Program Jaminan Sosial Lanjut Usia (JSLU)
Pelayanan dan jaminan sosial bagi lanjut usia merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka pemberian subsidi langsung tunai kepada lanjut usia tidak potensial yang dalam pelaksanaannya perlu mendapatkan perhatian khusus dan dukungan dari berbagai pihak baik di Pusat maupun Daerah.
Pada saat ini Program JSLU untuk Kecamatan Tanjungsari, mendapat jatah untuk 23 orang, dan tersebar di Desa Margajaya, Tanjungsari, Jatisari, dan Margajaya. Desa Margajaya mendapatkan jatah jaminan sosial lanjut usia Tahun 2011 sebanyak 5 orang, yang berdomisili di Dusun Kebonhui. Bantuan yang diterima lanjut usia, sudah terserap untuk 6 bulan berjalan. Program JSLU dikelola oleh seorang pendamping.
A. Program Jaminan Sosial Lanjut
Usia
Program Jaminan Sosial Lanjut Usia (PJSLU) adalah layanan yang ditujukan pada
lanjut usia tidak potensial berupa dana jaminan sosial yang diberikan langsung
secara tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per
bulan. Penentuan jumlah ini didasarkan atas pertimbangan satuan biaya makan
satu orang satu hari (SOSH) yang diberikan kepada lanjut usia dalam Panti Sosial
Tresna Wredha (PSTW) sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per hari per
orang.
B. Tujuan Jaminan Sosial Lanjut Usia
1. Meringankan
beban pengeluaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar dan pemeliharaan
kesehatan lanjut usia.
2. Memelihara
taraf kesejahteraan sosial lanjut usia agar mereka dapat mecapai taraf hidup
yang wajar.
3. Meningkatkan
harkat dan martabat lanjut usia.
C. Kriteria Sasaran
1.
Hidupnya sangat tergantung dari bantuan orang lain
atau hanya bisa terbaring di tempat tidur (bedridden).
2.
Diutamakan bagi lanjut usia yang telah berusia 70
tahun ke atas.
3.
Indera penglihatan dan pendengaran sudah tidak
berfungsi normal.
4.
Mempunyai tempat tidur yang tidak layak.
5.
Tidak memiliki sumber penghasilan tetap baik dari diri
sendiri maupun dari orang lain untuk memenuhi kebutuhan dasar.
6.
Sakit-sakitan dan /atau tidak mampu melakukan
aktivitas sehari-hari.
7.
Bukan penyandang cacat berat yang akan atau telah
menerima bantuan/ santunan dari pemerintah/lembaga sosial.
8.
Bukan perintis kemerdekaan/janda perintis
kemerdekaan/pensiunan PNS.
9.
Bukan klien Panti Sosial Tresna Wredha/Panti Sosial.
10. Memiliki KTP
atau surat keterangan domisili sebagai bukti warga dari Desa/Kelurahan yang
telah ditetapkan sebagai lokasi ujicoba program JSLU.
11. Apabila
berstatus suami istri, maka yang berkesempatan memperoleh jaminan sosial adalah
salah seorang dari mereka.
12. Memiliki kartu JSLU yang dikeluarkan oleh Depsos
RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar