RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA MARGAJAYA
TAHUN 2008-2013
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
Undang
– undang Nomor 32
Tahun 2004 mengesahkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain
adalalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan pengertian
tersebut diatas, sangat jelas bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
warganya dalam segala aspek penghidupan desa, baik dalam bidang pelayanan
(Public Good), pengaturan (Public Relation) dan pemberdayaan masyarakat
(Empowerment). Disamping itu pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum
berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat mengandung makna pemeliharaan
terhadap hak-hak asli masyarakat desa dengan landasan keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokrasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Kini struktur dan
komposisi masyarakat pedesaan jauh berbeda. Generasi muda penerus adalah
komponen yang dominan, yang justru akan bingung dengan upaya pengembalian
nilai-nilai lama. Perlu disadari bahwa kenyataan sebagai suatu realitas yang
tidak dapat dihindari sehingga upaya yang perlu dilakukan adalah menyesuaikan
perkembangannya kearah yang lebih kondusif. Landasan pemikiran inilah yang
mendasari perlunya pengembangan desa sebagai dari system pemerintahan nasional
dengan 3 fungsi pokok, yakni : sebagai struktur perantara, pelayanan masyarakat
dan agen pembaharuan.
Pertimbangan
kesejarahan dan adaptasi serta antisipasi terhadap berbagai tuntutan
perkembangan termasuk dalm penyelenggaraan pemerintahan, menjadi dasar
perkembangan desa ke depan. Sejalan hal tersebut, pemerintah telah memberi
landasan sebagai arah pengembangan desa di masa yang akan datang. Beberapa
garis kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah untuk pengembangan desa antara
lain : TAP MPR RI No. IV/MPR/2000.
Khususnya rekomendasi
no. 7, pasal 18 ayat (a), (b) dan (c) UU 1945 AMANDEMEN KE-2 undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah, PP No. 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, serta yang
terahir dengan perpes No. 7 Tahun 2005 tentang Pembangunan Jangka Menengah
Nasional.
2. Maksud, Tujuan dan Kedudukan RPJMDes
Maksud penyusunan
Rencana Umum Pengembangan Otonomi Desa ini adalah menciptakan sinergitas
pengembangan Otonomi Desa melalui pelaksanaan pembangunan antar wilayah, antar
sektor, dan antar tingkat pemerintahan secara terpadu dan terkoordinasi.
3. Dasar Hukum
Pengembangan Otonomi
Desa konsekuensi berbagai tuntutan perkembangan lingkungan global, lingkungan
pemerintahan, dan lingkungan social masyarakat yang dinamis. Desa sebagai sub
pemerintahan nasional, memerlukan adaptasi dan antisipasi terhadap perkembangan
tersebut. Hal ini disadari pemerintah sejalan dengan semangat otonomi daerah
yang telah dilaksanakan. Untuk itu berbagai kebijakan dan perangkat peraturan
sebagai bingkai untuk pengembangan desa menghahapi berbagai kemungkinan
perkembangan dimasa yang akan datang. RPJMDes Desa Margajaya tahun 2006-2011, disusun dengan
berlandaskan pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Landasan Idiil, Yaitu Pancasila ;
Landasan Konstitusional, yaitu Undand-Undang Dasar 1945 :
Landasan Operasional, yaitu :
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembamgunan Nasional;
- Perpres No. 7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional BAB XXV berbagai Pedesaan ;
- Rencana Strategi Propinsi Jawa barat tahun 20002-20007;
- Rencana Strategi Kabupaten Sumedang Tahun 2003-2008;
- Rencana strategi Kecamatan Tanjungsari Tahun 2002-2007.
BAB II
GAMBARAN UMUM DESA
1. KONDISI GEOGRAFIS
a. Keadaan
Umum Wilayah
Batas
Umum Wilayah Desa Margajaya :
v Sebelah
Utara : Desa Gudang
v Sebelah
Timur : Desa Gunungmanik
v Sebelah
Selatan : Desa Cinanjung & Raharja
v Sebelah
Barat : Desa
Tanjungsari
Klasifikasi
/ Kategori adalah Desa Swadaya
Jarak
dan letak Desa dari Ibu Kota
Pemerintahan ;
v Jarak
ke Ibu Kota Kecamatan : 2,5 Km
v Jarak
ke Ibu Kota Kabupaten : 20,5 Km
v Jarak
ke Ibu Kota Propinsi : 42,5 Km
v Jarak
ke Ibu Kota Negara : 115 Km
b.
Luas Wilayah Desa Margajaya 230,546 Ha
Wilayah
Desa Margajaya terdiri dari :
v Jumlah
Dusun :
5
v Rukun
Warga (RW) : 19
v Rukun
Tetangga (RT) : 49
Situasi
Letak Desa : Daratan
2. KONDISI DEMOGRAFIS
Jumlah
Penduduk :
8317 jiwa
a.
Jumlah Laki-Laki : 4287 jiwa
b.
Jumlah Perempuan : 4030 jiwa
c.
Jumlah Kepala Keluarga : 2415 KK
3. KONDISI EKONOMI
a.
Potensi Unggulan Desa
Mata
Pencaharian Penduduk
1)
Petani Sawah : 612 jiwa
2)
Petani Tahan Kebun : 365 jiwa
3)
Buruh Tani : 225 jiwa
4)
Pegawai Swasta : 375 jiwa
5)
Pegawai Negeri : 296 jiwa
6)
Pensiunan TNI / POLRI /PNS : 53 jiwa
7)
Pengrajin : 14 jiwa
8)
Pedagang : 279 jiwa
9)
Peternak Sapi Perah : 181 jiwa
10)
Peternak Ayam : 9 jiwa
11)
Peternak Sapi Potong :
7 jiwa
Usia
Kerja Yang Belum Bekerja :
1563 jiwa
Tingkat
Kesejahteraan
1)
Jumlah Keluarga : 2415 KK
2)
Keluarga prasejahtera : 306 KK
3)
Keluarga prasejahtera I : 591KK
4)
Keluarga prasejahtera II : 765 KK
5)
Keluarga prasejahtera III : 664 KK
6)
Keluarga prasejahtera III plus : 89 KK
Tingkat
Pendidikan Penduduk
1)
Buta hurup : 6 jiwa
2)
Tidak tamat SD/Sederajat : 61 jiwa
3)
Tamat SD / Sederajat : 5213 jiwa
4)
Tamat SLTP / Sederajat : 1274 jiwa
5)
Tamat SLTA / Sederajat : 593 jiwa
6)
D 1 :
118 jiwa
7)
D 2 :
94 jiwa
8)
D 3 :
83 jiwa
9)
S 1
:
99 jiwa
10)
S 2
:
49 jiwa
11)
S 3
:
42 jiwa
b.
Pertumbuhan Ekonomi / PDRB
Kondisi makro ekonomi Desa
Margajaya selama tahun 2009 lebih baik dibandingkan dengan tahun 2008. Hal
yang perlu menjadi catatan selama perjalanan perekonomian di tahun 2009 adalah di
bidang transportasi, semakin meningkatnya
laju pertumbuhan penggunaan kendaraan, tetapi di sisi lain semakin menurunnya
kualitas jalan.
BAB III
VISI MISI DESA
A. Visi dan Misi
1. Visi
Desa
“Menuju Desa Margajaya mandiri,
yang melayani dan mensejahterakan masyarakat“
2. Misi
Desa
Misi Desa Margajaya yang ingin dicapai adalah :
a.
Meningkatkan Kinerja Pemerintahan Desa
b.
Meningkatkan pembangunan dan pengelolaan
sarana dan prasarana
c.
Mengembangkan perekonomian masyarakat
d.
Meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat
B. Strategi dan Arah Kebijakan Desa
Untuk mencapai kesatuan pandang dalam
rangka melaksanakan misi yang ditetapkan dalam rangka pencapaian visi, dirumuskan
dalam strategi dan arah kebijakan. Strategi
adalah cara mencapai tujuan dan sasaran yang merupakan rencana yang mencakup
upaya-upaya menyeluruh dan terintegrasi untuk mengoperasionalkan tujuan dan
sasaran melalui penetapan kebijakan dan program.
Penjabaran 4 (empat) misi Pemerintah
Desa Margajaya dimaksudkan untuk memayungi arah kebijakan dan strategi
pencapaian kegiatan pembangunan yaitu :
Misi Pertama,
Meningkatkan kinerja
Pemerintahan Desa
Pada misi ini dititikberatkan pada
peningkatan kualitas pelayanan publik yang diharapkan dapat meningkatkan kepuasan
masyarakat pengguna layanan. Untuk
meningkatkan kualitas pelayanan diperlukan pula adanya penyesuaian waktu dan
jangkauan pelayanan terhadap beberapa jenis pelayanan tertentu yang memudahkan
akses masyarakat memperoleh pelayanan. Selain itu kebijakan strategis yang
diperlukan adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia dari Pemerintahan
Desa, sehingga mampu menerapkan kemampuan yang terbaik baik bagi masyarakat
secara horizontal, maupun secara vertical yaitu tugas pelayanan dari
pemerintahan selanjutnya.
Misi Kedua,
Meningkatkan pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana
Misi ini dimaksudkan untuk meningkatkan
pendistribusian pelayanan sarana dan prasarana yang merata di seluruh wilayah Desa
Margajaya . Hal ini dilakukan melalui peningkatan pelayanan dengan kegiatan
pembangunan, serta peningkatan, rehabilitasi dan pemeliharaan sarana dan
prasarana. . Misi ini juga menekankan pada kebijakan peningkatan pengelolaan sarana
dan lembaga yang ada seperti Sarana GOR, BUMDES, tanah kas desa dan lain-lain.
Misi Ketiga,
Mengembangkan perekonomian masyarakat
Melalui misi ketiga ini akan melahirkan
berbagai kebijakan, diantaranya peningkatan perekonomian masyarakat melalui peningkatan
jaringan kemitraan kelompok simpan pinjam, Raksa Desa, PNPM MP kegiatan ekonomi
dan lain-lain. Kebijakan lainnya adalah
meningkatkan usaha kecil menengah mikro dan usaha pertanian.
Misi Keempat,
Meningkatkan kualitas kesejahteraan
masyarakat
Pada misi ini beberapa kebijakan yang
diharapkan diantaranya meningkatkan perluasan kesempatan memperoleh pendidikan
dan peningkatan kualitas pendidikan, serta meningkatkan peran serta masyarakat
dalam pendidikan, termasuk pendidikan anak usia dini. Misi keempat ini juga
menggulirkan kebijakan peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya
pelayanan kesehatan yang lebih baik melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan
dasar. Peningkatan pelayanan kesehatan juga dilakukan dengan peningkatan
pelayanan Poskesdes, Posyandu dan pemberdayaan kadernya. Peningkatan derajat
kesehatan masyarakat ini juga dilakukan melalui penyelenggaraan Desa Siaga
dengan 8 indikatornya, termasuk PHBS dan kadarzi. Kebijakan terhadap
pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui peningkatan penanganan
masalah-masalah social , seperti pemberdayaan penyandang cacat, jompo, anak
terlantar dan lain-lain. Pemberdayaan masyarakat lainnya melalui peningkatan
pengelolaan penanggulangan kemiskinan, seperti pengaturan Raskin, perbaikan
rumah tidak layak huni dan sebagainya.
C. Prioritas Desa
1. Masalah Prioritas Bidang
Pemerintahan
Adapun kegiatan yang menjadi prioritas dalam bidang Pemerintahan
antara lain :
a.
Meningkatkan kapasitas organisasi
Pemerintahan Desa melalui program:
- Optimalisasi penatan dan pelaksanaan
administrasi Pemerintahan Desa
- Optimalisasi Kinerja Aparat Desa
b.
Mengoptimalkan fungsi lembaga dan
Organisasi Kemasyarakatan melalui
program :
-
Optimalisasi pelaksanaan fungsi Lembaga
dan Organisasi Kemasyarakatan
-
Peningkatan partisifasi aktif anggota
Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan
c.
Meningkatkan efektiviraspenerimaan dan
pengelolaan keuangan desa melalui program :
-
Menyempurnakan manajemen dan system
penganggaran
-
Memperjelas pertanggungjawaban keuangan
desa
2. Masalah Prioritas Bidang
Pembangunan
a.
Bidang Pendidikan :
Yang menjadi prioritas kegiatan dalam bidang
pendidikan diantaranya meningkatkan kualitas pendidikan mulai dari usia dini melalui
program :
1)
Perbaikan sarana dan prasarana PAUD
2)
Penataan Perpustakaan Desa.
b.
Bidang Ekonomi :
Yang menjadi prioritas antara lain : Meningkatnya Kualitas ekonomi
dengan indicator meningkatnya kemampuan daya beli masyarakat , melalui program
:
1)
Perbaikan sarana transfortasi
2)
Pemberdayaan program Raksa Desa bidang
ekonomi
3)
Penyuluhan dan pelatihan tentang
kewirausahaan masyarakat
4)
Pemberdayaan dan penambahan modal BUMDES
5)
Perbaikan rumah tidak layak huni
c.
Bidang Kesehatan :
Yang menjadi prioritas dalam bidang kesehatan
antara lain :
1)
Peningkatan Pelayanan POSYANDU
2)
Optimalisasi Kegiatan kesehatan PKK
3)
Peningkatan Pelayanan POSKESDES.
4)
Peningkatan pemberdayaan Kesehatan Ibu
dan Anak.
5)
Pemberdayaan Desa Siaga “Bahagia” Desa Margajaya.
3. Masalah
Prioritas Kemasyarakatan
a.
Pembinaan Rukun Warga dan Rukun Tetangga
( RW RT )
b.
Pembinaan Perlindungan Masyarakat (
LINMAS )
c.
Pembinaan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan
Keluarga (TP-PKK )
d.
Pembinaan Pengurus Desa Siaga dan
Posyandu
e.
Pemberdayaan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM)
BAB IV
ANALISIS
KEKUATAN,KELEMAHAN,PELUANG DAN TANTANGAN
1.Analisis
Lingkungan Internal
a. Kekuatan
(Strengths)
Unsur kekuatan merupakan unsur yang
menjadikan rancangan pembangunan jangka menengah Desa Margajaya memiliki kemampuan untuk
mencapai maksud dan tujuan penyusunannya. Untuk memahaminya, maka unsur
kekuatan itu perlu digambarkan potensi pengembangan desa dan pemberdayaan
masyarakat, yang timbul dari lingkungan internalnya, unsur tersebut antara lain
meliputi :
1. Letak Geografis yang
strategis dalam hal sumber daya alam di Kabupaten Sumedang dan antar daerah di
Propinsi Jawa Barat.
2. Pembangunan berjalan,
dengan laju pertumbuhan ekonomi yang positif melalui pengembangan sektor
pertanian dan peternakan serta pengembangan industry rumah tangga atau industry
kecil.
3. Kesadaran masyarakat
tentang hukum dan adat istiadat ;
4. Sifat kegotongroyongan
masih terjaga dengan baik.
5. Tingkat stabilitas
keamanan cukup baik;
6. Potensi sumberdaya alam
yang melimpah;
7. Kuatnya keimanan dan
ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kelemahan (Weaknesses)
1. Tingkat kemiskinan cukup tinggi;
2. Tingginya angka pengangguran;
3. Sulitnya pemasaran produk unggulan desa
seperti produk pertanian ;
4. Belum optimalnya penggalian potensi desa yang
ada.
2. Analisis Lingkungan
Eksternal
a. Peluang (Oppurtunities)
1. Adanya dana proyek pengembangan kecamatan ;
2. Pembinaan administrasi dan keperintahan dari
tingkat yang lebih tinggi.
3. Adanya ADD Umum dan ADD Khusus
4. Potensi sumberdaya alam dan sumber daya
manusia
b. Ancaman (Threats)
1. Munculnya sikap ketergantungan dari
masyarakat terhadap program
bantuan.
2. Monopoli dibidang pertanian dan peternakan
3. Munculnya masalah social di masyarakat
seperti kesenjangan social masyarakat.
3. Formulasi Strategi
1.1. Strategi S-O
1. Mendorong penggunaan dana PPK, ADD dan budaya
gotong royong untuk
pembangunan Desa Margajaya yang lebih baik
1.2. Strategi W-O
1.
Mengatasi jumlah penduduk miskin dan tingginga angka pengangguran dengan
mengoptimalkan sumber daya manusia serta pemanfaatan dana-dana bantuan yang
turun ke desa. Seperti dana PPK dan dana ADD.
2. Adanya kerja sama dengan pihak-pihak terkait
dalam lengatasi kesulitan pemasaran
produk desa.
1.3. Strategi S-T
1.
Arasi budaya individualis masyarakat dan kesadaran menjalankan program desa
dengan berjalannya pembangunan dan berjalannya kesadaran atas hokum dan adat
astiadat.
2.
Kerjasama antara pemerintah desa dengan kelompok-kelompok petani yang ada dalam pemecahan masalah penyediaan
modal usaha baik di bidang pertanian,
peternakan, dan bidang usaha kecil.
3. Atasi penyakit-penyakit yang timbul di masyarakat
yang masuk dari luar, melalui hokum adat, adat istiadat dan peningkatan keimana
dan ketaqwaan.
3.4. Strategi W-T
1.Memanfaatkan
tingginya anggka pengangguran untuk proses pembangunan sarana dan prasarana
desa yang dibutuhkan.
2.
Mengoptimalkan sumber daya manusia untuk menekan penyakit masysrakat dan tumbuhnya monopoli di bidang
pertanian dan bidang peternakan serta usaha lain.
4. Asumsi-asumsi
Asumsi adalah
kondisi yang dipersyaratkan untuk mencapai tujuan akhir dari rencana pembangunan
janggka menengah desa, sebagai wujud dari keinginan seluruh stakeholder baik
pemerintah daerah pemerintah desa, maupun masyarakat dan pihak lainnya. Asumsi
ini juga berfungsi sebagai pedomen atau tolak ukur bagi keberhasilan
pelaksanaan agenda kebijakan.
Beberapa hal yang
dijadika asumsi dasar sebagai kaidah dalam pelaksanaan rencana pembangunan
jangka menengah desa (RPJMDesa) di Desa Margajaya adalah
a. Adanya kejelasan dan
ketegasan pelaksanaan kewenangan yang menjadi urusan desa yang disertai
konsistensi pendanaan dan system administrasi keuangan. Kejelasan itu utamanya
diwujudkan melalui dukungan regulasi dan pembinaan yang konsekuen dari
pemerintah desa, yakni dalam bentuk keputusan Kepala desa tentang sebagai
kewenangan Kepala Desa yang dapat diselenggarakan oleh Desa.
b. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJMDesa) ini dijadikan acuan pokok bagi seluruh komponen
pemerintah desa disemua tingkatan dalam melaksanakan masing-masing bidang
kewenangannya, agar dicapai efesiensi dan effektifikasi pelaksanaan kebijakan.
c. Adanya setabilitas
keamana, politik,dan ekonomi yang kondusif baik di tengkat local dan nasional
sebagai pendorong efektif dalam menjaga konsistensi pelaksanaan RPJMDesa.
d. Pembiayaan seluruh
substansi RJMDes senantiasa diposisikan sebagai stimuls bagi sasaran-sasaran
yang hendak dicapai utamanya agar tidak mematikan kreatifitas suadaya
masyarakat.
e. Sinergitas tindakan dari
seluruh unsure penyelenggara pemerintahan supra desa. Baik berupa komitmen dan
control dari unsure BPD mauoun komitmen dan kesatuan tindakan segenap pelaksana
kebijakan disemua tingkatan, serta dukungan dan pengawasan social dari
masyarakat.
f.
Dalam menerjemahkan RPJMDes ini ke dalam kegiatan tahunan
menurut bidang kewengan atau sektoral yang akurat dan lengkap yang tercermin
dalam rencana kerja pemerintah desa sebagai perencanaan tahunan desa yang
komprehensif, demikian pula implementasi RPJMDesa ke dalam kebijakan tahunan
pemerintah desa.
BAB V
TUJUAN,
SASARAN, KEBIJAKSANAAN DAN PROGRAM
1.Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Program Misi 1
Penjabaran :
Misi 1 : Meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan disegala bidang.
Tujuan :
Meningkatnya tingkat kesadaran dalam swadaya masyarakat
Sasaran : Meningkatnya
partisipasi warga baik dilingkungan maupun
untuk tingkat Desa
Kebijakan :
A. Menumbuhkembangkan sikap
keswadayaan, melalui program ;
·
Menyerap keinginan mulai dari lapisan masyarakat paling
bawah;
·
Menumbuhkembbangkan sikap gotong royong dan keswadayaan;
·
Pemberdayaan semua lembaga yang ada di Desa mulai dari
tingkat RT, RW sampai ke Lembaga yang ada di Desa untuk peningkatan kualitas
pemerintah desa.
B. Mengoptimalkan fungsi
lembaga yang ada di Desa melalui Program :
·
Optimalisasi
pelaksanaan fungsi tokoh masyarakat dilingkungan dan
di tingkat desa
· Peningkatan partisipasi aktif masyarakat
dan anggota Kelembagaan
·
Penyesuaian/penyempurnaan aturan aturan yang berhubungan dengan semua lembaga yang ada
2. Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan
Program Misi 2
Penjabaran :
Misi 2 : Menggali Potensi Sumber Daya Alam dan
Sumber Daya Manusia
Tukuan : Menggali segala potensi
yang ada baik sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dikiliki Desa Margajaya
Sasaran : Meningkatkan tingkat
perekonomian masyarakat Desa
Gunungkanik
Kebijakan :
·
Bekerjasama dengan pihak terkait guna pelaksanaan potensi
tersebut
·
Pemberdayaan sumber potensi yang ada
A. Menginventarisir segala
potensi yang ada, melalui program :
· Pengolahan data yang dimiliki oleh
masing-masing lingkungan
· Perumusan bentuk potensi
yang ada
· Penggabungan antara
potensi di masing-masing lingkungan untuk dijadikan bahan di tingkat Desa
B. Bekerjasama dengan pihak
terkait guna pemanfaatan potensi tersebut,
Melalui program :
·
Mengadakan koordinasi dengan pihak terkait baik oleh
pemerintahan desa maupun oleh masyarakat itu sendiri
·
Peningkatan kerjasama dengan pihak ke tiga/swasta
3. Tujuan,Sasaran, Kebijakan dan Program Misi 3
Penjabaran :
Misi 4 : Peningkatan Sarana Infrastruktur
Pedesaan
Tujuan :Meningkatnya
segala fasilitas pendukung baik bidang
transportasi, ekonomisocial
budaya di Desa Margajaya
Sasaran : Meningkatnya kualitas sarana
infrastruktur Desa Margajaya
Kebijakan :
·
Membangun sarana transportasi sampai ke lingkungan
·
Membangun sarana dan prasarana perekonomian desa
·
Membangun sarana kesehatan dasar yang memadai
·
Membangun sarana social dan keagamaan lainnya
·
Peningkatan kualitas pelayanan dasar di desa Margajaya
4. Tujuan, Sasaran, Kebijakan
dan Program Misi ke 4
Misi 4 : Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di berbagai Bidang.
Tujuan : Meningkatnya tarap hidup masyarakat di berbagai Bidang.
Sasaran : Peningkatan
Kesehatan, Pendidikan dan Daya Beli Masyarakat
Desa Margajaya
Kebijakan :
·
Mengadakan
pelatihan - pelatihan bagi para petani
kecil dan pengusaha kecil
·
Mempasilitasi
para petani dan pengusaha agar bias mengembangkan usahanya dengan pihak lain.
·
Memberikan
bantuan modal kepada para pelaku usaha
·
Mengajukan
kepada intansi terkait mengenai hambatan dan solusi yang terjadi di Desa Margajaya
·
Membangun
badan usaha yang dapat menjadikan wadah berorganisasi bagi para perani,
peternak dan pengusaha kecil. Seperti pembentukan BUMDES dan Noperasi.
·
Optimalisasi
segala bentuk fasilitas yang ada di desa baik sarana kesehatan, pendidikan dan
perekonomian.
BAB VI
P E N U T U
P
KESIMPULAN
Rencana pembangunan jangka menengah desa ini merupakan salah satu upaya
untuk lebih mengarahkan dan mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan desa dari
seluruh aspek, secara terpadu dan terkoordinasi agar dapat dicapai suatu tujuan
akhir pembangunan secara efesien dan efektif, yakni untuk menciptakan
kesejahteraan masyarakat. Sebagai dokumen perencanaan, rencana pembangunan
jangka menengah desa ini tidak lebih dari hanya sekedar dokumen jika tidak
dapat diimplemtasikan secara konsisten dan komitmen, kesadaran serta
partisipasi seluruh kepentingan terhadap kemajuan desa yang di pandang sebagai
unsur penting stuktur pemerintahan desa sebagai wadah untuk mewujudkan
kesejahteraan masarakat desa.
Secara umum keberhasilan pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah
desa akan sangat tergantung kepada kemampuan aparatur pemerintah desa dan
pemerintah desa, masyarakat sebagai stakeholder penyelenggaraan pemerintah desa
, dalam memahami dan memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki pemerintah
desa, sedangkan secara khusus tingkat keberhasilan pelaksanaan target
kuantitatif yang telah ditetapkan, lebih banyak tergantung pada input dare
berbagai aspek untuk pengembangan otonomi desa, minimal mencakup pembiayaan,
perlengkapan, pengorganisasian dan personalia, misalnya besarnya anggaran
APBDes yang tersedia, serta komitmen kualitas kuantitas pelaksanaannya. Oleh
karena dipelukan sinergitas dalam implementasi rencana umum ini antara berbagai
sector dan setrata kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar