Senin, 10 September 2012

HASIL PILKADES 2012


Ibu YUNINGSIH Pimpin Desa Margajaya Tanjungsari Periode 2012 - 2018 
Siapa sangka ibu 44 tahun ini bakal menjadi kepala desa, di tengah isu gender yang mengemuka sesaat sebelum pemilihan ternyata dapat ditepisnya. Terbukti masyarakat pemilih dari jumlah Hak Pilih sebanyak  6.762 orang, dan jumlah Pemilih Yang hadir sebanyak  5.046 orang . Sebanyak 1.614 pemilih telah memilih istri seorang anggota Polri ini dan menjadikannya sebagai kepala desa terpilih mengalahkan empat calon kandidat lainnya. 
 Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Margajaya untuk periode 2012 – 2018 diselenggarakan pada :
1.        Hari                                                 :  Minggu
2.        Tanggal                                           : 09 September 2012
3.        Pemungutan suara dimulai             : 08.00 – 16.00 WIB
4.        Tempat                                            : Gedung Serba Guna Desa Margajaya
5.        Jumlah Bilik Suara                          : 10 buah
6.        Jumlah Hak Pilih                            : 6.762 orang
7.        Jumlah Pemilih Yang hadir            : 5.046 orang
8.        Jumlah pemilih yang tidak hadir    : 1.716 orang
9.        Perhitungan suara dimulai              : 16.30 – 23.15 WIB
10.    Jumlah suara tidak sah                    : 173 suara
Pemilihan Kepala Desa Margajaya dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya tahun 2012 dan dihadiri oleh , Tim Monitoring dari Kabupaten Sumedang, Tim Monitoring dari Kecamatan Tanjungsari; Plt Kepala Desa Margajaya; Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya; Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya, Para Ketua BPD Se Kecamatan Tanjungsari; Para Kepala Desa se Kecamatan Tanjungsari; Kepolisan Sektor Tanjungsari; Komando Rayon Militer Tanjungsari dan Para Tokoh Masyarakat Desa Margajaya.
Berdasarkan kehadiran pemilih sebanyak 5.046 orang atau sebesar 74,62 % dari jumlah hak pilih, telah melebihi quorum sesuai ketentuan yaitu 2/3 dari jumlah pemilih atau melebihi jumlah sebesar 4.508 orang, maka panitia menetapkan pemilihan sah dan pemungutan suara dilanjutkan.
Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB dengan acara pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an; Laporan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya; Pembacaan biodata dan perkenalan Calon Kepala Desa Margajaya dan Keluarga untuk periode 2012 – 2018, yaitu :
No Urut
NAMA
Umur
Alamat
Pekerjaan
Pendidikan
Ket.
1
Ertin Zairiana
47 th
Pangkalan
01/08
Ibu Rumah Tangga
SLA
2
Mumuh Mulyana
46 th
Pangkalan  03/11
Wiraswasta
SLA
3
Ujang Rohana
43 th
Pangkalan 02/08
Swasta
SLP
4
Maman Rustiaman
64 th
Pagaden 03/02
Swasta
SLP
5
Yuningsih
44 th
Ciluluk
01/13
Ibu Rumah Tangga
SLA
Selanjutnya sambutan Camat Tanjungsari yang dilanjutkan dengan pembukaan secara resmi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Margajaya untuk periode 2012 – 2018; Penyampaian teknis pencoblosan oleh Ketua BPD Margajaya; Acara ditutup dengan do’a dan dilanjutkan dengan mempersilahkan para Calon Kepala Desa untuk menempati tempat yang telah ditetapkan, diikuti oleh para panitia,  anggota BPD, para Undangan, saksi dan secara bergiliran pemilih dipersilahkan masuk ruang pemungutan suara; Selanjutnya setelah semua menempati tempat yang telah ditetapkan, panitia membuka kotak suara dan mempersilahkan kepada para calon dan saksi untuk melihat kotak suara; Sepakat kotak suara benar-benar kosong, kemudian menutup dan menguncinya kembali; Panitia dan Calon Kepala Desa Margajaya sepakat bahwa pemungutan suara akan ditutup pada pukul 16.00 WIB dengan Jam yang digunakan adalah jam dinding di Gedung Serbaguna Desa Margajaya.
Pelaksanaan pemungutan suara dimulai oleh salah seorang anggota Panitia, diikuti oleh salah seorang wakil dari masing-masing calon Kepala Desa Margajaya, dan selanjutnya masyarakat. Pelaksanaan berlangsung demokratis, langsung, umum, bebas  dan rahasia, dan berjalan dengan tertib, teratur, lancar, serta tidak  ada masalah yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, serta perundang-undangan tentang pemilihan Kepala Desa yang berlaku.
Pemungutan suara ditutup pada pukul 16.00 WIB sesuai dengan kesepakatan Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya dengan Calon Kepala Desa Margajaya.
Ketua Panitia memanggil anggota Panitia, Para saksi,serta memohon bantuan anggota BPD dan tenaga dari Kecamatan Tanjungsari ,membantu panitia dalam penghitungan surat suara dan selanjutnya menempati posisi masing-masing yang telah ditentukan.
Pelaksanaan penghitungan suara dimulai  dengan membuka kunci gembok kotak suara disaksikan oleh para saksi yang telah mendapat kuasa dari para Calon Kepala Desa masing-masing.
Setelah menempati posisi masing-masing selanjutnya dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan pertama surat suara oleh Camat Tanjungsari.
Penghitungan suara selanjutnya dilanjutkan oleh Panitia, melalui pelaksanaan meneliti  satu persatu untuk menetapkan surat suara sah dan tidak sah, mengumumkan surat suara yang sah dan tidak sah, yang disaksikan oleh Saksi dari masing-masing Calon Kepala Desa Margajaya, Tim Monitoring Kabupaten, Tim Monitoring Kecamatan, Ketua BPD Desa Margajaya, Plt Kepala Desa Margajaya, serta para pemilih yang hadir.
Pelaksanaan penghitungan surat suara dilakukan di dua tempat, dimaksudkan untuk mempercepat penghitungan suara.
Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang tercantum dalam Perda Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 dan Nomor 11 Tahun 2011,  dimana calon Kepala Desa Margajaya untuk periode 2012 – 2018 sebanyak 5 (lima) orang, maka calon terpilih adalah yang mendapatkan suara kieskuisien atau 1/5 (satu per lima) atau 20% (dua puluh prosen) ditambah 1 (satu) dan suara terbanyak, dimana 3 (tiga) calon telah mendapatkan suara lebih dari yang telah ditetapkan, maka panitia menetapkan penghitungan diteruskan dan ditetapkan yang mendapat suara terbanyak adalah calon terpilih.
Penghitungan suara selesai pada pukul 23.15 WIB, berjalan tertib, aman, dan tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana di atur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan disepakati serta diterima oleh semua pihak yang menyaksikan dan hadir dalam penghitungan suara.
Perhitungan suara telah dilaksanakan dengan aman, tertib, dan damai. Berdasarkan suara yang masuk hasil yang diperoleh sebagaimana telah dikemukakan pada uraian di atas, dan Ketua Panitia mengumumkan laporan sementara perolehan suara sebagai berikut :
No Urut
NAMA CALON
JUMLAH PEROLEHAN SUARA
5
YUNINGSIH
1.614
2
MUMUH MULYANA
1.473
4
MAMAN RUSTIAMAN
1.311
1
ERTIN ZAIRIANA
269
3
UJANG ROHANA
206
Berdasarkan hasil tersebut diatas, panitia menetapkan calon terpilih adalah yang memenuhi ketentuan yaitu 1/5 (Satu Per Lima) ditambah 1 sesuai ketetapan dan suara terbanyak yaitu  YUNINGSIH, Nomor Urut Calon   5; Perolehan Suara1.614 suara dinyatakan sebagai CALON TERPILIH. Selamat .... berjuang semoga banyak yang bisa dilakukan untuk masyarakat ! (Adhie.my)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar