Jumat, 21 Oktober 2011

BUMDES ( AD/ART )


AKTA PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR (AD)
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)
DESA MARGAJAYA KECAMATAN TANJUNGSARI
KABUPATEN SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT


 

AKTA PENDIRIAN
Nama Badan Usaha               : BUMDES JAYA MANDIRI
Tempat Kedudukan                : Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari     Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat

Berdasarkan prinsip-prinsip badan usaha yaitu :
a.        Badan Usaha Milik Desa adalah badan yang mengelola permodalan untuk kegiatan usaha desa;
b.        Dibentuk untuk mengelola usaha desa;
c.         Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi desa secara berkelanjutan;
d.        Nasabah berdasarkan kesadaran, bersifat sukarela dan tidak membedakan agama, suku, ras, status sosial dan jenis kelamin;
e.        Nasabah peminjam wajib menabung;
f.          Mengupayakan masyarakat desa untuk memberikan pinjaman modal;
g.        Usaha dan tata laksana bersifat terbuka;
h.        Mengadakan laporan pertanggungjawaban bulanan dan tahunan secara teratur.

Maka yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama                   : Maman Rustiaman
Jabatan                : Kepala Desa Margajaya
Alamat                 : Dsn Pagaden Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang
2.      Nama                   : Emed Ahmad
Jabatan                : Ketua BPD Margajaya
Alamat                 : Dsn Kebonhui Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang

Atas nama Pemerintahan Desa Margajaya membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) pada tanggal 21 Maret 2009 dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


ANGGARAN DASAR
BUMDES JAYA MANDIRI
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN KERJA

  1. Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes) ini bernama  Bumdes Jaya Mandiri  Berdasarkan keputusan  Rapat Musyawarah BPD No 02 Tanggal 21 Maret  Tahun 2009.
  2. Bumdes berkedudukan di Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat.
  3. Daerah kerja Bumdes di Desa Margajaya

BAB II
T U J U A N
1.           Bumdes Jaya mandiri  bertujuan untuk melayani anggota masyarakat yang berdomisili di Desa Margajaya dan bergerak di bidang Simpan Pinjam bagi masyarakat pra KS produktif,  usaha jasa sewa dan warung desa.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
  1. Bumdes Jaya mandiri  didirikan atas Dasar Musyawarah Kepala Desa berserta Aparat Desa, BPD, LPM dan tokoh masyarakat.
  2. Setiap anggota masyarakat yang berdomisili di Desa Margajaya berhak menjadi Anggota Bumdes Jaya mandiri apabila memenuhi persyaratan sebagai anggota Bumdes Jaya mandiri.
  3. Persyaratan menjadi anggota Bumdes adalah masyarakat desa Margajaya yang telah menyetor simpanan pokok yang telah ditetapkan dalam keputusan Rapat Msyawarah.
  4. Setiap anggota dicatat dalam buku daftar anggota Bumdes yang ditandatangani oleh ketua Bumdes dan diberi no. urut.

BAB IV
ORGANISASI DAN PENGELOLA
Pasal 4

  1. Bumdes Jaya mandiri adalah salah satu kegiatan Usaha Ekonomi di bidang Simpan Pinjam, usaha jasa sewa dan warung desa di tingkat desa
  2. Bumdes Jaya mandiri dikelola oleh empat orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan manager teknis.
  3. Pengurus dipilih , diangkat dan diberhentikan melalui Rapat musyawarah anggota.
  4. Masa kerja pengurus ditetapkan maksimal 3 (tiga) tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali  apabila masih memenuhi persyaratan.
  5. Pengurus dapat diberhentikan sebelum masa kerja berakhir apabila melakukan penyelewengan dan hal yang merugikan Bumdes Jaya mandiri.,
  6. Badan Pengawas dipilih sesuai dengan Rapat Musyawarah.

BAB V
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB, SERTA HONOR
Pasal 5
  1. Ketua
a)      Memimpin organisasi Bumdes Jaya mandiri.
b)      Mengevaluasi dan menentukan besarnya pinjaman yang diajukan kepada Bumdes Jaya mandiri.
c)      Mengembangkan dan meningkatkan produktifitas Warung Desa
d)      Melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap  dan pengembalian pinjaman Bumdes Jaya mandiri.
e)      Melakukan pengendalian  dan pengembangan Warung Desa
f)       Melakukan pembinaan terhadap Nasabah
g)      Mengatur perputaran Modal Bumdes Jaya mandiri.
h)      Mengangkat tenaga administrasi yang diperlukan
i)        Melaporkan posisi keuangan kepada Badan Pengawas dan Rapat Musyawarah anggota.
  1. Sekretaris
a)      Berfungsi sebagai sekretariat
b)      Membantu bidang keuangan
c)      Membantu bidang administrasi umum
d)      Menjalankan perintah ketua
e)      Berkoordinasi dengan ketua dan bendahara
  1. Bendahara
a)      Menerima, menyimpan dan membayar  uang berdasarkan bukti-bukti yang syah dan diketahui ketua.
b)      Melaksanakan administrasi keuangan
c)      Melaporkan posisi keuangan kepada ketua
d)      Menjalankan perintah ketua.

Pasal 6
Besarnya honor pengurus ditetapkan  Musyawarah anggota
                 
BAB VI
Sumber Modal
Pasal 7
  1. Modal Sendiri
    1. Simpanan Pokok
-          Simpanan Pokok tiap anggota ditetapkan minimal sebesar                  Rp 20.000,00
-          Simpanan pokok tidak boleh diambil oleh pemiliknya selama yang bersangkutan menjadi anggota Bumdes Jaya mandiri.
    1. Simpanan Wajib
-          Setiap Bulan anggota  wajib   menyetor simpanan wajib sebesar Rp. 2500,-
-          Besarnya simpanan wajib ditetapkan  berdasarkan hasil musyawarah.
-          Simpanan wajib dapat diambil apabila anggota menyatakan keluar dari Bumdes Jaya mandiri.
    1. Modal Cadangan
Ø  Modal cadangan disisihkan dari sisa hasil usaha
    1. Hibah
Ø  Bumdes Jaya mandiri, dapat menerima hibah dari pihak manapun sepanjang syah dan tidak mengikat.
  1. Modal Bantuan
-          Modal bantuan dapat bersal dari Pemerintah dan atau pihak lain.

  1. Modal Pinjaman dapat diperoleh dari lembaga perbankan dan lembaga lain baik secara kelompok maupun perorangan.

BAB VII
Kegiatan Bumdes JAYA MANDIRI
Pasal 8

Kegiatan Bumdes Jaya mandiri meliputi
(a)   mengadakan kegiatan usaha jasa sewa dan warung desa
(b)   menerima pinjaman-pinjaman dari anggota
(c)    Menerima Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Sukarela anggota
Pasal 9

  1. Ketentuan Pinjaman ditetapkan oleh para pengurus dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Kelayakan usaha calon peminjam
    2. Kondite orang yang bersangkutan
    3. Kemampuan dana Bumdes Jaya mandiri yang tersedia.
  2. Pemberian pinjaman dengan urutan prioritas sebagai berikut :
                  -  Anggota Bumdes Jaya mandiri.
                  -  Anggota masyarakat yang berdomisili di Desa Margajaya.
  1. Peminjam hanya dapat diberikan untuk keperluan ekonomi produktif yang halal dan menekankan jasa pelayanan usaha serta menekankan kemampuan , keinginan serta kesungguh-sungguhan , serta kejujuran.
  2. Bagi peminjam yang menunggak tidak diberikan pinjaman baru sebelum melunasi pinjaman.

BAB VIII
ADMINISTRASI
Pasal 10
Dalam mengadministrasikan Bumdes Jaya mandiri Pengurus menggunakan buku-buku sesuai petunjuk.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 11

1.      Sisa Hasil Usaha Bumdes Jaya mandiri  yaitu yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran dan penyusutan barang-barang investasi dalam 1 tahun buku.
2.      Sisa hasil Usaha dibagi sebagai berikut ditentukan kemudian melihat perkembangan usaha.

Kami Yang Diberi Kuasa
Bertempat di
:
Desa Margajaya
Pada Tanggal
:
23 Maret 2009



Kepala Desa Margajaya



MAMAN RUSTIAMAN

Ketua BPD Margajaya



EMED AHMAD

5 komentar:

adhy mengatakan...

anggaran rumah tangganya mana nih
kok akta pendirian ma anggaran dasar aja

Unknown mengatakan...

jenis usaha yang dikembangkan dipostkan juga dong,,.

Elon Naslam mengatakan...

Alhamdulillah ada file yang dibutuhkan, sesuai intruksi Inspektorat Jabar untuk melengkapi SPJ Desa Peradaban TA 2012

Pemerintah Desa Ketep mengatakan...

Ijin ikut belajar bapak admin. salut..... atas kemajuan desa bapak

kanti mengatakan...

bAGUS bisa memotifasi desa lainya

Posting Komentar