Rabu, 05 Oktober 2011

Perdes: PERANGKAT DESA

PERATURAN DESA MARGAJAYA
NOMOR  04 TAHUN 2011
TENTANG
PERANGKAT DESA MARGAJAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MARGAJAYA


Menimbang
:
a.


b.




c.
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa;
bahwa untuk penetapan jabatan perangkat desa dan untuk dapat dipilih, dianggkat dan diberhentikan dari jabatan perangkat desa perlu diatur mengenai jabatan perangkat dan
dan tata cara  pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, penetapan jabatan Perangkat Desa Margajaya tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Mengingat

1.


2.




3.




4.












5.



6.


7.






8.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan  (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8  Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lemmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);



Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2005 Nomor 13 Seri D) sebagaimana diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2006 Nomor 13 Seri D);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.


:
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAJAYA
dan
KEPALA DESA MARGAJAYA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA MARGAJAYA TENTANG PERANGKAT DESA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.      Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
3.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyaarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.      Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5.      Kepala Desa adalah pemimpin penyelengara pemerintahan di Desa yang bersangkutan yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang.
6.      Perangkat Desa adalah unsur  staf yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya yang terdiri dari sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
7.      Sekretaris Desa adalah pimpinan sekretariat pada pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Sumedang.
8.      Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
9.      Kepala Dusun atau disingkat kadus adalah perangkat pembantu Kepala Desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintah desa diwilayah dusun.
10.  Kepala Urusan adalah Unsur Sekertariat desa dalam wilayah Kabupaten Sumedang.
11.  Pelaksana teknis lapangan adalah perangkat pembantu Kepala desa dalam pelaksanaan pelayanan teknis kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya. 

BAB II
PEMERINTAHAN DESA
Pasal 2
Pemerintahan Desa Margajaya terdiri dari Pemerintahan Desa Margajaya dan BPD Margajaya
Pasal 3
(1)     Pemerintah Desa Margajaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari  Kepala Desa Margajaya dan Perangkat desa Margajaya.
(2)     Perangkat Desa Margajaya  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.      Sekretaris Desa
b.      Kepala Dusun 1
c.       Kepala Dusun 2
d.      Kepala Dusun 3
e.      Kepala Dusun 4
f.        Kepala Dusun 5
g.      Kepala Urusan Pemerintahan dan Keuangan
h.      Kepala Urusan Umum, Ekonomi dan Pelayanan
i.        Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
j.        Kepala Urusan Perlengkapan dan Lapangan

(3)   Susunan Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Margajaya
(4)   Bagan Susunan organisasi pemerintah desa Margajaya tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini.

BAB III
PERANGKAT DESA
Pasal 4
(1)   Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bertugas membantu Kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2)   Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

BAB IV
PERSYARATAN
Pasal 5
(1)   Kepala dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan sebagaimana dimaksud dalm Pasal 3 ayat (2) diangkat oleh Kepala Desa  dari penduduk desa.
(2)   Pengangkatan Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 6
(1)   Syarat-syarat untuk menjadi Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan adalah sebagai berikut:
a.    bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
c.    berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan atau sederajat yang dibuktikan dengan ijasah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli yang dikeluatkan oleh instansi yang berwenang;
d.    khusus untuk calon petugas teknis lapangan dan calon kepala dusun, pendidikan paling rendah tamat sekolah dasar yang dibuktikan dengan ijasan dan surat tanda tamat belajar asli yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang ditambah pengsalaman di bidang tugasnya minimal 2 (dua) tahun dengan tidak terputus-putus, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan,
e.    berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
f.     Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah;
g.    Penduduk desa setempat dan terdaftar sebagai penduduk serta bertempat tinggal tetapdi desa yang bersangkutan, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terahir dengan tidak terputus-putus yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
h.      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
i.      Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum tetap;
j.      Memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan adat istiadat setempat yang ditentukan oleh peraturan desa.

(2)   Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Kepala Dusun, Kepala Urusan atau Pelaksana Teknis Lapangan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus mendapat izin tertulis dari Camat.
(3)   Dalam hal anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat sebagai Kepala Dusun, Kepala Urusan atau Pelaksana Teknis Lapangan harus mengundurkan diri dari anggota BPD.
(4)   Bagi calon kepala dusun yang berasal dari dusun lain apabila diangkat menjadi kepala dusun harus bertempat tinggal di dusun yang bersangkutan.

BAB V
MEKANISME PENGANGKATAN
Bagian Kesatu
Pembentukan Panitia
Pasal 7
(1)   Dalam rangka pengisian Kepala Dusun, Kepala urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan  yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa yang keanggotaannya terdiri dari unsure tokoh masyarakat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
(2)   Susunan keanggotaan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalan Keputusan Kepala Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
a.      1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.      1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
c.       1 (satu) orang sekretris merangkat anggota; dan
d.      anggota sesuai kebutuhan.
(3)   Tugas panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.      Membimbing dan membantu kelancaran pelaksanaan pengisian Kepela Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan ;
b.      Melaksanakan dan mengawasi proses kegiatan pelaksanaan pengisian Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan;
c.       Melaporkan hasil pelaksanaan pengisian Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan kepada Bupati melalui Camat.
(4)   Tata cara pembentukan, wewenang, tanggungjawab panitia pengangkatan Kepela Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa.
Pasal 8
Panitia pengangkatan Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan, apabila mencalonkan diri sebagaio Kepala Dusun, Kepala Urusan Teknis Lapangan harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Kepala Desa sebelum penutupan pendaftaran.
Pasal 9
Panitia pengankatan Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bertanggingjawab dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan berjalan tertib, lancer dan aman.
Bagian Kedua
Pencalonan dan Penjaringan Bakal Calon Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan.

Pasal 10
(1)   Panitia melaksanakan kegiatan penjaringan bakal calon Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan pada waktu yang telah ditetapkan.
(2)   Permohonan/lamaran pencalonan Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan diajukan dengan ditulis tangan sendiri diatas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa dengan dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 11
(1)   Apabila sampai dengan berahirnya masa pendaftaran belum ada bakal calon, maka penutupan pendaftaran dapat diperpanjang paling lama 2 kali dengan masa perpanjangan masing-masing selama 7 (tujuh) hari.
(2)   Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang mendaftar, maka panitia kepada Kepala Desa.
(3)   Apabila jabatan Kepal Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan kosong atau berahir masa jabatannya, maka Kepala Desa dengan perssetujuan BPD membubarkan panitia dan mengajukan bakal calon Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan yang memenuhi syarat kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan pertimbangan.

Bagian Ketiga
Tata Cara Penyaringan dan Pengangkatan Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan.

Pasal 12
(1)   Setelah dilakukan penjaringan bakal calon Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan, panitia melakukan penyaringan.
(2)   Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi administrasi dan ujian tertulis dengan soal ujian yang dibuat oleh panitia.
(3)   Bagi calon pelaksana Teknis Lapangan disamping melaksanakan ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga melaksanakan ujian pengetahuan teknis terkait.
(4)   Bakal calon yang dapat ditetapkan sebagai calon Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan merupakan bakal salon yang lulus dalam penyaringan.
(5)   Penetapan nama calon Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan dituangkan dalam berita acara hasil seleksi dan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris panitia.
(6)   Apabila dalam kegiatan penyaringan bakal calontidak ada seorangpun bakal calon yang lulus, maka diawali lagi dari penjaringan dan penyaringan bakal calon.

Pasal 13
(1)   Berita acara hasil seleksi bakal calon disampaikan kepada Kepala Desa oleh panitia.
(2)   Dalam hal hanya ada 1 (satu) calon yang dinyatakan lulus, maka Kepala Desa membuat keputusan pengangkatan.
(3)   Apabila calon yang dinyatakan lulus lebih dari 1 (satu) maka  Kepala Desa mengangkat salah satu calon dari nilai tertinggi hasil seleksi.
(4)   Apabila terdapat calon dengan nilai tertinggi sama lebih dari satu, maka diadakan ujian tertulis ulang sampai diperoleh satu calon yang mendapat nilai tertinggi.
(5)   Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan calon Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan menjadi perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Camat.

Bagian Keempat
Tata Cara Pen yaringan dan Pengangkatan Kepala Dusun

Pasal 14
(1)   Setelah dilakukan penjaringan bakal calon Kepala Dusun, panitia melakukan penyaringan.
(2)   Penyarungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi administrasi dan ujian tertulis dengan soal ujian yang dibuat oleh panitia.
(3)   Bagi calon Kepala Dusun disamping melaksanakan ujian           tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga melaksanakan ujian pengetahuan mengenai wilayah dusun yang berdangkutan.
(4)   Bakal calon yang dapat ditetapkan sebagai calon Kepala Dusun merupakan bakal calon yang lulus dalam penyaringan.
(5)   Penetapan nama calon Kepala Dusun dituangkan dalam berita acara hasil seleksi bakal calon yang ditandatangani oleh ketua dan sekretis panitia.
(6)   Apabila dalam kegiatan penyaringan bakal calon tidak ada seorangpun bakal calon yang lulus , maka diawali lagi dari penjaringan dan penyaringan bakal calon.
(7)   Berita acara hasil seleksi bakal calon disampaikan kepada Kepala desa oleh panitia.






Bagian Kelima
Pemilihan Calon Kepala Dusun
Pasal 15
(1)   Kepala Dusun dipilih secara langsung oleh warga dusun yang bersangkutan setelah melalui tahap penjaringan dan penyaringan calon kepala dusun yang dilaksanakan oleh panitia, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan Perangkat Desa.
(2)   Calon Kepala Dusun dengan suara terbanyak ditetapkan menjadi Kepala Dusun dengan Keputusan Kepala Desa.
(3)   Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan calon Kepala Dusun menjadi perangkat desa disampaikan kepada Camat.


Bagian Keenam
Pelantikan Calon Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan

Pasal 16
(1)   Pelantikan calon Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan menjadi peranglat desa dilakukan oleh Kepala Desa dan dilaksanakan dinalai/kantor desa atau tempat lain di wilayah desa yang bersangkutan.
(2)   Sebelum memangku jabatan, Kepala dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan wajib mewngucapkan sumpah/janji.
(3)   Susunan kata-kata sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adala sebagai berikut :
Demi Allah aaya bersumpah,
-          Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku……. (menyebut jabatannya masing-masing) dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya;
-          Bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan
-          Bahwa saya akan menegakkan kehidupan gemokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Ketujuh
Tindakan dan Sanksi

Pasal 17
Panitia atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pelaksanaan pemilihan dan atau pengangkatan akan dikenakan tindakan hukum atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Bagian Kedelapan
Pembiayaan
Pasal 18
Biaya penyelenggaraan pengangkatan dan atau pemilihan Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan bersumber dari angguaran Pendapatan dan Belanja Desa.


BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 19
(1)   Masa jabatan sekretaris desa diatur sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Masa jabatan Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih atau diangkat kembali.
(3)   Dalam hal masa jabatan Kepala Dusun, Kepala urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan akan beerakhir, maka dalam waktu paling singkat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan berahir Kepala Desa secara tertulis bahwa masa jabatannya akan segera berakhir.
(4)   Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan setelah menerima surat pemberitahuan  sebagaimana dimaksud pada yat (3) diproses pemberhentiannya paling lama 3 (tiga) bulan sebelim berahirnya masa jabatan.

BAB VII
KEDUDUKAN KEUANGAN

Pasal 20
(1)   Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap tiap bulan dan atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
(2)   Penghasilan tetap dan atau tunjangan lainnya diterima perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
Pasal 21
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Peragkat Desa menerima penghasilan sesuai kemampuan keuangan desa.
Pasal 22
(1)   Perangkat Desa selain menerima penghasilan dapat diberikan tunjangan lainnya sesuai dengan kemapuan keuangan desa.
(2)   Jenis tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain;
a.      Tunjangan kesehatan;
b.      Tunjangan uang duka;
c.       Tunjangan jasa pengabdian;
d.      Tunjangan keluarga.
(3)   Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setiap tahunnya dalam APB Desa.
Pasal 23
Tunjangan kesehatan menyangkut biaya pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan perawatan bagi kepala desa dan perangkat desa serta keluarganya yang bukan berasal dari Pegawai Negeri diberikan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24
(1)   Tunjangan uang duka diberikan kepada Kepala Desa atau Perangkat Desa yang meninggal dunia didalam dan atau sewaktu menjalankan tugas sebagai pejabat pemerintah desa.
(2)   Tunjangan uang duka diberikan kepada ahli waris yang berhak disamping diberikan tunjangan lainnya  dari Pemerintah Desa.
Pasal 25
Tunjangan jasa pengabdian diberikan kepada Kepala Desa atau Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya yang mempunyai masa kerja secara bweerturut-turut sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun untuk Kepala Desa dan 5 (lima) tahun untuk perangkat Desa sebagai pejabat Pemerintah Desa.


Pasal 26
(1)   Tunjangan Keluarga diberikan kepada Kepala desa dan Perangkat Desa untuk seorang istri/suami dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang anak dalam tanggungan.
(2)   Tunjangan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari Pegawai Negeri.

Pasal 27
Pelaksanaan penerimaan penghasilan dan tunjangan bagi Perangkat Desa atau Pejabat Perangkat Desa terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan ditetapkannya keputusan pemberhentian.
Pasal 28
(1)   Pengawasan terhadap pelahsanaan kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dilakukan oleh BPD, Bupati tau pejabat yang ditunjuk.
(2)   Penyalahgunaan pelaksanaan kedudukan keuangan Kepela Desa dan Perangkat Desa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

BAB VIII
URAIAN TUGAS
Pasal 29
(1)     Sekretaris  Desa berhedudukan sebagai unsur staf pembantu Kepala Desa dan memimpin secretariat desa atau ketatausahaan .
(2)     Sekretariat Desa  terdiri dari Sekretaris Desa sebagai pimpinan Sekretariat Desa dan Kepala Desa dan kepala-kepala urusan.
(3) Sekretaris  Desa menjalankan tugas administrasi dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Pasal 30
Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas:
a.      melaksanakan urusan eurat-menyurat, kearsipan dan laporan;
b.      memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan Sekretariat Desa;
c.       mengadakan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara kekayaan desa);
d.      melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan, dan administrasi kemasyarakatan;
e.      merumuskan program kegiatan Kepala Desa;
f.        menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
g.      mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasul rapat;
h.      melaksanakan Administrasi Kepegawaian Aparat Desa;
i.        memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa;
j.        melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, Sekretaris Desa mempunyai fungsi;
a.      melaksanakan administrasi bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b.      pelaksanaan surat-menyurat, kearsipan dan laporan;
c.       pelaksanaan urusan keuangan;
d.      pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugas; 
e.      penyusunan lapotan pelaksanaan kegiatan teknis lapangan dan kepala dusun;
f.        pengkoordinasian tugas-tugas kepala urusan dan staf.

Pasal 32
(1)     Kepala-kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2)     Kepala-kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam memberikan pelayanan administrasi desa.
(3)     Kepala-kepala urusan diangkat oleh Kepala desa dari penduduk desa.
(4)     Pengankatan kepala urusan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
(5)     Dalam melaksanakan tugasnya, kepala-kepala urusan berada dibawah Sekretaris Desa.
(6)     Kepala-kepala urusan bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
(7)     Kepala-kepala urusan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari:
a.         Kepala Urusan Pemerintahan dan Keuangan
b.         Kepala Urusan Umum, Ekonomi dan Pelayanan
c.         Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
d.         Kepala Urusan Perlengkapan dan Lapangan

Pasal 33
(1)   Urusan umum dan pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, menyusun rencana, mengevauasi pelaksanaan dan penyusunan laporan di bidang pemerintahan serta melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Kepala Desa.
(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan umum dan pemerintahan menpunyai fungsi :
a.      Peyusunan     program     serta    penyelenggaraan     ketatausahaan    dan kearsipan;
b.      Penyusunan     program    serta    melakukan   urusan    perlengkapan   dan   inventaris    desa;
c.       Penyusunan program dan urusan rumah tangga desa;
d.      Penyusunan     program    dan    rencana     anggaran    pendapatan   dan   belanja  desa;
e.      Penyusunan    rencana     laporan     keuangan       pertangungjawaban      Kepala Desa;
f.        Penyusunan    pertanggungjawaban     administrasi     keuangn     pemerintahan desa;
g.      Penyusunan rencana penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemerintahan umum;
h.      Penyusunan tencana dan pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
i.        Penyusunan  program  dan   pelayanan   kepada   masyarakat   dibidang pemerintahan;
j.        Penyusunan rencana dan melakukan pengaadministrasian di bidang pemerintahan ketentraman dan ketertiban;
k.       Penyusunan program dan pengadministrasian di bidang kependudukan dan catatan sipil serta administrasi pertanahan.

Pasal 34
(1)    Urusan ekonomi dan pembangunan mempunyai tugas menyusun rencana, pengendalian, mengevaluasi pelaksanaan serta menyusun laporan di bidang ekonomi dan pembangunan desa serta melaksanakan tugas-tugas lainyya yang diberikan oleh Kepala Desa.
(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala urusan ekonomi dan pembangunan mempunyai fungsi;
a.      penyusunan program dan penyelenggaraan pembangunan di desa;
b.      penyusunan program dan melaksanakan bimbingan di bidang perekonomian, distribusi dan produksi;
c.       penyusunan program dan melakukan pelayana kepada masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan;
d.      penyusunan program dan melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik lingkungan desanya.
Pasal 35
(1)   Urusan kesejahteraan rakyat mempunyai tugas menyusun rencana, mengendalikan dan mengevakuasi pelaksanaan serta menyusun laporan di bidang kesejahteraan  rakyat serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberukan oleh Kepala Desa.
(2)   Untuk menyelenggarakan tugas debagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala urusan ekonomi dan pembangunan menpunyai fungsi;
a.      Penyusunan program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan sosial;
b.      Penyusunan program dan melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, keluarga berencana, kesehatan dan pendidikan masyarakat;
c.       Penyusunan   program   dan   membantu   kegiatan zakat, infaq  dan  shodaqoh;
d.      Penyusunan program dan pengumpulan bahan serta menyelenggarakan pengadministrasian di bidang kesejahteraan social.

Pasal 36
(1)   Pelaksana teknis lapangan merupakan penduduk desa yang melakukan suatu tugas tertentu dalam urusan agama, social kemasyarakatan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat desa, mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pertanian dan pengairan dan atau urusan lain menurut adat kebiasaan desa detempat serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi social budaya masyarakat.
(2)   Pelaksana teknis lapangan merupakan unsure pelaksana yang menjalankan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

Pasal 37
(1)   Kepala dusun merupakan pembantu Kepala Desa yang mengepalai suatu dusun.
(2)   Kepala Dusun sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
(3)   Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayah kerjanya.
(4)   Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) Kepala Dusun mempunyai  fungsi;
a.      Pelaksana kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan ketentramandan ketertiban di wilayah kerjanya.
b.      Pelaksana Peraturan Desa di wilayah kerjanya;
c.       Pelaksana kebijakan Kepala Desa.







BAB IX
HUBUNGAN KERJA
Pasal 38
Hubungan kerja antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa :
a.      Merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa;
b.      Dalam menjalankan tugasnya BPD berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa.

Pasal 39
Hubungan kerja antara pemerintah desa dengan lembaga kemasyarakatan desa;
a.      Merupakan mitra kerja pemerintah desa dalam memberdayakan  desa;
b.      Bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Pasal 40
Hubungan kerja antara pemerintah desa dengan warga masyarakat :
a.      Pemerintah desa merupakan pelayan masyarakat, oleh karena itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus mengutamakan masyarakat;
b.      Masyarakat mempunyai kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Pasal 41
Hubungan kerja antara pemerintah desa dengan intansi pemerintah :
a.      Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina penyelenggaraan pemerintah desa;
b.      Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pasal 42
Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan BPD:
a.      Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan BPD;
b.      bersifat kemitraan, koordinatif dan konsultatif.

Pasal 43
Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa :
a.      merupakan mitra kerja  Kepala Desa dalam memberdayakan masyarakat desa;
b.      bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Pasal 44
Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan masyarakat desa:
a.      Kepala Desa merupakan pelayanan masyarakat oleh karena itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus mengutamakan kepentingan masyarakat;
b.      Masyarakat mempunyai kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.



Pasal 45
Hubungan kerja  antara Kepala Desa dengan perangkat desa :
a.      Kepala Desa merupakan pimpinan pemerintah desa sehingga mempunyai tugas membina, mengarahkan kinerja perangkat desa;
b.      dalam menjalankan tugas dan fungsinya perangkat desa bertanggungjawab kepada kepala desa.
Pasal 46
Hubungan kerja antara perangkat desa dengan warga masyarakat:
a.      Perangkat desa merupakan pelayan masyarakat oleh karena itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus mengutamakan kepentingan masyarakat;
b.      Masyarakat mempunya kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pasal 47
Hubungan kerja antara perangkat desa dengan Lembaga Kemasarakatan Desa;
a.     Lembaga Kemasyarakatan Desa merupaka mitra kerja perangkat desa dalam memberdayakan  masyarakat desa;
a.     Hubungan  yang bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

BAB X
LARANGAN
Pasal 48
Perangkat Desa dilarang:
a.      menjadi pengurus partai politik;
b.      merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa;
c.       menyalahgunakan wewenang;
d.      melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
e.      melanggar sumpah/janji jabatan;
f.        merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
g.      melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat desa.

BAB XI
TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP PERANGKAT DESA
Pasal 49
(1)   Tindakan penyidikan terhadap perangkat desa dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala Desa.
(2)   Hal-hal yang dikecualikan  dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.    tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b.    diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3)   Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan  secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Kepala Desa paling lama 3 (tiga) kali 24 jam.

BAB XII
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Pasal 50

(1)   Peragkat desa nerhenti karena :
a.      meninggal dunia;
b.      mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c.       diberhentikan.
(2)   Perangkat desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena; 
a.      berahir masa jabatanyya dan telah dilantik pejanat yang baru;
b.      tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.       tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa;
d.      dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
e.      tidak melaksanakan kewajibannya sebagai perangkat desa;
f.        melanggar larangan bagi perangkat desa.
(3)   Pemberhetian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Pasal 51
(1)   Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara serendah-rendahnya 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)   Kepala Desa menerbitkan keputusan kepala desa tentang pemberhentian perangkat desa setelah Kepala Desa menerima salinan penetapan perangkat desa sebagai terduga dan atau tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari intansi berwenang.
(3)   Perangkat desa diberhentikan oleh Kepala Desa apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4)   Kepela Desa dapat menerbitkan keputusan kepala desa tentang pemberhentian perangkat desa setelah Kepala Desa menerima salinan putusan pengadilan yang menetapkan hukuman bagi perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari instansi berwenang.

Pasal 52
(1)   Perangkat desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindakan pidana korupsi, tindak pidana terorisme, maker dan atau tindak pidana terhadap keamanan Negara.
(2)   Kepala Desa menerbitkan keputusan kepala desa tentang pemberhentian sementara perangkat desa setelah Kepala Desa menerima salinan penetapan perangkat desa sebagai terduga dan atau tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari intansi berwenang.
(3)   Perangkat desa diberhentikan oleh Kepala Desa apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
(4)   Kepala Desa dapat menerbitkan keputusan kepala desa tentang pemberhentian perangkat desa setelah Kepala Desa menerima salinan putusan pengadilan yang menetaplan hukuman bagi perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari intansi berwenang.
Pasal 53
(1)   Perangkat desa yang dinerhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, Kepala Desa harus merehabilitasi  dan atau mengaktifkan kembali perangkat desa yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.
(2)   Apanila perangkat desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berahir masa jabatannya Kepala Desa hanya merehanilitasi perangkat desa yang bersangkutan.


Pasal 54
(1)   Bagi perangkat desa  yang diberhentikan sementara, Kepala Desa dapat menunjuk pelaksana harian.
(2)   Apabila perangkat desa diberhentikan, Kepala Desa menunjuk seorang pelaksana harian dari perangkat desa lainnya dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus sedah dilaksanakan pengangkatan.
(3)   Penunjukan pelaksana harian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala desa.


BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 55
Perangkat desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan berahirnya masa jabatan Perangkat Desa yang bersangkutan.


BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 56
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Kepala Desa.

Pasal 57
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya.



                                                                                                        Ditetapkan di Margajaya
                                                                                                              pada tanggal 21 April 2011
                                                                                                     
                                                                                                     KEPALA DESA MARGAJAYA



                                                                                                             MAMAN RUSTIAMAN





















BERITA ACARA
PERSETUJUAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAJAYA
KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG
TENTANG
PERANGKAT DESA MARGAJAYA

---------- Pada hari ini Kamis  tanggal dua puluh satu  bulan april Tahun Dua ribu Sebelas, bertempat di Kantor Kepala Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari Sumedang, kami Badan Permustawaratan Desa (BPD) Margajaya  telah mengadakan musyawarah untuk membahas Rencana Peraturan Desa tentang Perangkat Desa Margajaya--------------------------------------
---------- Setelah membaca dan mempelajari Rencana Peraturan Dasa dimaksud serta mendengar dan menampung aspirasi dari para pengurus lembaga kemasyarakatan dan para tokoh/unsur masyarakat  Desa Margajaya tentang Perangkat Desa Margajaya, kami sepakat bahwa pada prinsipnya menyetujui Rencana Peraturan Desa tentang Perangkat Desa Margajaya untuk ditetapkan menjadi Peraturan desa, sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan.---------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Demikian Berita Acara Persetujuan BPD Margajaya ini dibuat berdasarkan musyawaarah mufakat BPD Margajaya untuk dijadikan bahan lebih lanjut.---------------------

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAJAYA


1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:

(……………………………..)

(…………………………….)

(…………………………….)

(…………………………….)

(…………………………….)

(…………………………….)

(…………………………..)

(……………………………)

(……………………………)

(……………………………)

(…………………………….)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar