KEPALA DESA MARGAJAYA
KECAMATAN TANJUNGSARI
KABUPATEN SUMEDANG
PERATURAN DESA MARGAJAYA
NOMOR 02 TAHUN 2018
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN,
PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA MARGAJAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MARGAJAYA
Menimbang :
|
a. bahwa
penyelenggaraan pemerintahan desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang
dipilih secara demokratis oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat;
b. bahwa agar
pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Margajaya dapat
dilaksanakan secara tertib, lancar dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, perlu diatur mengenai tata cara pencalonan, pemilihan,
pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Margajaya;
|
Mengingat :
|
1. Undang - Undang Nomor
14 Tahun 1950
tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5495);
4. Undang -
Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 123)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
6. Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara
Tahun 2018 Nomor 73);
7. Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
9. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
10. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
113 Tahun 2014 tetang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
12. Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
13. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
110 Tahu 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
14. Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor
2 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor);
15. Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa Secara Serentak (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3);
16. Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4);
17. Peraturan Daerah
Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 65);
18. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 74 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 113
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 113).
19. Keputusan Bupati Sumedang nomor 978/KEP.102-BPKAD/2018 tentang penerima
dan besaran bantuan keuangan kepada desa untuk pemilihan kepala desa tahun
anggaran 2018.
20. Keputusan Bupati Sumedang nomor 141.1/KEP.160-DPMD/2018 tentang Penetapan
hari, tanggal, bulan, tahun dan nama Desa dalam pelaksanaan pemilihan kepala
desa secara serentak gelombang kedua tahun 2018.
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAJAYA
Dan
KEPALA DESA MARGAJAYA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA MARGAJAYA
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan
Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
3. Bupati adalah Bupati Sumedang.
4. Kecamatan adalah Kecamatan Tanjungsari.
5. Camat adalah Camat Kecamatan Tanjungsari.
6. Desa adalah Desa Margajaya.
7. Pemerintahan Desa
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintah Desa
adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
9. Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
10. Musyawarah Desa
adalah Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyepakati hal yang bersifat strategis.
11. Pemilihan Kepala
Desa adalah Pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala
desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
12. Kepala Desa adalah
pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk
menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah
dan pemerintah daerah.
13. Penjabat Kepala
Desa adalah pejabat yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas,
wewenang, kewajikan dan hak Kepala Desa sampai dengan dilantiknya kepala desa
terpilih.
14. Peraturan Desa
adalah peraturan perundang-udangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah
dibahas dan disetujui bersama Badan Permusyawaratan Desa.
15. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
16. Masyarakat Desa
adalah kesatuan masyarakat yang terikat selaku penduduk dan bertempat tinggal
di Desa Margajaya berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal-usul yang dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17. Pemilih adalah
Penduduk Desa Margajaya, yang bersangkutan
Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa Margajaya sudah berumur 17
(tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah dan telah memenuhi persyaratan
untuk menggunakan hak pilihnya.
18. Daftar Pemilih
Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun
berdasarkan data daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah
diperbaharui dan cek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih
baru.
19. Daftar Pemilih
Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih
karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
20. Daftar Pemilih
Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah
ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar petentuan identitas pemilih dan
jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa Margajaya.
21. Hak Pilih adalah hak
yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
22. Panitia Pemilihan
Kepala Desa Margajaya adalah Panitia
yang dibentuk oleh BPD Desa Margajaya untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa Margajaya.
23. Lembaga
Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan
masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam melakukan pemberdayaan
masyarakat desa.
24. Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara selanjutnya disingkat KPPS adalah
penyelenggara pemungutan suara di masing-masing tempat pemungutan suara dibawah
koordinasi seksi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
25. Bakal Calon Kepala
Desa Margajaya adalah Warga
Negara Republik Indonesia yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala
Desa Margajaya kepada panitia
pemilihan selama pelaksanaan penjaringan, yaitu selama waktu pendaftaran sesuai
pengumuman dari panitia pemilihan.
26. Calon Kepala Desa
Margajaya adalah Bakal Calon
Kepala Desa Margajaya yang telah
ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala
Desa Margajaya.
27. Calon Kepala Desa Margajaya Terpilih adalah Calon
Kepala Desa Margajaya yang memperoleh suara terbanyak dalam
pemilihan Calon Kepala Desa Margajaya dan telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan
sebagai Calon Kepala Desa Terpilih.
28. Kampanye adalah
suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para
pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
29. Pemungutan Suara
adalah pemilihan calon Kepala Desa Margajaya yang dilaksanakan
secara serentak dalam 1(satu) hari yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan
Kepala Desa Margajaya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur
dan adil.
30. Tempat Pemungutan
Suara selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara
dan perhitungan suara.
31. Saksi adalah
seseorang yang mewakili Calon Kepala Desa Margajaya yang berhak dipilih dalam pemungutan suara, perhitungan
suara dan penandatanganan berita acara.
32. Pembinaan adalah
pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian dan
pengembangan, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, konsultasi,
supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan desa.
BAB II
TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA MARGAJAYA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. Persiapan;
b. Pencalonan;
c. Pemungutan suara;
dan
d. Penetapan.
Bagian Kedua
Persiapan
Pasal 3
(1) Badan
Permusyawaratan Desa Margajaya membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa
Margajaya ditetapkan tanggal 25 Juni – 2 Juli 2018.
(2) Laporan akhir masa
jabatan Kepala Desa Margajaya disampaikan kepada
Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa
jabatan.
(3) Perencanaan Biaya
Pemilihan kepala Desa Margajaya diajukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa
Margajaya kepada Bupati
melalui Camat mulai tanggal 2 Juli – 31 Juli 2018.
(4) Persetujuan Biaya
Pemilihan Kepala Desa Margajaya dari Bupati tanggal 23 Juli – 21 Agustus 2018
Bagian Ketiga
Pembentukan
Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya
Pasal 4
(1)
Pembentukan
Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) dilaksanakan melalui rapat musyawarah BPD yang dihadiri oleh Para Anggota
BPD, unsur Perangkat Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat
desa yang ditetapkan dengan Keputusan BPD.
(2)
Rapat musyawarah
BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD dan keputusan
ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) ditambah 1
(satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(3) Panitia Pemilihan
Kepala Desa Margajaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan tidak memihak.
(4) Panitia Pemilihan
Kepala Desa Margajaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga
kemasyarakatan dan tokoh masyarakat Desa Margajaya.
(5) Panitia Pemilihan
Kepala Desa Margajaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa dan disampaikan secara tertulis
kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pemerintahan
desa sebagai laporan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(6) Setelah Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya dibentuk, paling lama 5 (lima) hari menetapkan lokasi Sekretariat Panitia
Pemilihan Kepala Desa Margajaya.
Pasal 5
Pimpinan atau Anggota BPD tidak
diperbolehkan menjadi Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya.
Pasal 6
(1) Susunan Panitia
Pemilihan Kepala Desa Margajaya terdiri dari :
a. 1 (satu) orang
Ketua;
b. 1 (satu) orang
Wakil Ketua;
c. 1 (satu) orang
Sekretaris;
d. 1 (satu) orang
Bendahara; dan
e. 5 (lima) Seksi.
(2) Seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e membidangi:
a. 2 orang Seksi teknis
penelitian daftar pemilih;
b. 2 orang Seksi penelitian
dan pengkajian berkas persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Margajaya;
c. 1 orang Seksi pelaksanaan seleksi Calon Kepala Desa Margajaya;
d. 1 orang Seksi pelaksanaan kampanye; dan
e. 2 orang Seksi pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
(3) Jumlah anggota
pada seksi Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bisa ditambah disesuaikan dengan kebutuhan.
(4) Sebelum Panitia
Pemilihan Kepala Desa Margajaya melaksanakan
tugas, terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji.
(5) Pengucapan
sumpah/janji selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipandu oleh Pimpinan
BPD.
(6) Susunan kata
sumpah/janji Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya
bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Panitia
Pemilihan Kepala Desa Margajaya dengan
sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu
taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara, dan
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan
selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia”.
Pasal 7
(1) Panitia Pemilihan
Kepala Desa Margjaya mempunyai tugas:
a. Merencanakan,
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan
pelaksanaan pemilihan;
b. Merencanakan dan
mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat;
c. Melakukan
pendaftaran dan penetapan pemilih;
d. Mengadakan
penjaringan dan penyaringan bakal calon;
e. Menetapkan calon
yang telah memenuhi persyaratan;
f. Menetapkan jumlah
surat suara dan kotak suara;
g. Melaksanakan
pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan
lainnya;
h. Menetapkan tata
cara pelaksanaan kampanye;
i. Menetapkan tata
cara pelaksanaan pemilihan;
j. Memfasilitasi
penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
k. Melaksanakan
pemungutan suara;
l. Membentuk KPPS
dalam hal TPS lebih dari 1 (satu);
m. Menetapkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
n. Menetapkan calon
kepala desa terpilih; dan
o. Melakukan evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
(2) Panitia Pemilihan
Kepala Desa Margajaya , mempunyai
kewajiban:
a. Menyampaikan
laporan setiap tahapan pelaksanaan pemilihan kepada Badan Permusyawaratan Desa
dengan tembusan Camat;
b. Mempertanggungjawabkan penggunaan biaya
pemilihan Kepala Desa Margajaya kepada Badan Permusyawaratan Desa Margajaya dan
Kepala Desa Margajaya untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati melalui
Camat.
(3) Panitia Pemilihan
Kepala Desa Margajaya dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Permusyawaratan Desa Margajaya.
(4) Panitia Pemilihan
Kepala Desa Margajaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir tugasnya
pada saat pelantikan Calon Kepala Desa Margajaya Terpilih.
Pasal 8
(1)
Dalam hal terdapat
anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya berhenti, maka diganti dari unsur Perangkat Desa atau Pengurus Lembaga
Kemasyarakatan atau Tokoh Masyarakat Desa yang ditunjuk melalui musyawarah
Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Badan
Permusyawaratan Desa.
(2)
Anggota Panitia
Pemilihan Kepala Desa Margajaya berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a. meninggal dunia;
b. atas pemintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(3)
Anggota Panitia
Pemilihan Kepala Desa Margajaya diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:
a. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban;
b. berstatus tersangka dalam tindak pidana; atau
c. mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa.
Pasal 9
(1)
Lokasi pelaksanaan
pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa Margajaya dilaksanakan di Lingkungan Kantor Desa Margajaya.
(2)
Jumlah TPS untuk
pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa Margajaya ditentukan sesuai
jumlah dusun yaitu 5 TPS.
Pasal 10
(1)
Dalam hal dibentuk
TPS lebih dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Panitia
Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa membentuk dan mengambil sumpah/janji KPPS
paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pemungutan suara yang ditetapkan dengan
Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya.
(2)
Struktur dan Komposisi KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan keanggotaan terdiri
dari:
a. Ketua merangkap anggota;
dan
b. Anggota.
(3)
Anggota KPPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya berjumlah 7 orang terdiri
dari:
a. Penjaga pintu masuk;
b. Penerima pendaftaran;
c. Pemegang dan pengecek
DPT;
d. Pemegang surat suara dan
pemanggil pemilih;
e. Penunggu bilik suara;
f. Penunggu kotak suara;
g. Penunggu tinta;
(4)
Pengucapan
sumpah/janji selaku KPPS dipandu oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya.
(5)
Susunan kata
sumpah/janji KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi
kewajiban saya selaku KPPS dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan
seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan
kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Pasal 11
KPPS mempunyai tugas:
a. Mempersiapkan kelengkapan
TPS;
b. Menerima surat
mandat saksi calon Kepala Desa;
c. Melaksanakan
pemungutan dan penghitungan suara;
d. Mengumumkan hasil
penghitungan suara;
e. Membuat dan
menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara;
f. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara yang berisi surat suara, berita
acara pemungutan, penghitungan suara dan perlengkapan lainnya;
g. Menyerahkan kotak
suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan, penghitungan
suara dan perlengkapan lainnya kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya; dan .
h. Melaksanakan tugas
lainnya yang diberikan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya.
Bagian Keempat
Pencalonan
Pasal 12
Tahapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b terdiri atas kegiatan:
a. Pengumuman dan
pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Margajaya dilaksanakan dari tanggal 30 Juli s.d 9 Agustus 2018;
b. Penelitian
kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan
pengumuman nama-nama calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari.
c. Penetapan Calon
Kepala Desa Margajaya sebagaimana
dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang, dan paling banyak 5 (lima)
orang calon.
d. Penetapan Daftar Pemilih
Sementara untuk pelaksanaan pemilihan Kepala
Desa Margajaya dari tanggal 1 -3 Agustus 2018.
e. Penetapan Daftar
Pemilih Tetap untuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa Margajaya dari tanggal 8
-10 Oktober 2018.
f. Pelaksanaan
kegiatan kampanye Calon Kepala Desa Margajaya pada tanggal 9 – 11 oktober 2018.
g. Melaksanakan masa
tenang dari tanggal 14 – 16 Oktober 2018.
Bagian Kelima
Pengumuman dan Pendaftaran Calon
Pasal 13
(1) Panitia pemilihan
mengumumkan dan menerima pendaftaran Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a dari tanggal 30 juli s.d 9 agustus 2018
(2) Pendaftaran dibuka tepat pada pukul 08.00 WIB di sekretariat Panitia
Pemilihan Kepala Desa Margajaya.
(3) Panitia Pemilihan
Kepala Desa Margajaya memberikan tanda bukti pendaftaran yang dibuat dalam
rangkap 2 (dua) dengan ketentuan 1 (satu) lembar untuk yang bersangkutan dan 1
(satu) lembar lainnya untuk arsip Panitia Pemilihan.
(4) Dalam hal
pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Margjaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah mendaftar 2 (dua) orang Bakal Calon Kepala Desa atau lebih, maka Panitia
Pemilihan Kepala Desa menutup pendaftaran tepat pada pukul 16.30 WIB dan tidak
membuka kembali pendaftaran.
(5) Apabila dalam
pembukaan pendaftaran pertama Bakal Calon Kepala Desa Margajaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum diperoleh Bakal Calon Kepala Desa Margajaya atau
hanya diperoleh 1 (satu) Bakal Calon Kepala Desa Margajaya, maka dibuka
pendaftaran kedua dengan waktu pendaftaran dari tanggal 13-15 agustus 2018 dan apabila diperoleh lebih dari 1
(satu) Bakal Calon Kepala Desa Margajaya, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya
menutup pendaftaran tepat pada pukul 16.30 WIB meskipun belum mencapai 3 (tiga)
hari kerja, dan tidak membuka kembali pendaftaran.
(6) Apabila dalam
jangka waktu pendaftaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum
diperoleh Bakal Calon Kepala Desa Margajaya atau hanya diperoleh 1 (satu) orang Bakal Calon, Panitia Pemilihan Kepala
Desa Margajaya melakukan pembukaan pendaftaran ketiga dengan jangka waktu
pendaftaran dari tanggal 23 -27 agustus 2018 dan apabila diperoleh lebih dari 1
(satu) bakal calon kepala desa, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya menutup
pendaftaran tepat pada pukul 16.30 WIB meskipun belum mencapai 3 (tiga) hari
kerja, dan tidak membuka kembali pendaftaran.
(7) Apabila setelah
pendaftaran kedua dan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
tetap tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) orang Bakal Calon, maka
dilakukan konsultasi kepada Badan Permusyawaratan Desa dan difasilitasi oleh
Camat untuk menyepakati bahwa Pemilihan Kepala Desa secara serentak untuk Desa
yang bersangkutan dilaksanakan pada gelombang selanjutnya.
(8) Setiap diadakan
perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) serta berita acara
kesepakatan pemilihan kepala desa secara serentak dilaksanakan pada gelombang
selanjutnya sebagaimana pada ayat (7) Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat
Desa membuat berita acara.
Bagian Keenam
Persyaratan
Pasal
14
Warga Negara Rebuplik Indonesia yang berminat
menjadi Bakal Calon Kepala Desa, mengajukan lamaran secara tertulis bermaterai
Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang
dialamatkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya.
Pasal
15
Calon Kepala Desa wajib memenuhi
persyaratan:
a. Warga Negara
Republik Indonesia;
b. Bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
c. Memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. Berpendidikan
paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau Sederajat;
e. Berusia paling
rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat mendaftar;
f. Bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. Tidak sedang
menjalani hukuman pidana penjara;
h. Tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun
setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan
terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan
sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
i. Tidak sedang
dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
j. Berbadan sehat;
k. Khusus bagi Kepala
Desa yang akan mencalonkan kembali harus melampirkan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa akhir masa jabatan kepada Bupati dan Laporan Keterangan
Penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis akhir masa jabatan kepada BPD;
l. Tidak pernah
menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
m. Tidak dicalonkan atau
mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa ditempat lain (ganda);
n. Tidak terlibat
penyalahgunaan Narkoba; dan
o. Tidak mempunyai
tunggakan utang piutang.
Pasal 16
Selain Calon kepala Desa wajib memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 15, Bakal Calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan
administrasi yang terdiri atas:
a. Photo Copy E-KTP yang dilegalisasi oleh kecamatan yang bersangkutan
b. Surat Pernyataan
bermaterai Rp 6.000 (enam ribu rupiah), meliputi:
1. Surat Pernyataan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan;
2. Surat Pernyataan
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
yang dibuat oleh yang bersangkutan;
3. Surat Pernyataan
bersedia menjadi calon Kepala Desa yang
dibuat oleh yang bersangkutan;
4. Surat Pernyataan
tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan bagi yang pernah menjabat Kepala Desa Margajaya yang
dikeluarkan oleh DPMD Kabupaten Sumedang;
5. Surat Pernyataan siap menang
atau kalah, jika menang tidak akan melakukan tindakan diskriminatif terhadap
warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, jika kalah tidak akan menuntut
keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya;
6. Surat Pernyataan tidak sedang
menjadi Bakal Calon Kepala Desa di Desa lain di Wilayah NKRI;
7. Surat Pernyataan siap pindah ke
Desa Margajaya sebelum pelantikan khusus bagi Bakal Calon Kepala Desa yang berdomisili
diluar Desa Margajaya;
8. Surat Pernyataan siap
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Desa selama 6 (enam)
tahun;
9. Surat Pernyataan bukan sebagai
anggota partai politik yang dikeluarkan oleh partai terkait atau surat
pernyataan pribadi diatas materai yang menyatakan bukan sebagai anggota partai
politik;
10. Surat Lulus Tes Bebas Uji Narkoba dari BNN Kabupaten atau Polres setempat;
11. Surat Keterangan tidak punya tunggakan / kredit macet di Perbankan yang dikeluarkan oleh Bank terkait atau Surat Pernyataan pribadi tidak
memiliki kredit macet kemanapun;
12. Surat Pernyataan tidak akan mengganti
Aparatur Desa Margajaya sesuai
peraturan yang ada.
c. Surat Keterangan
dari Ketua Pengadilan Negeri meliputi:
1. Tidak sedang
menjalani hukuman pidana penjara dengan putusan pengadilan;
2. Tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana
penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan
berulang-ulang; dan
3. Tidak sedang
dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
d. Surat keterangan
berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah atau Dokter Pemerintah;
e. Pas fhoto berwarna
ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;
f. Foto Copy Dokumen
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan dan Laporan
Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan akhir masa jabatan bagi Kepala Desa
yang mencalonkan kembali; dan
g. Foto Copy
Ijazah/STTB Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan/atau pendidikan
lain yang sederajat dan Ijazah sebelumnya yang sudah dilegalisir dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. a) fotokopi ijazah/STTB Sekolah Menengah Pertama, Madrasah
Tsanawiyah dan Ijazah sebelumnya yang dilegalisasi oleh kepala sekolah/madrasah
yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan; atau
b) fotokopi surat keterangan
berpendidikan sederajat SMP yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/STTB yang
dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama
di wilayah sekolah tersebut berada.
2. Apabila sekolah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar
atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dilegalisasi oleh Kepala Dinas
Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama tempat sekolah dimaksud pernah
berdiri;
3. Apabila ijazah/STTB
pelamar karena sesuatu
dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, pelamar wajib
menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan
ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala sekolah/madrasah yang mengeluarkan
ijazah/STTB yang bersangkutan;
4. Apabila ijazah/STTB
pelamar karena sesuatu
dan lain hal tidak dapat
ditemukan atau hilang/musnah, sedangkan sekolah tempat pelamar bersekolah tidak
lagi menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar atau berganti nama atau telah
bergabung dengan sekolah lain dengan nama sekolah baru, pelamar wajib menyertakan
fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB
yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala
Kantor Kementerian Agama tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
5. fotokopi ijazah/STTB
yang diperoleh dari
sekolah Indonesia di luar negeri dilegalisasi oleh kepala sekolah yang
bersangkutan atau pejabat yang berwenang di Kementerian Pendidikan;
6. fotokopi
ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah
internasional dilegalisasi oleh kepala sekolah yang bersangkutan atau pejabat
yang berwenang di Kementerian Pendidikan;
7. fotokopi dokumen
penyetaraan atas ijazah/sertifikat/ diploma yang diperoleh dari sekolah dari
negara lain dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di Kementerian Pendidikan.
Pasal 17
(1) Apabila pelamar mencantumkan riwayat pendidikan di atas sekolah menengah
pertama atau sederajat, wajib menyertakan:
a. fotocopy ijazah sekolah menengah atas yang
dilegalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf h; dan/atau
b. fotocopy ijazah perguruan tinggi negeri atau
swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi negeri/swasta yang
bersangkutan.
(2) Apabila perguruan tinggi negeri tempat pelamar berkuliah berganti nama,
legalisasi dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri yang baru.
(3) Apabila perguruan tinggi swasta tempat pelamar berkuliah tidak lagi
menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar atau berganti nama, legalisasi
dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta di wilayah perguruan tinggi
swasta berada.
Pasal 18
(1) Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNI/POLRI yang mendaftar sebagai Bakal
Calon, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
juga harus memiliki izin tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Pelamar dari Anggota Badan Permusyawaratan Desa, selain persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilampiri Surat Pernyataan Mengundurkan
Diri dari anggota Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali, selain persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, melampirkan foto copy surat permohonan izin cuti kepada Bupati melalui Camat.
(4) Perangkat Desa yang mencalonkan diri, selain persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, melampirkan surat izin cuti dari Kepala Desa.
Pasal 19
Berkas persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal
17 dan Pasal 18 dibuat rangkap 2 (dua), wajib dilampirkan pada saat
mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa.
Bagian Ketujuh
Penelitian Calon,
Penetapan dan Pengumuman Calon
Pasal 20
(1) Panitia Pemilihan
Kepala Desa melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi,
klarifikasi dan seleksi bakal Calon Kepala Desa serta penetapan dan pengumuman
nama calon yang berhak dipilih dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja.
(2) Dalam hal melakukan
penelitian kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon Kepala Desa,
Panitia Pemilihan Kepala Desa wajib bersikap netral dan obyektif guna
memperoleh hasil penelitian dengan validasi data yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(3) Kelengkapan dan
keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memerlukan
klarifikasi dilakukan klarifikasi pada instansi yang berwenang.
(4) Panitia Pemilihan
Kepala Desa dalam melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hasilnya dibuktikan dengan surat keterangan
tertulis.
(5) Apabila hasil
penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, terdapat Bakal Calon yang
tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, dan
Pasal 18, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa menyampaikan secara tertulis
kepada Bakal Calon Kepala Desa bahwa berkasnya tidak memenuhi syarat.
(6) Hasil penelitian
kelengkapan persyaratan Bakal Calon Kepala Desa dituangkan dalam Berita Acara.
Pasal 21
(1)
Apabila hasil
penelitian kelengkapan persyaratan administrasi terdapat lebih dari 5 (lima)
orang Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi syarat administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18, maka untuk
menetapkan paling banyak 5 orang Calon Kepala Desa dilaksanakan melalui
seleksi.
(2)
Seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara ujian tertulis dan
wawancara oleh Panitia Pemilihan Kepala dan dapat bekerjasama dengan pihak
lain.
(3)
Pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah unsur Forum Koordinasi Pimpinan
Kecamatan, unsur Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dan/atau unsur
Perguruan Tinggi.
Pasal 22
(1)
Ujian tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diselenggarakan oleh Panitia
Pemilihan Kepala Desa, dengan materi yang ditentukan oleh panitia pilkades
(2)
Tes wawancara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diselenggarakan oleh Panitia
Pemilihan Kepala Desa, dengan materi ditentukan oleh panitia pilkades
(3)
Hasil seleksi
ujian tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan
Kepala Desa Tingkat Desa.
Pasal 23
(1)
Berdasarkan hasil
penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan/atau seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 22 Bakal Calon
Kepala Desa ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa dengan Keputusan Panitia Pemilihan
Kepala Desa Margajaya
(2)
Panitia Pemilihan
Kepala Desa Margajaya menyampaikan
Keputusan tentang Calon Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa Margajaya, sebagai bahan laporan Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati melalui
Camat.
(3)
Panitia Pemilihan
Kepala Desa Margajaya mengumumkan nama
Calon Kepala Desa Margajaya di Kantor/Balai Desa Margajaya dan di tempat strategis lainnya.
Pasal 24
(1) Penetapan calon
kepala desa disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka
oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2) Undian nomor urut calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dihadiri oleh para calon kepala desa tanpa terkecuali .
(3) Nomor urut dan
nama calon yang telah ditetapkan disusun dalam daftar calon dan dituangkan
dalam berita acara penetapan Calon Kepala Desa Margajaya.
(4) Panitia Pemilihan
mengumumkan melalui media masa dan/atau papan pengumman tentang nama calon yang
telah ditetapkan, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan
suara.
(5) Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.
(6) Calon Kepala Desa
yang berhak dipilih tidak dibenarkan mengundurkan diri apabila telah ditetapkan
menjadi calon.
(7) Dalam hal Calon
Kepala Desa mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) secara
administratif dianggap tidak mengundurkan diri.
(8) Dalam hal Calon
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mendapat dukungan suara
terbanyak, maka calon tersebut dianggap batal.
(9) Untuk menentukan
calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) adalah calon yang berhak
dipilih yang mendapat suara terbanyak kedua.
Bagian Kedelapan
Penetapan Pemilih
Pasal 25
(1) Pemilih yang
menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. Penduduk Desa Margajaya
yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau sudah / pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih;
b. Nyata-nyata tidak
sedang terganggu jiwa/ingatannya;
c. Tidak sedang
dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh
kekuatan hukum tetap; dan
d. Berdomisili di Desa
Margajaya sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya Daftar Pemilih
Sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Penduduk
yang dikeluarkan oleh Dinas terkait.
(3) Pemilih yang telah
terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.
Pasal 26
(1) Daftar pemilih
dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di Desa Margajaya.
(2) Pemutakhiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a. Memenuhi syarat
usia pemilih, yang sampai dengan hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh
belas) tahun;
b. Belum berumur 17
(tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah;
c. Telah meninggal
dunia;
d. Pindah domisili ke
desa lain, atau
e. Belum terdaftar.
(3) Berdasarkan daftar
pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panitia Pemilihan Kepala Desa
menyusun dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara.
Pasal 27
(1) Daftar Pemilih Sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3),
diumumkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa pada tempat yang mudah dijangkau
masyarakat.
(2) Jangka waktu
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari.
Pasal 28
(1) Dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) pemilih
atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama
dan/atau identitas lainnya.
(2) Selain usul
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga
dapat memberikan informasi yang meliputi:
a. Pemilih yang
terdaftar sudah meninggal dunia;
b. Pemilih sudah
tidak berdomisili di Desa Margajaya;
c. Pemilih yang sudah
nikah dibawah umur 17 (tujuh belas) tahun; atau
d. Pemilih yang sudah
terdaftar tetapi sudah memenuhi syarat pemilih.
(3) Apabila usul
perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diterima, Panitia Pemilihan Kepala Desa segera mengadakan perbaikan daftar
pemilih sementara.
Pasal 29
(1) Pemilih yang belum
terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa melalui
pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2) Pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih tambahan.
(3) Pencatatan data
pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat
3 (tiga) hari.
Pasal 30
(1) Daftar pemilih
tambahan diumumkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa pada tempat-tempat yang
mudah dijangkau masyarakat.
(2) Jangka waktu
pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu
penyusunan tambahan.
Pasal 31
Panitia Pemilihan
Kepala Desa Margajaya menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara yang
sudah diperbaiki dan Daftar Pemilih Tambahan sebagai Daftar Pemilih Tetap.
Pasal 32
(1) Daftar Pemilih Tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, diumumkan
ditempat yang strategis di desa untuk diketahui oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman
Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari
terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap.
Pasal 33
Rekapitulasi jumlah pemilih tetap,
digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan
pemilihan.
Pasal 34
Daftar Pemilih Tetap
yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak dapat diubah,
kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, Panitia Pemilihan Kepala Desa
membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan “meninggal
dunia”.
Bagian Kesembilan
Kampanye
Pasal 35
(1) Calon Kepala Desa
dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Margajaya.
(2) Pelaksanaan
kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari mulai tanggal 9 – 11 Oktober 2018.
(3) Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip, jujur, terbuka,
dialogis serta bertanggung jawab.
(4) Panitia Pemilihan
Kepala Desa menetapkan susunan jadwal kampanye dan setiap jadwal kampanye
diikuti oleh semua para calon kepala desa.
Pasal 36
(1) Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memuat
visi, misi bila terpilih sebagai Kepala Desa.
(2) Visi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka
waktu masa jabatan Kepala Desa Margajaya.
(3) Misi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka
mewujudkan visi.
Pasal 37
(1) Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dapat
dilaksanakan dan diselenggarakan di ruangan tertutup ataupun terbuka melalui:
a. Pertemuan
terbatas;
b. Tatap muka;
c. Dialog;
d. Penyebaran bahan
kampanye umum;
e. Alat peraga kampanye ukuran,
jumlah, dan penempatannya harus sama yang ditentukan oleh panitia pemilihan kepala desa
f. Kegiatan lain yang
tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
(2) Panitia Pemilihan
Kepala Desa menetapkan peraturan mengenai tata tertib pelaksanaan kampanye.
(3) Pelaksanaan
kampanye para calon yang berhak dipilih hendaknya diarahkan pada hal yang
bersifat positif dan menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa Margajaya
dan pelaksanaan pembangunan.
(4) Panitia Pemilihan
Kepala Desa berwenang menindak calon kepala desa yang melanggar aturan
kampanye.
Pasal 38
(1) Pelaksanaan Kampanye dilarang:
a. Mempersoalkan Dasar
Negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Melakukan kegiatan
yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Menghina
seseorang, agama, suku, ras, golongan dan / atau Calon yang lain;
d. Menghasut dan
mengadu dombakan perseorangan atau masyarakat;
e. Mengganggu
ketertiban umum;
f. Mengancam untuk
melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang,
sekelompok anggota masyarakat, dan / atau Calon yang lain;
g. Merusak dan / atau
menghilangkan alat peraga kampanye Calon;
h. Menggunakan
fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. Membawa atau
menggunakan gambar dan / atau atribut Calon lain selain dari gambar dan / atau
atribut Calon yang bersangkutan; dan
j. Kampanye para
calon yang berhak dipilih tidak diperkenankan diadakan secara berlebihan dalam
bentuk menjanjikan atau pembagian barang, uang dan fasilitas lainnya serta
tidak dibenarkan mengadakan pawai sehingga mengganggu ketentraman dan
ketertiban masyarakat.
k. Bagi Kepala Desa
ikut kembali menjadi calon kepala desa baik di dalam kampanye maupun di dalam
visi dan misinya tidak dibenarkan
menyampaikan program-program dan pembangunan semasa yang bersangkutan menjabat
Kepala Desa.
(2) Pelaksana kampanye
dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. Kepala Desa;
b. Perangkat Desa;
dan
c. Anggota BPD.
Pasal 39
Pelaksana kampanye yang melanggar
larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dikenakan sanksi:
a. Peringatan
tertulis apabila pelaksana kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi
gangguan;
b. Penghentian
kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau disuatu wilayah yang
dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke
wilayah lain.
Pasal 40
(1) Masa tenang dalam
jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Hari dan tanggal
pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
BAB III
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 41
Tahapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas kegiatan:
a. Pelaksanaan
pemungutan suara;
b. Penghitungan
suara; dan
c. Penetapan calon
yang memperoleh suara terbanyak.
Pasal 42
(1) Pemilihan Kepala
Desa Margajaya dipilih langsung oleh Penduduk Desa Margajaya.
(2) Pemilihan Kepala
Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(3) Hak memilih tidak
dapat diwakilkan kepada siapapun dengan alasan apapun dan dengan cara apapun.
(4) Untuk menghindari
terjadinya pemilih yang mewakilkan, maka setiap pemilih diwajibkan membawa dan
memberikan surat panggilan/undangan untuk
memilih kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya atau KPPS pada hari
pemungutan suara.
(5) Pemilih
menggunakan hak suaranya pada TPS yang telah ditetapkan sesuai dengan surat
panggilan / undangan.
Pasal 43
(1) Pemungutan suara
dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang memuat nomor, foto
dan nama calon atau berdasarkan kebiasaan masyarakat.
(2) Pemberian suara
untuk pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencoblos
salah satu calon dalam surat suara.
Pasal 44
(1) Jumlah pemilih di
TPS ditentukan oleh Panitia Pemilihan
Kepala Desa.
(2) Bentuk dan tata letak TPS ditetapkan oleh Panitia
Pemilihan Kepala Desa.
(3) Pemilih tunanetra,
tunadaksa atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya
dapat dibantu oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS disaksikan oleh para
saksi calon kepala desa.
(4) Anggota Panitia
Pemilihan Kepala Desa atau KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.
Pasal 45
(1) Sebelum
melaksanakan pemungutan suara, Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS
melakukan kegiatan:
a. Menyediakan papan
tulis yang memuat nama-nama calon yang berhak dipilih;
b. Menyediakan surat
suara yang memuat tanda gambar calon yang berhak dipilih;
c. Menyediakan kotak
suara;
d. Menyediakan bilik
suara
e. Menyediakan alat
pencoblos;
f. Menyediakan meja
untuk menerima pendaftaran;
g. Membuka kotak
suara dan mengeluarkan seluruh isi kotak suara serta memperlihatkan kepada para
pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutupnya kembali,
mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel
Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya; dan
h. Selama Pelaksanaan pemungutan suara berlangsung anak kunci kotak
suara dipegang oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa atau Ketua KPPS.
(2) Kegiatan Panitia
Pemilihan Kepala Desa atau KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
menyediakan surat suara yang memuat tanda gambar calon yang berhak dipilih
sebanyak daftar pemilih tetap ditambah 2 % (dua persen).
(3) Pada waktu Panitia
Pemilihan Kepala Desa penyeleksian dan pelipatan surat suara sampai dimasukkan
ke dalam kotak suara di kunci dan disegel, wajib disaksikan oleh para calon
kepala desa untuk menghindari
terjadi permasalahan dan perselisihan dikemudian hari.
(4) Penyeleksian dan
pelipatan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan di Balai
Desa Margajaya dan dilakukan pada hari kerja.
(5) Kegiatan Panitia
Pemilihan Kepala Desa atau KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri
oleh calon, saksi, BPD dan warga masyarakat.
(6) Kegiatan Panitia
Pemilihan Kepala Desa atau KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan
berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya
atau Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota panitia atau KPPS serta
dapat ditandatangani oleh saksi dari calon.
Pasal 46
(1) Setelah melakukan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS
memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2) Dalam pemberian
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilih diberi kesempatan oleh Panitia
Pemilihan Kepala Desa atau KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran.
(3) Apabila menerima
surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti
kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS.
(4) Apabila terdapat
kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara
pengganti kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS.
(5) Panitia Pemilihan
Kepala Desa atau KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan surat suara
pengganti hanya satu kali.
(6) Dalam hal
pemungutan suara dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, surat suara
ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya.
(7) Dalam hal
pemungutan suara dilaksanakan oleh KPPS, surat suara ditandatangani oleh Ketua
Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya dan diparaf oleh Ketua KPPS.
Pasal 47
Surat suara dinyatakan sah dalam
pencoblosan, adalah:
a. Menggunakan surat
suara yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya;
b. Menggunakan surat
suara yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya atau
menggunakan surat suara yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala
Desa Margajaya dan diparaf oleh Ketua KPPS;
c. Menggunakan surat
suara yang tidak rusak/cacat, tidak ada identitas dan tidak ada tanda lain
kecuali identitas dan tanda yang ditetapkan panitia pemilihan;
d. Tanda coblos hanya
pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon;
e. Tanda coblos
terdapat dalam 1 (satu) kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon
yang telah ditentukan;
f. Tanda coblos lebih
dari 1 (satu), tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat
nomor, foto dan nama calon;
g. Tanda coblos
terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan
nama calon; atau
h. Mencoblos dengan
alat yang telah disediakan panitia pemilihan.
Pasal 48
Surat suara di anggap tidak sah dalam
pencoblosan, apabila:
a. Tidak menggunakan
surat suara yang telah ditetapkan;
b. Tidak
ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya atau tidak
ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya dan diparaf
Ketua KPPS;
c. Terdapat
tanda-tanda lain selain tanda yang telah ditetapkan oleh Ketua Panitia
Pemilihan Kepala Desa Margajaya;
d. ditandatangani atau memuat tanda yang menunjukkan identitas
pemilih;
e. Memberikan suara
lebih dari 1 (satu) calon; atau
f. Mencoblos tidak
dengan alat yang telah disediakan oleh panitia pemilihan.
Pasal 49
(1) Penghitungan suara
di TPS dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS setelah
pemungutan suara berakhir.
(2) Sebelum
penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia
Pemilihan Kepala Desa atau KPPS menghitung:
a. Jumlah pemilih
yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS;
b. Jumlah surat suara
yang tidak terpakai; dan
c. Jumlah surat suara
yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
(3) Penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dan selesai di TPS oleh Panitia
Pemilihan Kepala Desa atau KPPS dapat dihadiri dan disaksikan oleh saksi calon,
BPD, pengawas, dan warga masyarakat.
(4) Saksi calon dalam penghitungan
suara sebagaimana pada ayat (3) harus membawa surat mandat yang bersangkutan
dan menyerahkannya kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya atau
Ketua KPPS.
(5) Surat mandat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diserahkan 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
(6) Dalam hal tidak
seorangpun yang mau menjadi saksi, penghitungan suara tetap berjalan terus dan
pemilihan dinyatakan sah.
(7) Alasan-alasan yang
menyebabkan surat suara tidak sah, diberitahukan pada saat perhitungan suara.
(8) Dalam hal terjadi
perbedaan pendapat mengenai sah atau tidak sahnya surat suara, antara Panitia
Pemilihan Kepala Desa atau KPPS dengan saksi, maka Panitia Pemilihan Kepala
Desa atau KPPS berkewajiban untuk menentukan dan bersifat mengikat.
(9) Panitia Pemilihan
Kepala Desa atau KPPS membuat berita acara hasil penghitungan suara yang
ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya atau ketua
KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa
Margajaya atau KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
(10) Panitia Pemilihan
Kepala Desa atau
KPPS memberikan salinan Berita
Acara hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada
masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan
menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat
umum.
(11) Berita Acara
beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dimasukkan dalam
sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada
bagian luar ditempel label atau segel.
(12) KPPS menyerahkan
berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan
administrasi pemungutan dan penghitungan suara dibawa dan diserahkan kepada
Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 50
(1)
Panitia Pemilihan
Kepala Desa melaksanakan penghitungan rekapitulasi Berita Acara hasil
penghitungan suara dari masing-masing TPS dilaksanakan diMargajayayang
disaksikan oleh calon kepala desa atau saksi yang telah diberi mandat, BPD dan
warga masyarakat.
(2) Calon Kepala Desa
yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon
Kepala Desa terpilih.
(3) Dalam hal calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1
(satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah
yang lebih luas.
(4) Dalam hal jumlah
calon Kepala Desa terpilih berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap sama, calon terpilih ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak yang
menggunakan hak suaranya.
(5) Wilayah perolehan
suara yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah perolehan
suara terbanyak pada tiap Dusun.
Pasal 51
Perlengkapan pemungutan suara dan
penghitungan suara di TPS, disimpan di Kantor Desa atau ditempat lain yang
terjamin keamanannya.
BAB IV
PENETAPAN
Pasal 52
(1) Panitia Pemilihan
Keala Desa Margajaya menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Badan
Permusyawaratan Desa Margajaya paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah Penetapan Calon Kepala Desa terpilih.
(2) Badan
Permusyawaratan Desa Margajaya paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima
laporan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya menyampaikan nama calon
kepala desa terpilih kepada Bupati.
(3) Bupati menerbitkan
keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan
Desa Margajaya.
Pasal 53
(1) Calon kepala desa
terpilih dilantik oleh Bupati atau pejabat lain yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2018
(2) Pejabat lain yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wakil Bupati atau Camat.
(3) Sebelum memangku jabatannya,
kepala desa terpilih bersumpah/berjanji.
(4) Sumpah/janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut :
“Demi Allah/Tuhan, saya
bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa
dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya, bahwa saya akan
selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar
Negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
BAB V
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BPD DAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL SEBAGAI CALON KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Calon Kepala Desa dari Kepala Desa atau Perangkat
Desa dan BPD
Pasal 54
(1) Kepala Desa yang
mencalonkan kembali tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatan.
(2) Keala Desa yang
mencalonkan diri kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi cuti oleh
Camat atas nama Bupati sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya
pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(3) Selama masa cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas
pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon Kepala Desa.
(4) Dalam hal kepala
desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa melaksanakan
tugas dan kewajiban kepala desa.
(5) Dalam hal
Sekretaris Desa berhalangan tetap atau diberhentikan sementara atau
diberhentikan, maka salah satu perangkat desa atau unsur masyarakat yang
dipandang mampu melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa, yang ditetapkan
dengan Keputusan Camat atas usul dari BPD.
Pasal 55
(1) Perangkat Desa
yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa diberi cuti terhitung sejak
yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala desa sampai dengan
selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Tugas perangkat
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh perangkat desa lainnya
yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Pasal 56
(1) Pimpinan atau
Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus
mengundurkan diri terhitung yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon
kepala desa.
(2) Dalam hal Pimpinan
dan/atau anggota BPD mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
dilakukan pengisian Pimpinan dan Anggota BPD sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Calon Kepala Desa
dari PNS, Anggota TNI dan POLRI
Pasal 57
(1) Pegawai Negeri
Sipil, Anggota TNI dan POLRI yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala Desa
harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
(2) Dalam hal pegawai
negeri sipil, Anggota TNI dan POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih
dan diangkat menjadi kepala desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari
jabatannya selama menjadi kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai
negeri sipil, Anggota TNI dan POLRI.
(3) Pegawai negeri
sipil, Anggota TNI dan POLRI yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan
penghasilan lainnya yang sah.
BAB VI
BIAYA PEMILIHAN
KEPALA DESA MARGAJAYA
Pasal 58
(1)
Biaya Pemilihan
Kepala Desa Margajaya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang;
(2)
Dana Bantuan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Margajaya untuk kebutuhan pada pelaksanaan
pemungutan suara;
(3)
Biaya Pemilihan
Kepala Desa Margajaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Panitia
Pemilihan Kepala Desa Margajaya untuk pengadaan Surat Suara, Kotak Suara,
Kelengkapan Peralatan lainnya, dan Honorarium Panitia.
(4)
Biaya pemilihan Kepala
Desa Margajaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan
kepada rekening pemerintah Desa Margajaya;
(5)
Biaya pemilihan
Kepala Desa Margajaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkandalam APB Desa Margajaya;
(6)
Setelah selesai
pelantikan Kepala Desa Margajaya terpilih, Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya menyampaikan
laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Badan Permusyawaratan Desa Margajaya.
BAB VII
MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pasal 59
(1) Dalam hal terjadi
perselisihan hasil pemilihan kepala desa wajib diselesaikan dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari.
(2) Dalam hal ada
pemilih dan/atau ada calon yang berhak dipilih menyampaikan pengaduan berkaitan
dengan dugaan penyimpangan, penyelewengan dan pelanggaran selama tahapan
pemilihan kepala desa, maka untuk pertama kali pengaduan dimaksud harus
disampaikan kepada BPD yang bersangkutan.
(3) BPD mengundang
Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya untuk membahas pengaduan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sekaligus memusyawarahkan penyelesaian
masalahnya/alternative tindak lanjut penanganannya.
(4) Hasil musyawarah
penyelesaian masalah/alternative tindak lanjut penanganan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan oleh BPD kepada Camat.
(5) Dalam hal pemilih
dan/atau calon yang berhak dipilih tetap menduga adanya penyimpangan,
penyelewengan dan pelanggaran selama tahapan pemilihan kepala desa dan tidak
menerima hasil musyawarah penyelesaian masalah/alternative tindak lanjut
penanganannya, maka disampaikan secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup
kepada Camat.
(6) Camat
berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan BPD, panitia pemilihan kepala desa,
untuk memusyawarahkan penyelesaian masalahnya atau diproses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Hasil pemilihan
kepala desa yang telah ditetapkan tidak dapat dibatalkan oleh adanya pengaduan
sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BAB VIII
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA MARGAJAYA
Pasal 60
(1)
Kepala Desa Margajaya berhenti, karena :
a.
Meninggal Dunia;
b.
Permintaan sendiri; atau
c.
Di berhentikan.
(2)
Kapala Desa Margajaya di berhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a. Berakhir masa jabatannya;
b. Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa Margajaya;
d. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa Margajaya;
e. Adanya perubahan status Desa menjadi Kelurahan, Penggabungan 2 (dua) Desa
atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru atau penghapusan Desa;
f. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa Margajaya ; atau
g. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3)
Apabila Kepala Desa Margajaya berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD Margajaya melaporkan kepada
Bupati Sumedang melalui Camat.
(4)
Pemberhentian Kepala Desa Margajaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Sumedang.
BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 61
(1) Hal-hal yang belum
diatur dalam Peraturan Desa ini yang berkaitan dengan tata cara Pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa Margajaya, tata tertib kampanye,
mekanisme pembuatan formulir, alat penghitungan suara, tata cara penyoblosan,
tanda gambar dan lain-lain ditetapkan
dengan keputusan panitia pemilihan kepala Desa sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Desa ini.
(2)
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(3) Agar setiap warga
masyarakat Desa Margajaya mengetahui dan memahami isi Peraturan Desa ini,
Pemerintah Desa berkewajiban melakukan sosialisasi dengan benar dan
penempatannya dalam Lembaran Desa Margajaya.
Ditetapkan
Di Margajaya
Pada tanggal 12 Juni 2018
KEPALA DESA MARGAJAYA
YUNINGSIH
Diundangkan di Margajaya
Pada tanggal 12
Juni 2018
SEKRETARIS DESA MARGAJAYA
DADI
RAYADI
LEMBARAN DESA MARGAJAYA TAHUN 2018 NOMOR 02
PERATURAN
DESA MARGAJAYA
Nomor 2 Tahun 2018
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN
DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA MARGAJAYA
KECAMATAN
TANJUNGSARI
KABUPATEN
SUMEDANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar