Siapa sangka ibu 44 tahun ini
bakal menjadi kepala desa, di tengah isu gender yang mengemuka sesaat sebelum
pemilihan ternyata dapat ditepisnya. Terbukti masyarakat pemilih dari jumlah
Hak Pilih sebanyak 6.762 orang, dan
jumlah Pemilih Yang hadir sebanyak 5.046
orang . Sebanyak 1.614 pemilih telah memilih istri seorang anggota Polri ini
dan menjadikannya sebagai kepala desa terpilih mengalahkan empat calon kandidat
lainnya.
Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
Margajaya untuk periode 2012 – 2018 diselenggarakan pada :
1.
Hari : Minggu
2.
Tanggal :
09 September 2012
3.
Pemungutan suara dimulai : 08.00 – 16.00 WIB
4.
Tempat :
Gedung Serba Guna Desa Margajaya
5.
Jumlah Bilik Suara : 10 buah
6.
Jumlah Hak Pilih : 6.762 orang
7.
Jumlah Pemilih Yang hadir : 5.046 orang
8.
Jumlah pemilih yang tidak hadir : 1.716 orang
9.
Perhitungan suara dimulai : 16.30 – 23.15 WIB
10.
Jumlah suara tidak sah : 173 suara
Pemilihan Kepala Desa Margajaya
dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya tahun 2012 dan
dihadiri oleh , Tim Monitoring dari Kabupaten Sumedang, Tim Monitoring dari
Kecamatan Tanjungsari; Plt Kepala Desa Margajaya; Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Margajaya; Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya, Para Ketua BPD Se
Kecamatan Tanjungsari; Para Kepala Desa se Kecamatan Tanjungsari; Kepolisan
Sektor Tanjungsari; Komando Rayon Militer Tanjungsari dan Para Tokoh Masyarakat
Desa Margajaya.
Berdasarkan kehadiran pemilih
sebanyak 5.046 orang atau sebesar 74,62 % dari jumlah hak pilih, telah melebihi
quorum sesuai ketentuan yaitu 2/3 dari jumlah pemilih atau melebihi jumlah
sebesar 4.508 orang, maka panitia menetapkan pemilihan sah dan pemungutan suara
dilanjutkan.
Pemungutan suara dimulai pukul
07.00 WIB dengan acara pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an; Laporan Ketua Panitia
Pemilihan Kepala Desa Margajaya; Pembacaan biodata dan perkenalan Calon Kepala
Desa Margajaya dan Keluarga untuk periode 2012 – 2018, yaitu :
No
Urut
|
NAMA
|
Umur
|
Alamat
|
Pekerjaan
|
Pendidikan
|
Ket.
|
1
|
Ertin Zairiana
|
47 th
|
Pangkalan
01/08
|
Ibu Rumah Tangga
|
SLA
|
|
2
|
Mumuh Mulyana
|
46 th
|
Pangkalan 03/11
|
Wiraswasta
|
SLA
|
|
3
|
Ujang Rohana
|
43 th
|
Pangkalan 02/08
|
Swasta
|
SLP
|
|
4
|
Maman Rustiaman
|
64 th
|
Pagaden 03/02
|
Swasta
|
SLP
|
|
5
|
Yuningsih
|
44 th
|
Ciluluk
01/13
|
Ibu Rumah Tangga
|
SLA
|
Selanjutnya sambutan Camat
Tanjungsari yang dilanjutkan dengan pembukaan secara resmi pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa Margajaya untuk periode 2012 – 2018; Penyampaian teknis pencoblosan
oleh Ketua BPD Margajaya; Acara ditutup dengan do’a dan dilanjutkan dengan
mempersilahkan para Calon Kepala Desa untuk menempati tempat yang telah
ditetapkan, diikuti oleh para panitia,
anggota BPD, para Undangan, saksi dan secara bergiliran pemilih
dipersilahkan masuk ruang pemungutan suara; Selanjutnya setelah semua menempati
tempat yang telah ditetapkan, panitia membuka kotak suara dan mempersilahkan
kepada para calon dan saksi untuk melihat kotak suara; Sepakat kotak suara
benar-benar kosong, kemudian menutup dan menguncinya kembali; Panitia dan Calon
Kepala Desa Margajaya sepakat bahwa pemungutan suara akan ditutup pada pukul
16.00 WIB dengan Jam yang digunakan adalah jam dinding di Gedung Serbaguna Desa
Margajaya.
Pelaksanaan pemungutan suara
dimulai oleh salah seorang anggota Panitia, diikuti oleh salah seorang wakil
dari masing-masing calon Kepala Desa Margajaya, dan selanjutnya masyarakat.
Pelaksanaan berlangsung demokratis, langsung, umum, bebas dan rahasia, dan berjalan dengan tertib,
teratur, lancar, serta tidak ada masalah
yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, serta perundang-undangan tentang
pemilihan Kepala Desa yang berlaku.
Pemungutan suara ditutup pada pukul
16.00 WIB sesuai dengan kesepakatan Panitia Pemilihan Kepala Desa Margajaya
dengan Calon Kepala Desa Margajaya.
Ketua Panitia memanggil anggota
Panitia, Para saksi,serta memohon bantuan anggota BPD dan tenaga dari Kecamatan
Tanjungsari ,membantu panitia dalam penghitungan surat suara dan selanjutnya
menempati posisi masing-masing yang telah ditentukan.
Pelaksanaan penghitungan suara
dimulai dengan membuka kunci gembok
kotak suara disaksikan oleh para saksi yang telah mendapat kuasa dari para
Calon Kepala Desa masing-masing.
Setelah menempati posisi
masing-masing selanjutnya dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan pertama
surat suara oleh Camat Tanjungsari.
Penghitungan suara selanjutnya
dilanjutkan oleh Panitia, melalui pelaksanaan meneliti satu persatu untuk menetapkan surat suara sah
dan tidak sah, mengumumkan surat suara yang sah dan tidak sah, yang disaksikan
oleh Saksi dari masing-masing Calon Kepala Desa Margajaya, Tim Monitoring
Kabupaten, Tim Monitoring Kecamatan, Ketua BPD Desa Margajaya, Plt Kepala Desa
Margajaya, serta para pemilih yang hadir.
Pelaksanaan penghitungan surat
suara dilakukan di dua tempat, dimaksudkan untuk mempercepat penghitungan
suara.
Sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang tercantum dalam Perda Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 dan
Nomor 11 Tahun 2011, dimana calon Kepala
Desa Margajaya untuk periode 2012 – 2018 sebanyak 5 (lima) orang, maka calon
terpilih adalah yang mendapatkan suara kieskuisien
atau 1/5 (satu per lima) atau 20% (dua puluh prosen) ditambah 1 (satu) dan
suara terbanyak, dimana 3 (tiga) calon telah mendapatkan suara lebih dari yang
telah ditetapkan, maka panitia menetapkan penghitungan diteruskan dan
ditetapkan yang mendapat suara terbanyak adalah calon terpilih.
Penghitungan suara selesai pada
pukul 23.15 WIB, berjalan tertib, aman, dan tidak terdapat hal-hal yang
bertentangan dengan ketentuan sebagaimana di atur dalam peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku, dan disepakati serta diterima oleh semua pihak
yang menyaksikan dan hadir dalam penghitungan suara.
Perhitungan
suara telah dilaksanakan dengan aman, tertib, dan damai. Berdasarkan suara yang
masuk hasil yang diperoleh sebagaimana telah dikemukakan pada uraian di atas,
dan Ketua Panitia mengumumkan laporan sementara perolehan suara sebagai berikut
:
No Urut
|
NAMA CALON
|
JUMLAH PEROLEHAN SUARA
|
5
|
YUNINGSIH
|
1.614
|
2
|
MUMUH MULYANA
|
1.473
|
4
|
MAMAN RUSTIAMAN
|
1.311
|
1
|
ERTIN ZAIRIANA
|
269
|
3
|
UJANG ROHANA
|
206
|
Berdasarkan
hasil tersebut diatas, panitia menetapkan calon terpilih adalah yang memenuhi
ketentuan yaitu 1/5 (Satu Per Lima) ditambah 1 sesuai ketetapan dan suara
terbanyak yaitu YUNINGSIH, Nomor Urut Calon 5;
Perolehan Suara1.614 suara dinyatakan
sebagai CALON TERPILIH. Selamat ....
berjuang semoga banyak yang bisa dilakukan untuk masyarakat ! (Adhie.my)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar