PERATURAN DESA MARGAJAYA
KECAMATAN
TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR
06 TAHUN 2013
Tentang
:
LEMBAGA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA MARGAJAYA
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa peran serta masyarakat dalam pembangunan di
desa perlu adalanya lembaga kemasyarakatan dalam merencanakan, melaksanakan,
dan menggerakkan pastisipasi masyarakat dalam pembangunan;
|
|||
b.
|
bahwa lembaga kemasyarakatan di desa sebagaimana dimaksud pada butir a di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
|
|||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Jawa Barat (Berita
Negara Tahun 1950);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNegara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
|
|||||
3.
|
Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4310);
|
|||||
4.
|
Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
|
|||||
5.
|
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
|
|||||
6.
|
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4587);
|
|||||
7.
|
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
|||||
8.
|
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun
2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain;
|
|||||
9.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor
14 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sumedang Tahun
2007 Nomor 14 Seri D).
|
|||||
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAJAYA
DAN
KEPALA DESA MARGAJAYA
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA MARGAJAYA KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG TENTANG LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM).
|
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud
dengan :
1.
Daerah
adalah Kabupaten Sumedang;
2.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang;
3.
Bupati
adalah Bupati Sumedang;
4.
Kecamatan
adalah wilayah kerja Camat sebagai
Perangkat Daerah Kabupaten;
5.
Camat
adalah Camat Tanjungsari;
6.
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
7.
Pemerintahan Desa
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah
Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
8.
Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa
dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
9.
Badan Permusyawaratan Desa
adalah lembaga yang
merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
10. Kepala Desa
adalah pemimpin
penyelenggara pemerintahan di Desa;
11. Peraturan Desa adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
12. Perangkat Desa
adalah unsur staf
yang membantu Kepala Desa melaksanakan tugas
dan kewajibannya yang terdiri
dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya;
13. Lembaga Kemasyarakatan adalah
lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan
mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat;
14. Kepala Urusan adalah
unsur Sekretariat Desa dalam wilayah Desa;
15. Pelaksana Teknis
Lapangan adalah perangkat
pembantu Kepala Desa dalam
pelaksanaan pelayanan teknis
kepada masyarakat sesuai bidang
tugasnya;
16. Dusun adalah
bagian wilayah dalam
desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan
Pemerintahan Desa;
17. Kepala Dusun atau
disingkat Kadus adalah
perangkat pembantu Kepala
Desa dan
unsur pelaksana penyelenggara pemetintah desa di wilayah
dusun;
18. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT atau sebutan lain
adalah lembaga yang
dibentuk melalui musyawarah
masyarakat setempat dalam rangka
pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh
Desa/Kelurahan;
19. Rukun Warga yang
selanjutnya disingkat RW
atau sebutan lain adalah lembaga
yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan
oleh Desa dan Kelurahan;
20. Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah wadah yang
dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra
Pemerintah Desa dan
Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi
dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan;
21. Gerakan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut
PKK adalah Gerakan Nasional yang tumbuh dari dan
untuk masyarakat dengan
perempuan sebagai motor penggeraknya menuju
terwujudnya keluarga bahagia,
sejahtera, maju dan mandiri;
22. Karang Taruna adalah
wadah pembinaan dan
pengembangan generasi muda
dibidang kesejahteraan sosial
yang tumbuh dari, oleh
dan untuk masyarakat,
terutama generasi mudanya
serta melibatkan seluruh
generasi muda di Desa/Kelurahan yang secara fungsional
dibina dan dikembangkan oleh Pemerintah Daerah;
23. Lembaga Perlindungan Masyarakat
yang selanjutnya disingkat LINMAS adalah komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan
negara ditingkat Desa/Kelurahan yang
berfungsi membantu
masyarakat menanggulangi bencana
maupun memperkecil akibat
malapetaka.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Desa Margajaya membentuk Lembaga Kemasyarakatan yang namanya Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat disingkat LPM.
(2)
LPM sebagaimana
dimaksud ayat (1)
pasal ini meneruskan yang sudah
dibentuk sebelumnya dan melakukan penyesuaian dari yang sudah ada sesuai dengan
kebutuhan dan sosial budaya masyarakat Desa Margajaya.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA SUSUNAN ORGANISASI DAN
TATA KERJA
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 3
(1)
Kedudukan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan Lembaga
Kemasyarakatan yang bersifat
lokal dan secara organisasi berdiri sendiri dan berkedudukan di desa;
(2)
LPM
mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam:
a.
Merencanakan
pembangunan berdasarkan musyawarah;
b.
Menggerakan
dan meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pelaksanaan pembangunan;
c.
Menumbuhkankembangkan kondisi dinamis
masyarakat dalam meningkatkan ketahanan
di desa.
(3)
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini LPM mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
Sebagai wadah
partisipasi masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan;
b.
Menanamkan pengertian
dan kesadaran akan penghayatan
dan pengamalan Pancasila;
c.
Menggali,
memanfaatkan, potensi dan menggerakan swadaya gotong royong masyarakat untuk
membangun;
d.
Sebagai sarana
komunikasi antara Pemerintah dan masyarakat serta antar warga
masyarakat itu sendiri;
e.
Meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan masyarakat;
f.
Membina dan
menggerakkan potensi pemuda
dalam pembangunan;
g.
Membina kerjasama
antar lembaga yang
ada dalam masyarakat untuk
pembangunan;
h.
Pelaksanaan tugas-tugas lain
dalam rangka membantu Pemerintah Desa
untuk menciptakan ketahanan
yang mantap.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 4
Susunan Organisasi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa adalah sebagai berikut :
a.
Ketua
sebagai Pimpinan dan Penaggungjawab;
b.
Sekretaris sebagai
pembantu pimpinan dan Penyelenggara Adminitrasi;
c.
Bendahara
sebagai Penyelenggara Adminitrasi Keuangan;
d.
Seksi
sebagai pembantu pimpinan dan pelaksana.
Bagian Ketiga
Kepengurusan
Paragrap Satu
Susunan Pengurus
Pasal 5
(1)
Susunan
Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa terdiri dari :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi-seksi
(2)
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat mempunyai seksi :
a.
Keagamaan;
b.
Sosial;
c.
Perekonomian
d.
Ketentraman
dan Ketertiban
e.
Infrastruktur;
f.
Pemuda
dan Olah Raga
(3)
Setiap
seksi diketuai oleh seorang ketua seksi.
Paragrap Dua
Syarat-syarat Pengurus
Pasal 6
Anggota Pengurus LPM
terdiri dari Tokoh Masyarakat yang ada di Desa dengan syarat-syarat sebagai
berikut :
a.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Setia
dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar1945;
c.
Berkelakuan
baik dan penuh pengabdian terhadap masyarakat;
d.
Sebagai
penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa Margajaya;
e.
Berkemampuan dan
berkemauan untuk bekerja dan
membanguan desa.
Paragrap Tiga
Tata Cara Pembentukan Pengurus
Pasal 7
(1)
Calon anggota
pengurus diajukan oleh masing-masing dusun atas dasar
kesepakatan dengan pengurus
Rukun Tetangga (RT) dan
pengurus Rukun Warga (RW);
(2)
Pemilihan anggota
pengurus dilakukan secara
musyawarah dalam rapat yang diselenggarakan khusus untuk itu;
(3)
Nama-nama calon
terpilih dalam rapat
tersebut ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan
dari BPD;
(4)
Masa bakti
pengurus LPM ditetapkan
6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali setelah habis masa
baktinya;
(5)
Kepala Desa
dan Perangkat Desa tidak boleh merangkap menjadi pengurus LPM.
Paragrap Empat
Pemberhentian Anggota Pengurus
Pasal 8
(1)
Anggota
pengurus berhenti/diberhentikan bilamana :
a.
Meninggal
dunia;
b.
Mengundurkan
diri;
c.
Pindah
tempat tinggal dan menjadi penduduk Desa lain;
d.
Berakhirnya
masa baktinya;
e.
Tidak
memenuhi lagi syarat-syarat sebagai anggota pengurus;
f.
Terkena
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
(2)
Anggota pengurus yang berhenti antar waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini, tempatnya diisi oleh calon yang diusulkan berdasarkan pasal 7
Peraturan Desa ini.
(3)
Anggota pengurus
pengganti antar waktu
sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal
ini menyelesaikan masa tugas anggota pengurus yang digantikannya.
Paragrap Lima
Tugas dan Fungsi Pengurus
Pasal 9
(1)
Ketua
LPM mempunyai tugas sebagai pimpinan dan penanggungjawab LPM dan mempunyai
fungsi :
a.
Memimpin
dan mengendalikan semua kegiatan LPM;
b.
Melaksanakan
koordinasi terhadap Seksi-seksi;
c.
Membina
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai tenaga penggerak pembangunan yang dinamis;
(2)
Sekretaris
mempunyai tugas membantu pimpinan dalam
menyelenggarakan administrasi dan pelayanan;
(3)
Untuk
melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi :
a.
Menyelenggarakan administrasi surat-menyurat, kearsipan,
pendataan dan penyusunan laporan;
b.
Melaksanakan
tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
c.
Melaksanakan
tugas dan fungsi Ketua apabila berhalangan.
(4)
Bendahara mempunyai
tugas menyelenggarakan administrasi keuangan termasuk benda-benda bergerak
atau tidak bergerak dan penyimpanan uang;
(5)
Untuk
melaksanakan tugas tersebut, Bendahara mempunyai fungsi :
a.
Menyelenggarakan pembukuan,
penyusunan laporan keuangan dan penyimpanan uang;
b.
Mengadakan pencatatan
swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan yang
dinilai dengan uang.
(6)
Ketua
Seksi mempunyai tugas
memimpin dan mengendalikan seksinya :
(7)
Untuk
melaksanakan tugas tersebut Ketua Seksi mempunyai fungsi :
a.
Menyusun
rencana pembangunan sesuai seksinya;
b.
Menyelenggarakan
kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
c.
Melakukan koordinasi
dengan bidang lain untuk terwujudnya keserasian pelaksanaan pembangunan;
d.
Mengendalikan kelompok-kelompok kerja yang dibentuk
berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
e.
Mengadakan
pengawasan terhadap kegiatan seksi masing-masing;
f.
Mengikuti
perkembangan dan
mencatat segala kegiatan dalam seksinya;
g.
Mengadakan
evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan;
h.
Menyusun
laporan secara berkala;
i.
Memberikan
saran dan pendapat kepada Ketua;
j.
Menyelenggarakan
tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
Bagian Keempat
Kelompok Kerja
Pasal 10
(1)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
berdasarkan pembagian wilayah
dan jenis-jenis kegiatan dapat membentuk kelompok kerja;
(2)
Pada setiap
wilayah sesuai keperluan dapat dibentuk beberapa kelompok
kerja;
(3)
Setiap kelompok
kerja hanya melaksanakan jenis kegiatan seksi yang bersangkutan;
Bagian Kelima
Tata Kerja
Paragrap Satu
Pasal 11
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya
para anggota pengurus
LPM mengutamakan azas musyawarah untuk
mufakat dengan mengutamakan
prisnsip keterpaduan;
(2)
Dalam
melaksanakan tugasnya tersebut dalam ayat (1) pasal ini :
- Ketua
bertanggungjawab kepada Kepala Desa;
- Sekretaris,
Bendahara dan Seksi-seksi
bertanggungjawab kepada Ketua.
Paragrap Dua
Hubungan Kerja
Pasal 12
Hubungan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat dengan Kepala Desa :
a.
LPM membantu
Kepala Desa dalam
menyusun rencana
pembangunan dan melaksanakan pembangunan berdasarkan rencana yang telah mendapat
persetujuan BPD;
b.
Kepala
Desa menggunakan LPM untuk membantu dalam menggerakkan serta
meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan dan menumbuhkan kondisi dinamis
serta kemampuan masyarakat
dalam rangka meningkatkan dan
memantapkan ketahanan desa.
Pasal 13
Hubungan LPM dengan lembaga
desa lainnya :
a.
Bersifat
saling mengisi dan saling melengkapi;
b.
Segala
kegiatan lembaga kemasyarakatan
yang ada di desa terpadu
perencanaannya dalam LPM
yang meliputi sasaran dan lokasinya yang dalam pelaksanaan
dan penyelenggaraannya dilakukan secara terkoordinasi.
Pasal 14
Hubungan LPM
Desa Margajaya dengan
lembaga kemasyarakatan desa lainnya bersifat hubungan konsultatif dan
kerjasama atau kemitraan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Lembaga kemasyarakatan yang
telah ada di Desa Margajaya yang sudah ada pada
saat berlakunya Peraturan
Desa ini disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan Desa ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang
belum diatur dalam
Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Kepala Desa
Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan
Desa ini, semua ketentuan yang mengatur dan bertentangan dengan Peraturan Desa
ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Desa ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Desa Margajaya
pada
tanggal :
11 Februari 2013
KEPALA DESA MARGAJAYA,
YUNINGSIH
BERITA ACARA
PERSETUJUAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MARGAJAYA
KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG
TERHADAP PERATURAN DESA
Tentang :
LEMBAGA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
--------- Pada hari ini Senin tanggal Sebelas bulan Februari tahun Dua Ribu
Tiga Belas, bertempat di Kantor Kepala Desa Margajaya Kecamatan
Tanjungsari Kabupaten Sumedang, kami Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Margajaya telah mengadakan musyawarah untuk membahas Rancangan
Peraturan Desa tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Margajaya.-----------
-------- Setelah membaca dan mempelajari Rancangan Peraturan Desa dimaksud
serta mendengar dan menampung aspirasi dari para pengurus lembaga
kemasyarakatan dan para tokoh/unsur masyarakat Desa Margajaya tentang Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Margajaya, kami sepakat bahwa pada prinsipnya menyetujui
Rancangan Peraturan Desa tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa
Margajaya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa, sepanjang memenuhi ketentuan
perundang-undangan ----------
--------- Demikian Berita Acara Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya
ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya
untuk dijadikan bahan lebih lanjut.---------------------------------
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAJAYA
KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN
SUMEDANG
NOMOR 06 TAHUN 2013
Tentang :
PERSETUJUAN
PERATURAN DESA TENTANG
LEMBAGA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAJAYA
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa meningkatkan peran serta dan pastisipasi masyarakat
dalam pembangunan di desa perlu adanya lembaga kemasyarakatan dalam
perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan, agar dapat berdaya guna dan berhasil guna,
|
b.
|
bahwa untuk
merealisasikan tujuan sebagaimana dimaksud butir a di atas, perlu adanya
pengaturan tugas dan
wewenang yang jelas bagi pemerintah desa;
|
||
c.
|
Bahwa berdasarkan butir a, dan b di atas, perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan
perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang PenyelenggaraNegara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
|
||
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
|
||
5.
|
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4437sebagaimana telah diubah
dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
|
||
6.
|
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
|
||
7.
|
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
|
||
8.
|
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun
2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain;
|
||
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Sumedang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Sumedang Tahun 2007 Nomor 14
Seri D).
|
||
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Musyawarah Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya dengan Pemerintah Desa Margajaya pada tanggal 11 Februari 2013.
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA MARGAJAYA TENTANG
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) MENJADI PERATURAN DESA MARGAJAYA.
|
Pertama
|
:
|
Menyetujui Peraturan Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang tentang
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;
|
Kedua
|
:
|
Hal-hal yang
belum diatur dalam
Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya
diatur dalam Peraturan
Kepala Desa.
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di : Desa Margajaya
Pada
tanggal : 11 Februari 2013
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
|
||||
|
2 komentar:
artikel ini menarik dan bisa menambah wawasan baru, salam kunjungan
Lensa Desa mengapresiasi media yang dikembangkan oleh desa seperti ini. karena bisa menjadi media untuk menebar informasi ke luar wilayah.
Posting Komentar