaga    yang   ada    dalam masyarakat untuk pembangunan;
h.  Pelaksanaan   tugas-tugas    lain    dalam   rangka  membantu Pemerintah   Desa    untuk    menciptakan   ketahanan    yang mantap.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 4

Susunan  Organisasi  Lembaga  Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah sebagai berikut :

a.     Ketua sebagai Pimpinan dan Penaggungjawab;
b.     Sekretaris  sebagai  pembantu  pimpinan  dan Penyelenggara Adminitrasi;
c.      Bendahara sebagai Penyelenggara Adminitrasi Keuangan;
d.     Seksi sebagai pembantu pimpinan dan pelaksana.

Bagian Ketiga
Kepengurusan

Paragrap  Satu
Susunan  Pengurus

Pasal   5

(1)   Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa terdiri  dari  :

  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara
  4. Seksi-seksi

(2)   Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai seksi :

a.    Keagamaan;
b.    Sosial;
c.    Perekonomian
d.    Ketentraman dan Ketertiban
e.    Infrastruktur;
f.     Pemuda dan Olah Raga

(3)   Setiap seksi diketuai oleh seorang ketua seksi.         

Paragrap Dua
Syarat-syarat Pengurus

Pasal  6

Anggota Pengurus LPM terdiri dari Tokoh Masyarakat yang ada di Desa dengan syarat-syarat sebagai berikut :

a.     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.     Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar1945;
c.      Berkelakuan baik dan penuh pengabdian terhadap masyarakat;
d.     Sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa Margajaya;
e.     Berkemampuan  dan  berkemauan  untuk bekerja dan membanguan desa.


Paragrap Tiga
Tata Cara Pembentukan Pengurus

Pasal  7

(1)   Calon  anggota  pengurus   diajukan  oleh masing-masing dusun atas       dasar   kesepakatan   dengan  pengurus  Rukun Tetangga  (RT)   dan       pengurus Rukun Warga (RW);
(2)   Pemilihan  anggota  pengurus  dilakukan secara musyawarah dalam rapat yang diselenggarakan khusus untuk itu;
(3)   Nama-nama   calon   terpilih  dalam  rapat  tersebut  ditetapkan  oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan dari BPD;
(4)   Masa  bakti  pengurus  LPM   ditetapkan  6 (enam)  tahun  dan dapat dipilih kembali setelah habis masa baktinya;
(5)   Kepala  Desa   dan  Perangkat Desa  tidak boleh merangkap menjadi pengurus LPM.

Paragrap Empat
Pemberhentian Anggota Pengurus

Pasal  8

(1)   Anggota pengurus berhenti/diberhentikan bilamana :

a.    Meninggal dunia;
b.    Mengundurkan diri;
c.    Pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk Desa lain;
d.    Berakhirnya masa baktinya;
e.    Tidak memenuhi lagi syarat-syarat sebagai anggota pengurus;
f.     Terkena peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

(2)   Anggota  pengurus yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) pasal ini, tempatnya diisi oleh calon yang diusulkan berdasarkan pasal 7 Peraturan Desa ini.

(3)   Anggota  pengurus  pengganti  antar  waktu  sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal  ini menyelesaikan masa tugas anggota pengurus yang digantikannya.

Paragrap Lima
Tugas dan Fungsi Pengurus

Pasal  9

(1)   Ketua LPM mempunyai tugas sebagai pimpinan dan penanggungjawab LPM dan mempunyai fungsi :

a.    Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPM;
b.    Melaksanakan koordinasi terhadap Seksi-seksi;
c.   Membina Kader Pemberdayaan  Masyarakat  Desa sebagai tenaga           penggerak pembangunan yang dinamis;
     
(2)   Sekretaris mempunyai tugas membantu pimpinan  dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan;

(3)   Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi :

a.  Menyelenggarakan  administrasi surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan;
b.  Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
c.   Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua apabila berhalangan.

(4)   Bendahara  mempunyai  tugas menyelenggarakan administrasi keuangan termasuk benda-benda  bergerak  atau  tidak  bergerak dan penyimpanan uang;

(5)   Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bendahara mempunyai fungsi :

a.  Menyelenggarakan  pembukuan,  penyusunan   laporan  keuangan dan penyimpanan uang;
b.  Mengadakan   pencatatan    swadaya   gotong  royong masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dengan uang.

(6)   Ketua Seksi  mempunyai   tugas    memimpin    dan  mengendalikan seksinya :

(7)   Untuk melaksanakan tugas tersebut Ketua Seksi mempunyai fungsi :

a.    Menyusun rencana pembangunan sesuai seksinya;
b.    Menyelenggarakan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
c.   Melakukan   koordinasi  dengan   bidang   lain untuk terwujudnya     keserasian pelaksanaan pembangunan;
d.  Mengendalikan  kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
e.  Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan seksi masing-masing;
f.    Mengikuti  perkembangan  dan   mencatat segala kegiatan dalam  seksinya;
g.  Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan;
h.  Menyusun laporan secara berkala;
i.    Memberikan saran dan pendapat kepada Ketua;
j.    Menyelenggarakan tugas-tugas  tertentu yang diberikan  oleh Ketua;

Bagian Keempat
Kelompok Kerja


Pasal  10

(1)   Lembaga    Pemberdayaan   Masyarakat    berdasarkan     pembagian wilayah dan jenis-jenis kegiatan dapat membentuk kelompok kerja;
(2)   Pada   setiap   wilayah    sesuai    keperluan dapat dibentuk beberapa kelompok kerja;
(3)   Setiap  kelompok  kerja  hanya    melaksanakan jenis  kegiatan seksi yang bersangkutan;
Bagian Kelima
Tata Kerja

Paragrap Satu

Pasal  11

(1)   Dalam    melaksanakan    tugasnya   para    anggota  pengurus  LPM mengutamakan    azas    musyawarah     untuk      mufakat     dengan mengutamakan prisnsip keterpaduan;
(2)   Dalam melaksanakan tugasnya tersebut dalam ayat (1) pasal ini :

  1. Ketua bertanggungjawab kepada Kepala Desa;
  2. Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi  bertanggungjawab  kepada Ketua.

Paragrap Dua
Hubungan Kerja

Pasal  12

Hubungan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dengan Kepala Desa :

a.     LPM    membantu    Kepala  Desa    dalam     menyusun       rencana pembangunan    dan     melaksanakan     pembangunan   berdasarkan rencana yang telah mendapat persetujuan BPD;
b.     Kepala Desa  menggunakan LPM untuk membantu    dalam menggerakkan    serta    meningkatkan    prakarsa    dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan  pembangunan dan menumbuhkan kondisi    dinamis   serta  kemampuan   masyarakat   dalam    rangka meningkatkan dan memantapkan ketahanan desa.

Pasal  13

Hubungan LPM dengan lembaga desa lainnya :

a.     Bersifat saling mengisi dan saling melengkapi;

b.     Segala kegiatan lembaga kemasyarakatan  yang  ada di desa terpadu perencanaannya  dalam  LPM  yang  meliputi  sasaran dan lokasinya yang dalam pelaksanaan dan penyelenggaraannya  dilakukan  secara terkoordinasi.

Pasal  14

Hubungan  LPM  Desa  Margajaya  dengan  lembaga kemasyarakatan desa lainnya bersifat hubungan konsultatif dan kerjasama atau kemitraan.


BAB  IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal  15

Lembaga   kemasyarakatan   yang  telah ada di Desa Margajaya yang sudah ada  pada   saat   berlakunya   Peraturan  Desa    ini   disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Desa ini.

BAB  V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal  16

Hal-hal   yang    belum    diatur    dalam    Peraturan  Desa ini sepanjang mengenai  teknis  pelaksanaannya  diatur lebih lanjut  dengan  Peraturan Kepala Desa

Pasal  17

Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, semua ketentuan yang mengatur dan bertentangan dengan Peraturan Desa ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal  18

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                           

                                                                        Ditetapkan di            : Desa Margajaya
                                                                        pada tanggal             : 11 Februari 2013

                                                                        KEPALA DESA MARGAJAYA,


                                                                             



YUNINGSIH
BERITA ACARA
PERSETUJUAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MARGAJAYA
KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG
TERHADAP PERATURAN DESA

Tentang :

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

--------- Pada hari ini Senin tanggal Sebelas bulan Februari tahun Dua Ribu Tiga Belas, bertempat di Kantor Kepala Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, kami Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya telah mengadakan musyawarah untuk membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Margajaya.-----------
--------  Setelah membaca dan mempelajari Rancangan Peraturan Desa dimaksud serta mendengar dan menampung aspirasi dari para pengurus lembaga kemasyarakatan dan para tokoh/unsur masyarakat Desa Margajaya tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Margajaya,  kami sepakat bahwa pada prinsipnya menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Margajaya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa, sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan ----------
--------- Demikian Berita Acara Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya untuk dijadikan bahan lebih lanjut.---------------------------------

 KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAJAYA
KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG

NOMOR 06 TAHUN 2013

Tentang :

PERSETUJUAN PERATURAN DESA TENTANG
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAJAYA

Menimbang
:
a.
bahwa  meningkatkan  peran serta dan pastisipasi masyarakat dalam pembangunan di desa perlu adanya lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan  dan pelaksanaan pembangunan, agar dapat berdaya guna dan berhasil guna, 


b.
bahwa  untuk  merealisasikan  tujuan   sebagaimana  dimaksud butir a di atas, perlu adanya  pengaturan  tugas  dan  wewenang yang jelas bagi pemerintah desa;  


c.
Bahwa berdasarkan butir a, dan b di atas, perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Mengingat
:
1.
Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten  dalam  Lingkungan  Jawa Barat (Berita Negara Tahun                                       1950);


2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNegara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara    Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);


3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang  Susunan dan Kedudukan Majelis   Permusyawaratan  Rakyat,  Dewan   Perwakilan Rakyat,   Dewan   Perwakilan   Daerah  dan Dewan Perwakilan Daerah
(Lembaran   Negara   Republik  Indonesia  Tahun   2003   Nomor    75,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);


4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang   Pembentukan Peraturan Perundang-undang (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004  Nomor  53,    Tambahan   Lembaran   Negara   Republik  Indonesia Nomor 4389);


5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara  Republik   Indonesia  Tahun  2004   Nomor  125, Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia    Nomor  4437sebagaimana   telah   diubah  dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  Nomor 3 Tahun 2005  tentang  Perubahan atas  Undang-Undang Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan Daerah    menjadi    Undang-Undang    (Lembaran    Negara   Republik  Indonesia  Tahun  2005  Nomor 108, Tambahan  Lembaran Negara                                       Republik Indonesia Nomor 4548);


6.
Peraturan Pemerintah   Republik   Indonesia  Nomor 72   Tahun   2005 tentang   Desa   (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2005 Nomor   158, Tambahan Lembaran Negara Republik   Indonesia Nomor 4587);                            


7.
Peraturan Pemerintah   Republik   Indonesia  Nomor 79   Tahun   2005 tentang    Pedoman   Pembinaan   dan   Pengawasan   Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2005 Nomor 165,  Tambahan  Lembaran Negara  Republik   Indonesia Nomor 4593);


8.
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain;


9.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 14  Tahun  2007 tentang  Pedoman  Pembentukan  Lembaga  Kemasyarakatan  di  Desa (Lembaran  Daerah Kabupaten Sumedang  Tahun 2007 Nomor  14  Seri D).

Memperhatikan
:
Hasil    Musyawarah   Badan   Permusyawaratan  Desa  (BPD) Margajaya dengan  Pemerintah Desa  Margajaya pada  tanggal  11 Februari 2013.  

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN DESA MARGAJAYA TENTANG LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) MENJADI PERATURAN DESA MARGAJAYA.

Pertama
:
Menyetujui Peraturan Desa Margajaya Kecamatan   Tanjungsari Kabupaten Sumedang tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;
Kedua
:
Hal-hal  yang  belum  diatur  dalam  Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur  dalam  Peraturan  Kepala Desa.
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


                                                            Ditetapkan di : Desa Margajaya
Pada tanggal : 11  Februari 2013

                                                                 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA



 


 

2 komentar:

Romeo mengatakan...

artikel ini menarik dan bisa menambah wawasan baru, salam kunjungan

Lensa Desa mengatakan...

Lensa Desa mengapresiasi media yang dikembangkan oleh desa seperti ini. karena bisa menjadi media untuk menebar informasi ke luar wilayah.

Posting Komentar