Jumat, 28 Oktober 2011

P JSLU (Lanjut Usia)


Program Jaminan Sosial Lanjut Usia (JSLU)
Sejalan dengan perkembangan masalah dan kebutuhan lanjut usia dipandang perlu adanya suatu upaya yang dapat memberikan perlindungan bagi mereka untuk dapat mewujudkan dan memelihara taraf kesejahteraan sosialnya. Upaya perlindungan ini dapat diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan program pelayanan dan jaminan sosial. Mewujudkan dan memelihara taraf kesejahteraan ini dapat pula diartikan sebagai upaya memperpanjang usia harapan hidup, penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia agar dapat menikmati taraf hidup yang wajar.

Pelayanan dan jaminan sosial bagi lanjut usia merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka pemberian subsidi langsung tunai kepada lanjut usia tidak potensial yang dalam pelaksanaannya perlu mendapatkan perhatian khusus dan dukungan dari berbagai pihak baik di Pusat maupun Daerah.

Pada saat ini Program JSLU untuk Kecamatan Tanjungsari, mendapat jatah untuk 23 orang, dan tersebar di Desa Margajaya, Tanjungsari, Jatisari, dan Margajaya. Desa Margajaya mendapatkan jatah jaminan sosial lanjut usia Tahun 2011 sebanyak 5 orang, yang berdomisili di Dusun Kebonhui. Bantuan yang diterima lanjut usia, sudah terserap untuk 6 bulan berjalan. Program JSLU dikelola oleh seorang pendamping. 


A. Program Jaminan Sosial Lanjut Usia
Program Jaminan Sosial Lanjut Usia (PJSLU) adalah layanan yang ditujukan pada lanjut usia tidak potensial berupa dana jaminan sosial yang diberikan langsung secara tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan. Penentuan jumlah ini didasarkan atas pertimbangan satuan biaya makan satu orang satu hari (SOSH) yang diberikan kepada lanjut usia dalam Panti Sosial Tresna Wredha (PSTW) sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per hari per orang.

B. Tujuan Jaminan Sosial Lanjut Usia
1.      Meringankan beban pengeluaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar dan pemeliharaan kesehatan lanjut usia.
2.      Memelihara taraf kesejahteraan sosial lanjut usia agar mereka dapat mecapai taraf hidup yang wajar.
3.      Meningkatkan harkat dan martabat lanjut usia.

C. Kriteria Sasaran
1.      Hidupnya sangat tergantung dari bantuan orang lain atau hanya bisa terbaring di tempat tidur (bedridden).
2.      Diutamakan bagi lanjut usia yang telah berusia 70 tahun ke atas.
3.      Indera penglihatan dan pendengaran sudah tidak berfungsi normal.
4.      Mempunyai tempat tidur yang tidak layak.
5.      Tidak memiliki sumber penghasilan tetap baik dari diri sendiri maupun dari orang lain untuk memenuhi kebutuhan dasar.
6.      Sakit-sakitan dan /atau tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari.
7.      Bukan penyandang cacat berat yang akan atau telah menerima bantuan/ santunan dari pemerintah/lembaga sosial.
8.      Bukan perintis kemerdekaan/janda perintis kemerdekaan/pensiunan PNS.
9.      Bukan klien Panti Sosial Tresna Wredha/Panti Sosial.
10.  Memiliki KTP atau surat keterangan domisili sebagai bukti warga dari Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi ujicoba program JSLU.
11.  Apabila berstatus suami istri, maka yang berkesempatan memperoleh jaminan sosial adalah salah seorang dari mereka. 
12. Memiliki kartu JSLU yang dikeluarkan oleh Depsos RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar