Minggu, 23 Oktober 2011

Perdes : WILAYAH dan BATAS


PERATURANDESA MARGAJAYA
NOMOR  02  TAHUN 2011
TENTANG
WILAYAHDAN BATAS-BATAS DESA MARGAJAYA
DENGANRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALADESA MARGAJAYA

Menimbang
:
a.


b.



c.

bahwa Desa Margajaya adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wilayah dengan batas-batas desa tang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masysrakat ;
bahwa dalam wilayah Desa Margajaya dibentuk dusun, rukun warga dan rukun tetangga yang merupakan bagian dari wilayah kerja  Pemerintah Desa Margajaya serta terdapat sarana dalam menunjang kehidupan bermasyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, wilayah dan batas-batas Desa Margajaya tersebut perlu ditetapkan dalam peratutan Desa.

Mengingat

:
1.


2.



3.









4.


5.

6.


 7.




Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaga Negara Tahun 2004 Nomor 125) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Tahun 2005 Nomor 38) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2005 Nomor 13 Seri D) sebagaimana diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten SumedangTahun 2006 Nomor 13 Seri D);


Dengan Persetujuan Bersama
BADANPERMUSYAWARATAN DESA MARGAJAYA
Dan
KEPALADESA MARGAJAYA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:  PERATURAN DESA MARGAJAYA TENTANG WILAYAH DANBATAS-BATAS                            DESAMARGAJAYA
BABI
KETENTUANUMUM
Pasal1
DalamPeraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.       Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilikibatas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat, berdasarkan usul-usul dan adat istiadat setempat yangdiakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RepublikIndonesia.
2.       Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaiunsure penyelenggara pemerintahan desa.
3.       Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahanoleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadatsetempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia.
4.       Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD, adalahlembaga yang merupaka perwujudan demokrasidalam penyelenggaraan pemerintahandesa sebagai unsure penyelenggara pemerintahan desa.
5.       Dusun adalah bagian wilayah kerja pemerintahan desa.
6.       Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dariwilayah kerja Pemerintahan Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melaluimusyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya.
7.       Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembagayang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayananpemerintahan dan kemasyarakatan.
8.       Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang berasal darikekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggota Pendapatan danBelanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
9.       Tanah Kas Desa adalah barang milik Desa berupa tanah bengkok,kuburan dan titisara;
10.    Musyawarah adalah prosesatau kegiatan saling mendengar dengan sikap saling menerima pendapat dankkeinginan yang didasarkan atas kesukarelaan antara pihak pemegang hak atastanah dan pihak yang memerlukan tanah, untruk memperoleh kesepakatan.

BABII
WILAYAHDESA
Pasal2
(1)     Desa Margajaya KecamatanTanjungsari memiliki wilayah dengan luas 230,548 Hektar, dengan batas-batas:
a.      Sebelah utara           : Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari
b.      Sebelah timur           : Desa Gunungmanik Kecamatan Tanjungsari
c.       Sebelah selatan        : Desa Raharja dan Cinanjung Kecamatan Tanjungsari
d.      Sebelah Barat           : Desa Tanjungsari  Kecamatan Tanjungsari
(2)     Desa Margajaya  Kecamatan Tanjungsari berada pada ketinggian 890 di atas permukaan airlaut.

Pasal3
(1)     Tanah yang ada di wilayahDesa Margajaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
1.    Tanah yang sudahbersertifikat
a)   Hak milik   24  hektar
b)   Hak guna bangunan   8.86 hektar
c)    Hak pakai  0.14  hektar
2.      Belum bersertifikat
a)      Hak milih adat  245.645.5 hektar
b)      Hak verponding Indonesia(milik pribumi) 184.234  Hektar
c)      Tanah Negara   1.5  hektar
3.      Non Pertanian
a)      Perumahan  51,528  hektar
b)      Perkantoran 1,05hektar
4.      Pertanian
a)      Sawah  134,065  hektar
b)      Perkebunan  39,162 hektar
c)      Peternakan/Perikanan  0.15 hektar

(2)     Dalam wilayah Desa Margajayasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdapat tanah kas desa seluas 1,55 (hektar).
(3)     Jenis, lokasi dan luasTanah Kas Desa Margajaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur lebihlanjut dalam Peraturan Desa tentang Kekayaan/Aset Desa.

Pasal4
WilayahDesa Margajaya Kecamatan Tanjungsari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,terdiri atas:

a.       5 Dusun, dengan rincian:
1.      Dusun I  (Kampung Pagaden) yang terdiri dari 4 RW, yaitu:
a)      RW  01 yang terdiri dari  3 RT;
b)      RW  02 yang terdiri dari  3 RT;
c)      RW  03 yang terdiri dari  3 RT;
d)      RW  04 yang terdiri dari  2 RT
2.      Dusun II  (Kampung Kebonhui dan Bojong) yangterdiri dari 3 RW, yaitu:
a)      RW  05 yang terdiri dari  3 RT;
b)      RW  06 yang terdiri dari  3 RT;
c)      RW  07  yang terdiri dari  3 RT.
3.      Dusun III  (Kampung Pangkalan dan Sukasari yangterdiri dari 5 RW, yaitu:
a)      RW  08 yang terdiri dari  2 RT;
b)      RW  09 yang terdiri dari  2 RT;
c)      RW  10  yang terdiri dari  2 RT;
d)      RW  11  yang terdiri dari  3 RT;
e)      RW  18  yang terdiri dari  2 RT.
4.      Dusun IV  (Kampung Ciluluk) yang terdiri dari 3 RW, yaitu:
a)      RW  12 yang terdiri dari  3 RT;
b)      RW  13 yang terdiri dari  4 RT;
c)      RW  14  yang terdiri dari  2 RT.
5.      Dusun V  (Kampung Ciluluk Kidul, Gordah danCitulampa) yang terdiri dari 4 RW, yaitu:
a)      RW  15 yang terdiri dari  2 RT;
b)      RW  16 yang terdiri dari  3 RT;
c)      RW  17  yang terdiri dari  2 RT;
d)      RW  19  yang terdiri dari  2 RT.

b.      19 Rukun Warga;
c.       49 RukunTetangga.

 

BABIII
BANGUNANYANG ADA DI DESA
Pasal5
Di dalamwilayah Desa margajaya Kecamatan Tanjungsari sebagaimana dimaksud dalam Pasal2, terdapat bangunan sebagai berikut:

a.    Bangunan Tempat Tinggal,dengan rincian:
1.      Permanen 698 buah
2.      Semi Permanen 462 buah
3.      Panggung 1278  buah
4.      Gubuk 40 buah
b.    Tempat Ibadah, denganrincian:
1.      Mesjid 17  buah
2.      Langgar 10 buah
3.      Mushola 21 buah
c.    Tempat Pendidikan
1.      PAUD 7 buah
2.      TK 4 buah
3.      SD 3 buah
4.      SLTP 1 buah
5.      MI 1 buah
6.      TPA 5 buah
7.      Pesantren 2 buah
d.    Bangunan Kantor/Balai
1.      Kantor Kepala Desa 1 buah
2.      Kantor RW  2 buah
3.      Kantor KehutananASPER 1 buah.

BABIV
SARANAYANG ADA DI DESA
Pasal6
Di dalamwilayah Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari sebagaimana di maksud dalam Pasal2, terdapat sarana sebagai berikut:
a.    Sarana Transportasi
1.      Mobil Preman 134 buah
2.      Mobil Angkutan Umum 6 buah
3.      Sepeda Motor 1750 buah
4.      Sepeda 1100 buah


b.    Jalan dan Jembatan
1.      Jalan Provinsi 0,5 km
2.      Jalan Kabupaten 3 km
3.      Jalan Desa beraspal 8 km
4.      Jalan desa dibeton 1,5 km
5.      Gang/Lorong 3,8 km
6.      Gorong-gorong 5 buah
7.      Jembatan 3 buah

c.    Sarana Komunikasi
1.      Pesawat telepon rumah 21 buah
2.      HP/Flexi 1245 buah
3.      Internet (warnet) 3 buah
4.      Televisi 2.123 buah
5.      Radio 1.734 buah

d.    Sarana Kesehatan
1.      PuskesmasPembantu 1 buah
2.      Balai Pengobatan 1 buah
3.      Poskesdes  1 buah
4.      Posyandu 11 buah
5.      Mantri Kesehatan 1 orang
6.      Bidan /Perawat 4 orang
7.      Dukun Beranak 3 orang

e.    Sarana Sosial
1.      Panti Asuhan AnakYatim/Piatu 1 unit

f.     Sarana Ekonomi
1.      Toko 5 buah
2.      Koperasi 1 buah
3.      Pabrik 14 buah
4.      Warung 70 buah

g.    Sarana Olahraga
1.    Lapangan bola Volly 12 buah
2.    Lapang Bulu Tangkis 2 buah
3.    Lapang Tenis Meja 5 buah



BABV
KETENTUANPENUTUP
Pasal7
Hal-halyang belum diatur dalam Perturan Desa ini sepanjang menyangkut teknispelaksanaannya diatur lebih  lanjut dalamPeraturan Kepala Desa.
Pasal8
PeraturanDesa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiaporang mengetahuinya.

                                                                                                          Ditetapkandi Margajaya
                                                                                                         pada tanggal 21 April 2011
                                                                                                     
                                                                                                    KEPALA DESA MARGAJAYA



                                                                                                            MAMANRUSTIAMAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar