PERATURAN DESA MARGAJAYA
NOMOR 10 TAHUN 2013
TENTANG
PENETAPAN DUSUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MARGAJAYA
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam wilayah Desa Margajaya dibentuk
wilayah dusun;
|
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, wilayah
dusun tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Penetapan Dusun;
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38) yang telah ditetapkan dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
|
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4587);
|
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
Desa;
|
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2005 Nomor 13 Seri D) sebagaimana diubah
untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun
2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2006 Nomor 13 Seri D);
|
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2007 Nomor 7);
|
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sumedang tahun 2008 Nomor 5);
|
Dengan Persetujuan
Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA MARGAJAYA
dan
KEPALA DESA MARGAJAYA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA MARGAJAYA TENTANG PENETAPAN
DUSUN
|
Pasal
1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud
dengan :
1.
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
3.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya
disebut BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5. Dusun adalah bagian wilayah kerja
pemerintahan desa.
Pasal 2
(1) Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari memiliki wilayah dengan luas .............. hektar, dengan batas-batas:
a. sebelah utara : Desa Gudang
b. sebelah
timur : Gunung Manik
c. sebelah
selatan : Raharja dan Cinanjung
d. sebelah
Barat : Tanjungsari
(2) Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari berada pada
ketinggian ...... di atas permukaan air laut.
Pasal 3
Wilayah Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari. sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, terdiri atas
dusun, dengan rincian:
1.
Dusun I yang terdiri dari 4 RW, yaitu:
1)
|
RW
01
|
yang
terdiri dari
|
3
|
RT
|
2)
|
RW
02
|
yang
terdiri dari
|
3
|
RT
|
3)
|
RW
03
|
yang
terdiri dari
|
3
|
RT
|
4)
|
RW
04
|
yang
terdiri dari
|
2
|
RT
|
2.
Dusun II yang terdiri dari 3 RW, yaitu:
1)
|
RW
05
|
yang
terdiri dari
|
3
|
RT
|
2)
|
RW
06
|
yang
terdiri dari
|
3
|
RT
|
3)
|
RW
07
|
yang
terdiri dari
|
3
|
RT
|
3.
Dusun III yang terdiri dari 5 RW, yaitu:
1)
|
RW
08
|
yang
terdiri dari
|
2
|
RT
|
2)
|
RW
09
|
yang
terdiri dari
|
2
|
RT
|
3)
|
RW
10
|
yang
terdiri dari
|
2
|
RT
|
4)
|
RW
11
|
yang
terdiri dari
|
3
|
RT
|
5)
|
RW
18
|
yang
terdiri dari
|
2
|
RT
|
4.
Dusun IV yang terdiri dari 3 RW, yaitu:
1)
|
RW
12
|
yang
terdiri dari
|
3
|
RT
|
2)
|
RW
13
|
yang
terdiri dari
|
4
|
RT
|
3)
|
RW
14
|
yang
terdiri dari
|
3
|
RT
|
5.
Dusun V yang terdiri dari 4 RW, yaitu:
1)
|
RW
15
|
yang
terdiri dari
|
2
|
RT
|
2)
|
RW
16
|
yang
terdiri dari
|
3
|
RT
|
3)
|
RW
17
|
yang
terdiri dari
|
2
|
RT
|
4)
|
RW
19
|
yang
terdiri dari
|
2
|
RT
|
Pasal
4
Hal-hal yang
belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang menyangkut teknis
pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa.
Pasal 5
Peraturan Desa
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Desa Margajaya
pada tanggal
KEPALA DESA MARGAJAYA
YUNINGSIH
BERITA ACARA
PERSETUJUAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MARGAJAYA
KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG
TERHADAP PERATURAN DESA
Tentang :
PENETAPAN
DUSUN
--------- Pada hari ini Senin tanggal Sebelas
bulan Maret tahun Dua Ribu Tiga Belas, bertempat di Kantor Kepala Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, kami Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya telah mengadakan musyawarah untuk membahas Rancangan Peraturan Desa tentang
Penetapan Dusun.------------------------------
-------- Setelah membaca dan
mempelajari Rancangan Peraturan Desa dimaksud serta mendengar dan menampung
aspirasi dari para pengurus lembaga kemasyarakatan dan para tokoh/unsur
masyarakat Desa Margajaya tentang Penetapan Dusun di Desa Margajaya, kami sepakat bahwa pada prinsipnya
menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Dusun untuk ditetapkan
menjadi Peraturan Desa, sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan
-----------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Demikian Berita Acara
Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya untuk dijadikan bahan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAJAYA
KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 10
TAHUN 2013
Tentang :
PERSETUJUAN
PERATURAN DESA TENTANG
PENETAPAN
DUSUN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAJAYA
Manimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk
menunjang pelaksanaan kerja Kepala Desa, perlu adanya penetapan wilayah
dusun;
|
||||||
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan
sebagaimana butir a di atas, perlu dibentuk wilayah dusun;
|
||||||
|
|
c.
|
bahwa dengan
pertimbangan butir a, dan butir b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Desa.
|
||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Jawa Barat (Berita
Negara Tahun 1950);
|
||||||
|
|
2,
|
Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
|
||||||
|
|
3
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
|
||||||
|
|
4.
|
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
|
||||||
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
Desa;
|
||||||
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2005 Nomor 13 Seri D) sebagaimana diubah
untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun
2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2006 Nomor 13 Seri D);
|
||||||
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2007 Nomor 7);
|
||||||
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sumedang tahun 2008 Nomor 5);
|
||||||
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Musyawarah Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dengan
Pemerintah Desa pada tanggal
11 Maret 2013.
|
|||||||
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
|
:
|
Peraturan Desa Margajaya tentang Penetapan
Dusun.
|
||
Pertama
|
:
|
Menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang
Penetapan Dusun menjadi Peraturan
Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang;
|
||
Kedua
|
:
|
Hal-hal yang bersifat teknis dalam pelaksanaan diatur
dengan Keputusan Kepala Desa;
|
||
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan
|
||
Ditetapkan di :
Margajaya
pada tanggal : 11 Maret 2013
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar