Pada hari ini Senin tanggal Empat Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Tiga Belas, bertempat di Kantor Kepala Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, kami Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya telah mengadakan musyawarah untuk membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa. Setelah membaca dan mempelajari Rancangan Peraturan Desa dimaksud serta mendengar dan menampung aspirasi dari para pengurus lembaga kemasyarakatan dan para tokoh/unsur masyarakat Desa Margajaya tentang Perangkat
Desa Margajaya, kami sepakat bahwa pada prinsipnya menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa Margajaya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa, sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG
KECAMATAN TANJUNGSARI
DESA MARGAJAYA
Alamat : Jalan Margajaya No. 90 Tanjungsari – SUMEDANG 45362
PERATURAN DESA MARGAJAYA
KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 02 TAHUN 2013
Tentang :
TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MARGAJAYA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desa dibantu Perangkat Desa;
b. bahwa untuk dapat dipilih, diangkat, dan diberhentikan dari jabatan Perangkat Desa di Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang perlu diatur melalui Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2007 Nomor 8 Seri E);
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN
KEPALA DESA
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN DESA MARGAJAYA KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sumedang
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang
3. Bupati adalah Bupati Sumedang
4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten
5. Camat adalah Camat Tanjungsari
6. Desa adalah Desa Margajaya
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerinatahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerinatahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
10. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
11. Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggara pemerintahan di Desa
12. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
13. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa melaksanakan tugas dan kewajibannya yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya
14. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat
15. Kepala Urusan adalah unsur Sekretariat Desa dalam wilayah Desa
16. Pelaksana Teknis Lapangan adalah perangkat pembantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pelayanan teknis kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya
17. Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa
18. Kepala Dusun atau disingkat Kadus adalah perangkat pembantu Kepala Desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemetintah desa di wilayah dusun.
BAB II
PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Sekretaris Desa
Pasal 2
Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Persyaratan Perangkat Desa Lainnya
Pasal 3
(1) Syarat-syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain Sekretaris Desa, yaitu :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
d. khusus untuk calon Petugas Teknik Lapangan dan Calon Kepala Dusun, pendidikan paling rendah tamat sekolah dasar dibuktikan dengan ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang ditambah pengalaman dibidang tugasnya minimal 2 (dua) tahun dengan tidak terputus-putus, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan;
e. berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
g. penduduk desa setempat dan terdaftar sebagai penduduk serta bertempat tinggal tetap di desa yang bersangkutan, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tiak terputus-putus yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
i. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan adat istiadat setempat yang ditentukan oleh Peraturan Desa.
(2) Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus mendapat izin tertulis dari Camat.
(3) Dalam hal anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat sebagai Perangkat Desa harus mengundurkan diri dari Anggota BPD.
(4) Bagi calon Kepala Dusun yang berasal dari dusun lain apabila diangkat menjadi Kepala Dusun harus bertempat tinggal di dusun yang bersangkutan.
BAB III
MEKANISME PENGANGKATAN
Bagian Kesatu
Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 4
(1) Dalam rangka pengisian lowongan Perangkat Desa selain Sekretaris Desa, dibentuk Panitia Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa yang keanggotaannya terdiri dari unsur tokoh masyarakat desa dan lembaga kemasyarakatan desa
(2) Susunan keanggotaan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota
c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota sesuai kebutuhan
(3) Tugas panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. membimbing dan membantu kelancaran pelaksanaan pengisian perangkat desa;
b. melaksanakan dan mengawasi proses kegiatan pelaksanaan pengisian perangkat desa;
c. melaporkan hasil pelaksanaan pengisian perangkat desa kepada Bupati melalui Camat
(4) Wewenang Panitia Pengangkatan Perangkat Desa:
a. menerima dan mengambil keputusan terhadap usulan pencabutan status calon yang berhak dipilih berkenaan dengan pelanggaran persyaratan dan tata tertib pemilihan;
b. menerima dan mengambil keputusan terhadap usulan pembatalan pemilih berkenaan dengan pelanggaran pemilih;
c. menetapkan pencabutan status calon yang berhak dipilih berkenaan dengan pelanggaran kampanye.
(5) Tanggungjawab Panitia Pengangkatan Perangkat Desa mengumumkan/ memberitahukan kepada masyarakat melalui cara dan kebiasaan serta sesuai kondisi masyarakat Desa Margajaya, bahwa segera dilaksanakan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dan Pemilihan Kepala Dusun
Pasal 5
Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, apabila mencalonkan diri sebagai perangkat desa harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Kepala Desa sebelum penutupan pendaftaran.
Pasal 6
Panitia Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pemilihan Perangkat Desa berjalan tertib, lancar dan aman.
Bagian Kedua
Pencalonan dan Penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa
Pasal 7
(1) Panitia Pengangkatan Perangkat Desa melaksanakan penjaringan bakal calon Perangkat Desa pada waktu yang telah ditetapkan;
(2) Permohonan/lamaran pencalonan Perangkat Desa diajukan dengan ditulis tangan sendiri di atas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa dengan dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 8
(1) Apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran belum ada bakal calon, maka penutupan pendaftaran dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) kali masa perpanjangan masing-masing selama 7 (tujuh) hari;
(2) Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang mendaftar, maka panitia pengangkatan Perangkat Desa melaporkan kepada Kepala Desa;
(3) Apabila jabatan Perangkat Desa kosong atau berakhir masa jabatannya, maka Kepala Desa dengan persetujuan BPD membubarkan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa dan mengajukan bakal calon Perangkat Desa yang memenuhi syarat kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat pertimbangan;
(4) Dalam hal adanya pengaduan bakal calon Perangkat Desa, Bupati membentuk tim untuk meneliti dan selanjutnya ditetapkan menjadi calon Perangkat Desa dengan keputusan tim;
(5) Hasil penetapan calon Perangkat Desa oleh tim selanjutnya disahkan oleh Kepala Desa dan BPD.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyaringan dan Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 9
(1) Setelah dilakukan penjaringan bakal calon Perangkat Desa, Panitia Pengangkatan Perangkat Desa melakukan penyaringan.
(2) Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi administrasi dan ujian tertulis dengan soal ujian dibuat oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.
(3) Bagi Calon Pelaksana Teknis Lapangan disamping melaksanakan ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga melaksanakan ujian pengetahuan teknis terkait.
(4) Bakal Calon Perangkat Desa yang dapat ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa merupakan Bakal Calon yang lulus dalam penyaringan.
(5) Penetapan nama Calon Perangkat Desa dituangkan dalam berita acara hasil seleksi Bakal Calon Perangkat Desa yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.
(6) Apabila dalam kegiatan penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa tidak ada seorangpun Bakal Calon yang lulus, maka kegiatan pengisian Perangkat Desa diawali lagi dari kegiatan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa.
(7) Setiap Bakal Calon harus melalui proses :
a. mendaftarkan diri pada panitia pada waktu yang telah ditentutan;
b. mengikuti penjaringan bakal calon;
c. memberikan informasi yang benar tentang identitas diri;
d. membawa dan melengkapi syarat administrasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia;
e. mengikuti ujian bakal calon baik dari segi pengetahuan, administrasi dan kepemimpinan;
f. menandatangani surat pernyataan bersedia mentaati dan menerima segala peraturan dan keputusan Panitia.
(8) Dalam hal bakal calon hasil penjaringan lebih dari 5 (lima) orang, maka Panitia harus mengadakan penyaringan berupa ujian lisan dan atau ujian tertulis.
(9) Calon yang berhak dipilih ditetapkan dengan Keputusan Panitia berasarkan hasil penyaringan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Pasal 10
(1) Berita acara hasil seleksi Bakal Calon Perangkat Desa disampaikan kepada Kepala Desa oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.
(2) Dalam hal satu kekosongan jabatan Perangkat Desa hanya ada 1 (satu) calon yang dinyatakan lulus, maka Kepala Desa membuat keputusan pengangkatan.
(3) Apabila calon yang dinyatakan lulus lebih dari 1 (satu) maka Kepala Desa mengangkat salah satu calon untuk menjadi Perangkat Desa dari nilai tertinggi hasil seleksi.
(4) Apabila terdapat calon Perangkat Desa dengan nilai tertinggi sama lebih dari satu, maka diadakan ujian tertulis ulang sampai diperoleh satu calon yang mendapat nilai tertinggi.
(5) Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan calon Perangkat Desa menjadi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Camat.
Bagian Keempat
Pemilihan Calon Kepala Dusun
Pasal 11
(1) Kepala Dusun dipilih secara langsung oleh warga dusun yang bersangkutan setelah melalui tahap penjaringan dan penyaringan calon Kepala Dusun yang dilaksanakan oleh Panitia, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan Perangkat Desa
(2) Calon Kepala Dusun dengan suara terbanyak ditetapkan menjadi Kepala Dusun dengan keputusan Kepala Desa
Bagian Kelima
Tata Cara Pemilihan Kepala Dusun
Pasal 12
(1) Pemilih adalah Penduduk Desa Margajaya, Warganegara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Dusun sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah terdaftar sebagai penduduk sah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tertera dalam Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, tercatat dalam daftar pemilih tetap atau pemilih tambahan yang ditetapkan oleh Panitia serta menerima informasi dan penjelasan.
(2) Kampanye Calon Kepala Dusun sebagai berikut :
a. Kampanye merupakan kesempatan bagi para calon yang berhak dipilih untuk menyampaikan program kerja yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan berhasil dipilih menjadi Kepala Dusun;
b. Panitia menetapkan berbagai ketentuan untuk mengatur supaya pelaksanaan kampanye berjalan tanpa menganggangu ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. Pelaksanaan kampanye para calon yang berhak dipilih hendaknya diarahkan pada hal-hal yang bersifat positif dan menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat;
d. Pelaksanaan kampanye para calon diatur pelaksanaannya oleh Panitia;
e. Masa kampanye harus selesai paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara;
f. Kampanye tidak diperkenankan diadakan secara berlebihan dalam bentuk pembagian barang, uang danfasilitas lainnya serta tidak dibenarkan mengadakan pawai sehingga mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
(2) Pemungutan Suara Calon Kepala Dusun sebagai berikut :
a. Bentuk dan model surat suara ditetapkan dengan Keputusan Panitia yang memuat foto calon yang berhak dipilih;
b. Pemungutan suara merupakan pokok kegiatan dalam tahapan pemilihan Kepala Dusun yang penyelenggaraannya dipusatkan di tempat yang sudah ditentukan dan harus selesai dilaksanakan dalam 1 (satu) hari;
c. Panitia mengupayakan agar pemungutan suara terseelenggara secara tertib, khidmat, aman dan mencerminkan pesta demokrasi rakyat serta tidak dinodai kegiatan dan perlilaku yang merusak tata nilai dan norma-norma yang ada di Desa Margajaya.
d. Sebelum melaksanakan pemungutan suara, Panitia membuka kotak suara dan merperlihatkan kepada para pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutup kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel Panitia;
e. Selama pelaksanaan pemungutan suara berlangsung, anak kunci kotak suara dipegang oleh Ketua Panitia;
f. Pemilih yang hadir diberikan surat suara oleh Panitia berdasarkan urutan daftar hadir;
g. Setelah menerima surat suara pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih berhak meminta surat suara baru setelah menyerahkan kembali surat suara yang cacat atau rusak;
h. Untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dibatasi hanya 1 (satu) kali penukaran;
i. Pencoblosan surat suara dilaksanakan dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh Panitia;
j. Pemilih yang telah keluar dari bilik suara adalah pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya, diberi tanda dengan tinta oleh Panitia;
k. Pemilih yang keliru mencoblos surat suara dapat meminta surat suara baru setelah menyerahkan surat suara yang keliru dicoblos kepada Panitia;
l. Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara yang disediakan dalam keadaan terlipat;
m. Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, Panitia berkewajiban untuk menjamin agar tata Demokrasi Pancasila berjalan dengan lancar, tertib, aman dan teratur serta menjamin pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan teratur serta jujur dan adil;
n. Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, para calon yang berhak dipilih harus berada di tempat yang telah ditentukan untuk mengikuti rapat pemilihan Kepala Dusun;
o. Panitia menjaga agar setiap orang yang berhak memilih hanya memberikan suara dan menolak pemberian suara diwakilkan dengan alasan apapun;
p. Panitia menentukan batas pelaksanaan pemungutan suara dengan tidak menutup kmungkinan atas kesepakatan para calon yang berhak dipilih untuk mengakhiri pemungutan suara sebelum waktu yang ditentukan atau melebihi batas waktu yang ditntukan;
q. Setelah pelaksanaan pemungutan suara dinyatakan selesai, Panitia meminta kepada masing-masing calon yang berhak dipilih agar menugaskan 1 (satu) orang pemilih untuk menjadi saksi dalam penghitungan suara, dalam hal tidak seorangpun yang mau menjadi saksi, penghitungan suara tetap berjalan terus dan pemilihan dinyatakan sah.
(3) Pelaksanaan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Dusun di atur sebagai berikut :
a. Penghitungan suara dilaksanakan segera setelah melaksanakan Acara Pemungutan Suara;
b. Sebelum pelaksanaan penghitungan suara, Ketua Panitia dibantu oleh semua anggota Panitia melakukan kegiatan ;
i. mengatur susunan tempat penghitungan suara;
ii. mengatur alat administrasi yang diperlukan dalam penghitungan suara;
iii. menempatkan kotak suara didekat meja pimpinan Panitia serta menyiapkan anak kuncinya
c. Untuk pelaksanaan penghitungan suara Ketua Panitia mengatur pembagian tugas sebagai berikut :
i. Ketua Panitia bertugas memimpin pelaksanaan penghitungan suara dan melakukan tugas membuka surat suara sehelai demi sehelai untuk diperiksa oleh calon mengenai keabsahannya pencoblosan surat suara oleh pemilih;
ii. Ketua Panitia mengumumkan sebagaimana dimaksud dalam poin1 di atas kepada yang hadir tanda gambar mana yang memperoleh suara dari setiap helai suara yang diumumkan;
iii. Anggota Panitia yang bertugas mencatat surat suara, yang diumumkan oleh Ketua Panitia dalam formulir raihan suara ukuran kecil;
iv. Anggota Panitia yang bertugas mencatat surat suara, yang diumumkan oleh Ketua Panitia dalam formulir raihan suara ukuran besar;
v. Anggota Panitia yang bertugas menyusun surat suara yang telah diumumkan oleh Ketua Panitia yang diperoleh oleh masing-masing calon;
vi. Anggota Panitia lainnya yang membantu kegiatan.
d. Pada dasarnya calon yang brhak dipilih diharapkan menyaksikan penghitungan suara, namun apabila yang bersangkutan ada sesuatu hal sehingga tidak dapat hadir secara pribadi dapat mewakilkan kepada keluarga atau kerabatnya dengan membuat surat pernyataan.
e. Dalam pelaksanaan penghitungan suara dilakukan kegiatan :
i. Dua orang Anggota Panitia mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara dan menyusun di meja Pimpinan/Panitia;
ii. Ketua Panitia membuka lebar-lebar tiap helai surat suara dan memperlihatkan kepada para calon yang berhak dipilih untuk diperiksa keabsahan pencoblosannya;
iii. Ketua Panitia mengumumkan tanda gambar yang dicoblos;
iv. Suara yang diumumkan oleh Ketua Panitia dicatat oleh petugas pencatat;
v. Apabila suara yang diumumkan oleh Ketua Panitia berbeda dengan yang disaksikan oleh para calon yang berhak dipilih, maka Ketua Panitia seketika memutuskan dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.
f. Surat suara yang sudah diperiksa dan dinyatakan keabsahannya yang berisi surat untuk masing-masing calon disusun rapi oleh petugas Anggota Panitia dan dijumlahkan;
g. Apabila hasil pencocokan jumlah suara yang dicatat oleh petugas pencatatan pada formulir pencatatan raihan suara terdapat perbedaan jumlah, maka Ketua Panitia mengadakan penelitian dan atau mengulangi penjumlahan;
h. Tiap susunan surat suara sebagaimana dimaksud huruf g di atas masing-masing dimasukkan dalam sampul kertas atau amplop ukuran besar dan bagian luar bungkusan ditulis keterangan tentang isinya;
i. Setelah selesai penghitungan suara, sehingga diketahui jumlah perolehan masing-masing calon, maka hasilnya oleh Panitia ditulis dipapan pengumuman.
(4) Penetapan calon terpilih :
a. Setelah selesai pelaksanaan penghitungan suara oleh Ketua Panitia dibuat berita acara kegiatan pemilihan calon yang berhak dipilih ditandatangani oleh semua Panitia dan para calon serta membacakan berita acara di depan para calon dan saksi, serta selanjutnya untuk disampaikan kepada Kepala Desa;
b. Sebelum berita acara pemilihan ditandatangani Ketua Panitia memberikan kesempatan kepada Kepala Desa untuk memberikan penilaian atas pelaksanaan kegiatan Rapat Pemilihan Kepala Dusun;
c. Setelah berita acara pemilihan ditandatangani, Ketua Panitia mengumumkan hasil pemilihan Kepala Dusun;
(5) Pemilihan ulang :
a. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) calon mendapat jumlah dukungan suara terbanyak dengan jumlah yang sama, maka diadakan pemilihan ulang hanya untuk calon-calon yang berhak dipilih dengan perolehan jumlah suara yang sama;
b. Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada poin a di atas dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak penandatanganan berita acara pemilihan;
c. Dalam hal pemilihan ulang hasil tetap sama, maka rencana tindak lanjut Pemilihan Kepala Dusun menjadi wewenang Kepala Desa.
Bagian Keenam
Pelantikan Calon Perangkat Desa
Pasal 13
(1) Pelantikan Calon Perangkat Desa menjadi Perangkat Desa dilakukan oleh Kepala Desa dan dilaksanakan di Balai Desa/Kantor Desa atau ditempat lain di wilayah desa.
(2) Sebelum memangku jabatan, Perangkat Desa wajib mengucapkan sumpah/janji.
(3) Susunan kata-kata sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
Demi Allah saya bersumpah :
- bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat Desa Margajaya (menyebutkan jabatannya masing-masing) dengan sebaiknya, sejujurnya dan seadil-adilnya;
- bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan
- bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Tata cara pengambilan sumpah/janji Perangkat Desa :
a. Kepala Desa mengadakan rapat khusus untuk pengambilan sumpah dan janji Perangkat Desa dengan mengundang Camat, BPD dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya serta tokoh masyarakat Desa;
b. Susunan acara dan pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Petaruran Kepala Desa;
Bagian Ketujuh
Tindakan dan Sanksi
Pasal 14
Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, calon Perangkat Desa atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa akan dikenakan tindakan hukum atau saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedelapan
Pembiayaan
Pasal 15
Biaya penyelenggaraan Pengangkatan dan atau Pemilihan Perangkat Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Bagian Kesembilan
Pengendalian dan Pengawasan Proses Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 16
Untuk membantu kelancaran penyelenggaraan proses pengangkatan Perangkat Desa, Bupati membentuk Tim Pengawasan Pengangkatan Perangkat Desa dan Camat membentuk Tim Pengarah dan Pengendali Pengangkatan Perangkat Desa yang pengaturannya diatur oleh Keputusan Bupati
BAB IV
MASA JABATAN PERANGKAT DESA
Pasal 17
(1) Masa jabatan Sekretaris Desa diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Masa jabatan Perangkat Desa Lainnya selain Sekretaris Desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih atau diangkat kembali.
(3) Dalam hal masa jabatan Perangkat Desa Lainya akan berakhir, maka dalam waktu paling singkat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Perangkat Desa Lainnya berakhir Kepala Desa secara tertulis memberitahukan kepada Perangkat Desa yang bersangkutan bahwa masa jabatannya akan segera berakhir.
(4) Perangkat Desa setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diproses pemberhentiannya paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
BAB V
KEDUDUKAN KEUANGAN
Pasal 18
Kedudukan keuangan Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Daerah.
BAB VI
URAIAN TUGAS
Pasal 19
Uraian Tugas Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Daerah
BAB VII
LARANGAN
Pasal 20
Perangkat Desa dilarang :
a. menjadi pengurus Partai Politik;
b. merangkap jabatan sebagai Ketua dan atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa;
c. menyalahgunakan wewenang;
d. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
e. melanggar sumpah/janji jabatan;
f. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
g. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau norma yang hidup dan berkembang dalam masayarakat desa.
BAB VII
TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP PERANGAKAT DESA
Pasal 21
(1) Tindakan penyidikan terhadap Perangkat Desa dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Desa.
(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati;
(3) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Kepala Desa paling lama 3 (tiga) kali 24 jam.
BAB IX
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Pasal 22
(1) Perangkat Desa berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diberhentikan.
(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
e. tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Perangkat Desa;
f. melanggar larangan bagi Perangkat Desa.
(3) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 23
(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara serendah-rendahnya 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Perangkat Desa diberhentikan oleh Kepala Desa apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 24
Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pasal 25
(1) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, Kepala Desa harus merehabilitasi dan atau mengaktifkan kembali Perangkat Desa yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.
(2) Apabila perangkat desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya Kepala Desa hanya merehabilitasi Perangkat Desa yang bersangkutan.
Pasal 26
(1) Bagi Perangkat Desa yang diberhentikan sementara, Kepala Desa dapat menunjuk pelaksana harian.
(2) Apabila Perangkat Desa diberhentikan, Kepala Desa menunjuk seorang pelaksana harian dari perangkat desa lainnya dan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan harus sudah dilaksanakan pengangkatan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Hal hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
Pasal 28
Peraturan Desa ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Desa Margajaya
Pada tanggal : 14 Januari 2013
KEPALA DESA MARGAJAYA,
YUNINGSIH
BERITA ACARA
PERSETUJUAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAJAYA
KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG
TERHADAP PERATURAN DESA
Tentang :
TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
--------- Pada hari ini Senin tanggal Empat Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Tiga Belas, bertempat di Kantor Kepala Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, kami Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya telah mengadakan musyawarah untuk membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.------------------------------------------------------------
-------- Setelah membaca dan mempelajari Rancangan Peraturan Desa dimaksud serta mendengar dan menampung aspirasi dari para pengurus lembaga kemasyarakatan dan para tokoh/unsur masyarakat Desa Margajaya tentang Perangkat Desa Margajaya, kami sepakat bahwa pada prinsipnya menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa Margajaya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa, sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------
--------- Demikian Berita Acara Persetujuan BPD Margajaya ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat BPD Margajaya untuk dijadikan bahan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------
PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG
KECAMATAN TANJUNGSARI
DESA MARGAJAYA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Jalan Margajaya No. 90 Tanjungsari – SUMEDANG 45362
BPD
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAJAYA
KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 02 TAHUN 2013
Tentang :
PERSETUJUAN PERATURAN DESA TENTANG
TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAJAYA
Manimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desa dibantu Perangkat Desa.
b. bahwa untuk dapat dipilih, diangkat dan diberhentikan dari jabatan Perangkat Desa di Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang perlu diatur Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2007 entang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2007 Nomor 8 Seri E)
Memperhatikan : Hasil Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Pemerintah Desa pada tanggal 14 Januari 2013.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : Peraturan Desa Margajaya tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pertama : Menyetujui Peraturan Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kedua : Hal-hal yang lain yang bersifat teknis akan diatur kemudian dalam pelaksanaannya dengan Peraturan Kepala Desa;
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Margajaya
pada tanggal : 14 Januari 2013
PERATURAN DESA
NOMOR 02 TAHUN 2013
Tentang :
TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
DESA MARGAJAYA
KECAMATAN TANJUNGSARI
KABUPATEN SUMEDANG
2013
Selasa, 15 Januari 2013
PERDES : TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
SANGAT BERMANFAAT UNTUK STUDY BANDING
Posting Komentar