Sabtu, 08 Oktober 2011

RPJMDs


RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA MARGAJAYA
TAHUN 2008-2013

BAB I
PENDAHULUAN 
 1. Umum
               Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 mengesahkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain adalalah  kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
               Berdasarkan pengertian tersebut diatas, sangat jelas bahwa desa memiliki kewenangan  untuk mengatur dan mengurus kepentingan warganya dalam segala aspek penghidupan desa, baik dalam bidang pelayanan (Public Good), pengaturan (Public Relation) dan pemberdayaan masyarakat (Empowerment). Disamping itu pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat mengandung makna pemeliharaan terhadap hak-hak asli masyarakat desa dengan landasan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi, dan pemberdayaan masyarakat.
              Kini struktur dan komposisi masyarakat pedesaan jauh berbeda. Generasi muda penerus adalah komponen yang dominan, yang justru akan bingung dengan upaya pengembalian nilai-nilai lama. Perlu disadari bahwa kenyataan sebagai suatu realitas yang tidak dapat dihindari sehingga upaya yang perlu dilakukan adalah menyesuaikan perkembangannya kearah yang lebih kondusif. Landasan pemikiran inilah yang mendasari perlunya pengembangan desa sebagai dari system pemerintahan nasional dengan 3 fungsi pokok, yakni : sebagai struktur perantara, pelayanan masyarakat dan agen pembaharuan.
             Pertimbangan kesejarahan dan adaptasi serta antisipasi terhadap berbagai tuntutan perkembangan termasuk dalm penyelenggaraan pemerintahan, menjadi dasar perkembangan desa ke depan. Sejalan hal tersebut, pemerintah telah memberi landasan sebagai arah pengembangan desa di masa yang akan datang. Beberapa garis kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah untuk pengembangan desa antara lain : TAP MPR RI No. IV/MPR/2000.
              Khususnya rekomendasi no. 7, pasal 18 ayat (a), (b) dan (c) UU 1945 AMANDEMEN  KE-2 undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, PP No. 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, serta yang terahir dengan perpes No. 7 Tahun 2005 tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

2. Maksud, Tujuan dan Kedudukan RPJMDes
              Maksud penyusunan Rencana Umum Pengembangan Otonomi Desa ini adalah menciptakan sinergitas pengembangan Otonomi Desa melalui pelaksanaan pembangunan antar wilayah, antar sektor, dan antar tingkat pemerintahan secara terpadu dan terkoordinasi.

3. Dasar Hukum
              Pengembangan Otonomi Desa konsekuensi berbagai tuntutan perkembangan lingkungan global, lingkungan pemerintahan, dan lingkungan social masyarakat yang dinamis. Desa sebagai sub pemerintahan nasional, memerlukan adaptasi dan antisipasi terhadap perkembangan tersebut. Hal ini disadari pemerintah sejalan dengan semangat otonomi daerah yang telah dilaksanakan. Untuk itu berbagai kebijakan dan perangkat peraturan sebagai bingkai untuk pengembangan desa menghahapi berbagai kemungkinan perkembangan dimasa yang akan datang. RPJMDes Desa Margajaya tahun 2006-2011, disusun dengan berlandaskan pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Landasan Idiil, Yaitu Pancasila ;
Landasan Konstitusional, yaitu Undand-Undang Dasar 1945 :

Landasan Operasional, yaitu :
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembamgunan Nasional;
  • Perpres No. 7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional BAB XXV berbagai Pedesaan ;
  • Rencana Strategi Propinsi Jawa barat tahun 20002-20007;
  • Rencana Strategi Kabupaten Sumedang Tahun 2003-2008;
  • Rencana strategi Kecamatan Tanjungsari Tahun 2002-2007.



BAB II
GAMBARAN UMUM DESA


1.       KONDISI GEOGRAFIS
a.    Keadaan Umum Wilayah
Batas Umum Wilayah Desa Margajaya  :
v  Sebelah Utara                    : Desa Gudang
v  Sebelah Timur                    : Desa Gunungmanik
v  Sebelah Selatan                  : Desa Cinanjung & Raharja
v  Sebelah Barat                     : Desa Tanjungsari

Klasifikasi / Kategori adalah Desa Swadaya
Jarak dan letak  Desa dari Ibu Kota Pemerintahan ;
v  Jarak ke Ibu Kota Kecamatan     : 2,5 Km
v  Jarak ke Ibu Kota Kabupaten     : 20,5 Km
v  Jarak ke Ibu Kota Propinsi          : 42,5 Km
v  Jarak ke Ibu Kota Negara           : 115 Km
b.    Luas Wilayah Desa Margajaya 230,546 Ha
Wilayah Desa Margajaya terdiri dari :
v  Jumlah Dusun                                   : 5
v  Rukun Warga (RW)                         : 19
v  Rukun Tetangga (RT)                       : 49
Situasi Letak Desa                               : Daratan
2.       KONDISI  DEMOGRAFIS
Jumlah Penduduk                                        : 8317 jiwa
a.    Jumlah Laki-Laki                                 : 4287 jiwa
b.    Jumlah Perempuan                               : 4030 jiwa
c.    Jumlah Kepala Keluarga                       : 2415 KK



3.       KONDISI EKONOMI
a.       Potensi Unggulan Desa

Mata Pencaharian Penduduk
1)        Petani Sawah                             : 612 jiwa
2)        Petani Tahan Kebun                   : 365 jiwa
3)        Buruh Tani                                 : 225 jiwa
4)        Pegawai Swasta                         : 375 jiwa
5)        Pegawai Negeri                         : 296 jiwa
6)        Pensiunan TNI / POLRI /PNS   : 53 jiwa
7)        Pengrajin                                   : 14 jiwa
8)        Pedagang                                  : 279 jiwa
9)        Peternak Sapi Perah                  : 181 jiwa
10)     Peternak Ayam                          : 9 jiwa
11)     Peternak Sapi Potong                 : 7 jiwa

Usia Kerja Yang Belum Bekerja             : 1563 jiwa
Tingkat Kesejahteraan
1)      Jumlah Keluarga                       : 2415 KK
2)      Keluarga prasejahtera               : 306 KK
3)      Keluarga prasejahtera I             : 591KK
4)      Keluarga prasejahtera II            : 765 KK
5)      Keluarga prasejahtera III           : 664 KK
6)      Keluarga prasejahtera III plus    : 89 KK

Tingkat Pendidikan Penduduk
1)      Buta hurup                                    : 6  jiwa
2)      Tidak tamat SD/Sederajat             : 61 jiwa
3)      Tamat SD / Sederajat                   : 5213 jiwa
4)      Tamat SLTP / Sederajat               : 1274 jiwa
5)      Tamat SLTA / Sederajat               : 593 jiwa
6)      D 1                                               : 118 jiwa
7)      D 2                                               : 94 jiwa
8)      D 3                                               : 83 jiwa
9)      S 1                                                : 99 jiwa
10)   S 2                                                 : 49 jiwa
11)   S 3                                                 : 42 jiwa
b.        Pertumbuhan Ekonomi / PDRB
Kondisi makro ekonomi Desa Margajaya  selama tahun 2009  lebih baik dibandingkan dengan tahun 2008. Hal yang perlu menjadi catatan selama perjalanan perekonomian di tahun 2009 adalah di bidang transportasi,  semakin meningkatnya laju pertumbuhan penggunaan kendaraan, tetapi di sisi lain semakin menurunnya kualitas jalan.


BAB III
VISI  MISI DESA

A.    Visi dan Misi
1.      Visi Desa
“Menuju Desa  Margajaya  mandiri,  yang melayani dan mensejahterakan masyarakat“
2.      Misi Desa
         Misi Desa Margajaya yang ingin dicapai adalah :
a.    Meningkatkan Kinerja   Pemerintahan Desa
b.    Meningkatkan pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana
c.     Mengembangkan perekonomian masyarakat
d.    Meningkatkan kualitas kesejahteraan  masyarakat


B.      Strategi dan Arah Kebijakan Desa
Untuk mencapai kesatuan pandang dalam rangka melaksanakan misi yang ditetapkan dalam rangka pencapaian visi, dirumuskan dalam  strategi dan arah kebijakan. Strategi adalah cara mencapai tujuan dan sasaran yang merupakan rencana yang mencakup upaya-upaya menyeluruh dan terintegrasi untuk mengoperasionalkan tujuan dan sasaran melalui penetapan kebijakan dan program.
Penjabaran 4 (empat) misi Pemerintah Desa Margajaya dimaksudkan untuk memayungi arah kebijakan dan strategi pencapaian kegiatan pembangunan yaitu :
Misi Pertama,
Meningkatkan kinerja   Pemerintahan Desa
Pada misi ini dititikberatkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat pengguna layanan.  Untuk meningkatkan kualitas pelayanan diperlukan pula adanya penyesuaian waktu dan jangkauan pelayanan terhadap beberapa jenis pelayanan tertentu yang memudahkan akses masyarakat memperoleh pelayanan. Selain itu kebijakan strategis yang diperlukan adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia dari Pemerintahan Desa, sehingga mampu menerapkan kemampuan yang terbaik baik bagi masyarakat secara horizontal, maupun secara vertical yaitu tugas pelayanan dari pemerintahan selanjutnya.
Misi Kedua,
Meningkatkan pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana
Misi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendistribusian pelayanan sarana dan prasarana yang merata di seluruh wilayah Desa Margajaya . Hal ini dilakukan melalui peningkatan pelayanan dengan kegiatan pembangunan, serta peningkatan, rehabilitasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana. . Misi ini juga menekankan pada kebijakan peningkatan pengelolaan sarana dan lembaga yang ada seperti Sarana GOR, BUMDES, tanah kas desa  dan lain-lain.
Misi Ketiga,
Mengembangkan perekonomian masyarakat
Melalui misi ketiga ini akan melahirkan berbagai kebijakan, diantaranya peningkatan perekonomian masyarakat melalui peningkatan jaringan kemitraan kelompok simpan pinjam, Raksa Desa, PNPM MP kegiatan ekonomi dan lain-lain.  Kebijakan lainnya adalah meningkatkan usaha kecil menengah mikro dan usaha  pertanian.
Misi Keempat,
Meningkatkan kualitas kesejahteraan  masyarakat
Pada misi ini beberapa kebijakan yang diharapkan diantaranya meningkatkan perluasan kesempatan memperoleh pendidikan dan peningkatan kualitas pendidikan, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pendidikan, termasuk pendidikan anak usia dini. Misi keempat ini juga menggulirkan kebijakan peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya pelayanan kesehatan yang lebih baik melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar. Peningkatan pelayanan kesehatan juga dilakukan dengan peningkatan pelayanan Poskesdes, Posyandu dan pemberdayaan kadernya. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat ini juga dilakukan melalui penyelenggaraan Desa Siaga dengan 8 indikatornya, termasuk PHBS dan kadarzi. Kebijakan terhadap pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui peningkatan penanganan masalah-masalah social , seperti pemberdayaan penyandang cacat, jompo, anak terlantar dan lain-lain. Pemberdayaan masyarakat lainnya melalui peningkatan pengelolaan penanggulangan kemiskinan, seperti pengaturan Raskin, perbaikan rumah tidak layak huni dan sebagainya.

C.      Prioritas Desa
1.    Masalah Prioritas Bidang Pemerintahan
Adapun kegiatan yang menjadi prioritas dalam bidang Pemerintahan antara lain :
a.       Meningkatkan kapasitas organisasi Pemerintahan Desa melalui program:
-      Optimalisasi penatan dan pelaksanaan administrasi Pemerintahan Desa
-      Optimalisasi Kinerja  Aparat Desa
b.     Mengoptimalkan fungsi lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan  melalui program :
-        Optimalisasi pelaksanaan fungsi Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan
-        Peningkatan partisifasi aktif anggota Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan
c.    Meningkatkan efektiviraspenerimaan dan pengelolaan keuangan desa melalui program :
-        Menyempurnakan manajemen dan system penganggaran
-        Memperjelas pertanggungjawaban keuangan desa

2.    Masalah Prioritas Bidang Pembangunan
a.    Bidang Pendidikan  :
Yang menjadi prioritas kegiatan dalam bidang pendidikan diantaranya meningkatkan kualitas pendidikan mulai dari usia dini melalui program :
1)      Perbaikan sarana dan prasarana PAUD
2)      Penataan Perpustakaan  Desa.


b.      Bidang Ekonomi :
Yang menjadi prioritas antara lain : Meningkatnya Kualitas ekonomi dengan indicator meningkatnya kemampuan daya beli masyarakat , melalui program :
1)      Perbaikan sarana transfortasi
2)      Pemberdayaan program Raksa Desa bidang ekonomi
3)      Penyuluhan dan pelatihan tentang kewirausahaan  masyarakat
4)      Pemberdayaan dan penambahan modal BUMDES
5)      Perbaikan rumah tidak layak huni

c.       Bidang Kesehatan :
Yang menjadi prioritas dalam bidang kesehatan antara lain :
1)               Peningkatan Pelayanan POSYANDU
2)               Optimalisasi Kegiatan kesehatan PKK
3)               Peningkatan Pelayanan POSKESDES.
4)               Peningkatan pemberdayaan Kesehatan Ibu dan Anak.
5)               Pemberdayaan  Desa Siaga “Bahagia”  Desa Margajaya.

3.    Masalah Prioritas Kemasyarakatan
a.       Pembinaan Rukun Warga dan Rukun Tetangga ( RW RT )
b.      Pembinaan Perlindungan Masyarakat ( LINMAS )
c.       Pembinaan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK )
d.      Pembinaan Pengurus Desa Siaga dan Posyandu
e.      Pemberdayaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)



BAB IV
ANALISIS KEKUATAN,KELEMAHAN,PELUANG DAN TANTANGAN
1.Analisis Lingkungan Internal
a. Kekuatan (Strengths)
        Unsur kekuatan merupakan unsur yang menjadikan rancangan pembangunan jangka menengah Desa Margajaya memiliki kemampuan untuk mencapai maksud dan tujuan penyusunannya. Untuk memahaminya, maka unsur kekuatan itu perlu digambarkan potensi pengembangan desa dan pemberdayaan masyarakat, yang timbul dari lingkungan internalnya, unsur tersebut antara lain meliputi :
1.      Letak Geografis yang strategis dalam hal sumber daya alam di Kabupaten Sumedang dan antar daerah di Propinsi Jawa Barat.
2.      Pembangunan berjalan, dengan laju pertumbuhan ekonomi yang positif melalui pengembangan sektor pertanian dan peternakan serta pengembangan industry rumah tangga atau industry kecil.
3.      Kesadaran masyarakat tentang hukum dan adat istiadat ;
4.      Sifat kegotongroyongan masih terjaga dengan baik.
5.      Tingkat stabilitas keamanan cukup baik;
6.      Potensi sumberdaya alam yang melimpah;
7.      Kuatnya keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kelemahan (Weaknesses)
       1.  Tingkat kemiskinan cukup tinggi;
       2.  Tingginya angka pengangguran;
       3.  Sulitnya pemasaran produk unggulan desa seperti produk pertanian ;
       4.  Belum optimalnya penggalian potensi desa yang ada.

2. Analisis Lingkungan Eksternal
a. Peluang (Oppurtunities)
       1.  Adanya dana proyek pengembangan kecamatan ;
       2.   Pembinaan administrasi dan keperintahan dari tingkat yang lebih tinggi.
       3.  Adanya ADD Umum dan ADD Khusus
        4.  Potensi sumberdaya alam dan sumber daya manusia


b. Ancaman (Threats)
       1. Munculnya sikap ketergantungan dari masyarakat terhadap program                                            bantuan.
        2.     Monopoli dibidang pertanian dan peternakan
        3.     Munculnya masalah social di masyarakat seperti kesenjangan social masyarakat.
3.   Formulasi Strategi
1.1. Strategi S-O
1.  Mendorong penggunaan dana PPK, ADD dan budaya gotong royong untuk                  pembangunan Desa Margajaya yang lebih baik
1.2. Strategi W-O
1. Mengatasi jumlah penduduk miskin dan tingginga angka pengangguran dengan mengoptimalkan sumber daya  manusia  serta pemanfaatan dana-dana bantuan yang turun ke desa. Seperti dana PPK dan dana ADD.
2.  Adanya kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam lengatasi kesulitan   pemasaran produk desa.
1.3.  Strategi S-T
1. Arasi budaya individualis masyarakat dan kesadaran menjalankan program desa dengan berjalannya pembangunan dan berjalannya kesadaran atas hokum dan adat astiadat.
2. Kerjasama antara pemerintah desa dengan kelompok-kelompok petani   yang ada dalam pemecahan masalah penyediaan modal usaha baik di  bidang pertanian, peternakan, dan bidang usaha kecil.
3.  Atasi penyakit-penyakit yang timbul di masyarakat yang masuk dari luar, melalui hokum adat, adat istiadat dan peningkatan keimana dan ketaqwaan.
3.4.   Strategi W-T
1.Memanfaatkan tingginya anggka pengangguran untuk proses pembangunan sarana dan prasarana desa yang dibutuhkan.
2. Mengoptimalkan sumber daya manusia untuk menekan penyakit  masysrakat dan tumbuhnya monopoli di bidang pertanian dan bidang peternakan serta usaha lain.



4. Asumsi-asumsi
               Asumsi adalah kondisi yang dipersyaratkan untuk mencapai tujuan akhir dari rencana pembangunan janggka menengah desa, sebagai wujud dari keinginan seluruh stakeholder baik pemerintah daerah pemerintah desa, maupun masyarakat dan pihak lainnya. Asumsi ini juga berfungsi sebagai pedomen atau tolak ukur bagi keberhasilan pelaksanaan agenda kebijakan.
              Beberapa hal yang dijadika asumsi dasar sebagai kaidah dalam pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) di Desa Margajaya adalah
a.      Adanya kejelasan dan ketegasan pelaksanaan kewenangan yang menjadi urusan desa yang disertai konsistensi pendanaan dan system administrasi keuangan. Kejelasan itu utamanya diwujudkan melalui dukungan regulasi dan pembinaan yang konsekuen dari pemerintah desa, yakni dalam bentuk keputusan Kepala desa tentang sebagai kewenangan Kepala Desa yang dapat diselenggarakan oleh Desa.
b.      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) ini dijadikan acuan pokok bagi seluruh komponen pemerintah desa disemua tingkatan dalam melaksanakan masing-masing bidang kewenangannya, agar dicapai efesiensi dan effektifikasi pelaksanaan kebijakan.
c.       Adanya setabilitas keamana, politik,dan ekonomi yang kondusif baik di tengkat local dan nasional sebagai pendorong efektif dalam menjaga konsistensi pelaksanaan RPJMDesa.
d.      Pembiayaan seluruh substansi RJMDes senantiasa diposisikan sebagai stimuls bagi sasaran-sasaran yang hendak dicapai utamanya agar tidak mematikan kreatifitas suadaya masyarakat.
e.      Sinergitas tindakan dari seluruh unsure penyelenggara pemerintahan supra desa. Baik berupa komitmen dan control dari unsure BPD mauoun komitmen dan kesatuan tindakan segenap pelaksana kebijakan disemua tingkatan, serta dukungan dan pengawasan social dari masyarakat.
f.        Dalam menerjemahkan RPJMDes ini ke dalam kegiatan tahunan menurut bidang kewengan atau sektoral yang akurat dan lengkap yang tercermin dalam rencana kerja pemerintah desa sebagai perencanaan tahunan desa yang komprehensif, demikian pula implementasi RPJMDesa ke dalam kebijakan tahunan pemerintah desa.


BAB  V
TUJUAN, SASARAN, KEBIJAKSANAAN DAN PROGRAM
1.Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Program Misi 1
     Penjabaran :
     Misi 1       : Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan  disegala bidang.
Tujuan     : Meningkatnya tingkat kesadaran dalam swadaya masyarakat
Sasaran  : Meningkatnya partisipasi warga baik dilingkungan maupun   untuk tingkat Desa 
Kebijakan   :
A.      Menumbuhkembangkan sikap keswadayaan, melalui program ;
·         Menyerap keinginan mulai dari lapisan masyarakat paling bawah;
·         Menumbuhkembbangkan sikap gotong royong dan keswadayaan;
·         Pemberdayaan semua lembaga yang ada di Desa mulai dari tingkat RT, RW sampai ke Lembaga yang ada di Desa untuk peningkatan kualitas pemerintah desa.
B.      Mengoptimalkan fungsi lembaga yang ada di Desa melalui Program :
·            Optimalisasi pelaksanaan fungsi tokoh masyarakat dilingkungan      dan     di tingkat desa
·      Peningkatan partisipasi aktif masyarakat dan anggota Kelembagaan
·           Penyesuaian/penyempurnaan aturan aturan yang berhubungan     dengan semua lembaga yang ada

2. Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Program Misi 2
Penjabaran :
      Misi 2        : Menggali Potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia
      Tukuan   : Menggali segala potensi yang ada baik sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dikiliki Desa Margajaya
           Sasaran : Meningkatkan tingkat perekonomian masyarakat Desa   Gunungkanik
Kebijakan :
·         Bekerjasama dengan pihak terkait guna pelaksanaan potensi tersebut
·         Pemberdayaan sumber potensi yang ada
A.      Menginventarisir segala potensi yang ada, melalui program :
·    Pengolahan data yang dimiliki oleh masing-masing lingkungan
·  Perumusan bentuk potensi yang ada
·  Penggabungan antara potensi di masing-masing lingkungan untuk dijadikan bahan di tingkat Desa

B.      Bekerjasama dengan pihak terkait guna pemanfaatan potensi tersebut,
Melalui program :
·         Mengadakan koordinasi dengan pihak terkait baik oleh pemerintahan desa maupun oleh masyarakat itu sendiri
·         Peningkatan kerjasama dengan pihak ke tiga/swasta

3. Tujuan,Sasaran, Kebijakan dan Program Misi 3
     Penjabaran :
     Misi 4          : Peningkatan Sarana Infrastruktur Pedesaan
Tujuan      :Meningkatnya segala fasilitas pendukung baik bidang     transportasi,      ekonomisocial budaya di Desa Margajaya
Sasaran      : Meningkatnya kualitas sarana infrastruktur Desa Margajaya

Kebijakan :
·         Membangun sarana transportasi sampai ke lingkungan
·         Membangun sarana dan prasarana perekonomian desa
·         Membangun sarana kesehatan dasar yang memadai
·         Membangun sarana social dan keagamaan lainnya
·         Peningkatan kualitas pelayanan dasar di desa Margajaya

4.      Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Program Misi ke 4
Misi 4       :  Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di berbagai Bidang.
Tujuan     :   Meningkatnya tarap hidup masyarakat di berbagai Bidang.
Sasaran    :   Peningkatan Kesehatan, Pendidikan dan Daya Beli Masyarakat
                      Desa Margajaya


Kebijakan  :
·                Mengadakan pelatihan  - pelatihan bagi para petani kecil dan pengusaha kecil
·                Mempasilitasi para petani dan pengusaha agar bias mengembangkan usahanya dengan pihak lain.
·                Memberikan bantuan modal kepada para pelaku usaha
·                Mengajukan kepada intansi terkait mengenai hambatan dan solusi yang terjadi di Desa Margajaya
·                Membangun badan usaha yang dapat menjadikan wadah berorganisasi bagi para perani, peternak dan pengusaha kecil. Seperti pembentukan BUMDES dan Noperasi.
·                Optimalisasi segala bentuk fasilitas yang ada di desa baik sarana kesehatan, pendidikan dan perekonomian.



BAB VI
P E N U T U P
KESIMPULAN

                    Rencana pembangunan jangka menengah desa ini merupakan salah satu upaya untuk lebih mengarahkan dan mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan desa dari seluruh aspek, secara terpadu dan terkoordinasi agar dapat dicapai suatu tujuan akhir pembangunan secara efesien dan efektif, yakni untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Sebagai dokumen perencanaan, rencana pembangunan jangka menengah desa ini tidak lebih dari hanya sekedar dokumen jika tidak dapat diimplemtasikan secara konsisten dan komitmen, kesadaran serta partisipasi seluruh kepentingan terhadap kemajuan desa yang di pandang sebagai unsur penting stuktur pemerintahan desa sebagai wadah untuk mewujudkan kesejahteraan masarakat desa.
                  Secara umum keberhasilan pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah desa akan sangat tergantung kepada kemampuan aparatur pemerintah desa dan pemerintah desa, masyarakat sebagai stakeholder penyelenggaraan pemerintah desa , dalam memahami dan memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki pemerintah desa, sedangkan secara khusus tingkat keberhasilan pelaksanaan target kuantitatif yang telah ditetapkan, lebih banyak tergantung pada input dare berbagai aspek untuk pengembangan otonomi desa, minimal mencakup pembiayaan, perlengkapan, pengorganisasian dan personalia, misalnya besarnya anggaran APBDes yang tersedia, serta komitmen kualitas kuantitas pelaksanaannya. Oleh karena dipelukan sinergitas dalam implementasi rencana umum ini antara berbagai sector dan setrata kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar